Fatwapedia.com – Berwudhu’ cukup dikenal sebagai ibadah yang rutin dijalankan kaum muslimin. Berwudhu’ maksudnya ialah bersuci dengan air mengenai muka, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki.
Pembahasannya adalah sebagai berikut:
1. Dalil Disyariatkannya:
Berwudhu ini tegas disyariatkan berdasarkan tiga macam alasan.
Dalil pertama: Kitab Suci Al-Quran. Firman Allah s.w.t.:
Artinya: Hai orang-orang beriman! jika kamu hendak berdiri melakukan shalat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai kesiku, lalu sapulah kepalamu dan basuh kakimu hingga dua-mata kaki! (Al-Maidah: 6).
Dalil kedua: Sunnah. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi s.a.w. bersabda:
Artinya: Allah tidak menerima shalat salah seorang di antaramu bila Ia berhadats, sampai ia berwudhu’ lebih dahulu. (H.R. Bukhari dan Muslim, Abu Daud dan Turmudzi).
Dalil ketiga: Ijma’.
Telah terjalin kesepakatan kaum Muslimin atas disyariatkannya wudhu, semenjak zaman Rasulullah saw. hingga sekarang ini,
hingga tak dapat disangkal lagi bahwa ia adalah ketentuan yang berasal dari agama.
2. Keistimewaannya
Banyak sekali hadits-hadits yang diterima mengenai keutamaan berwudhuk, cukup
kita sebutkan sebagian di antaranya:
a. Artinya: Diterima dari Abdullah ash-Shunabaji r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda: Bila seorang hamba berwudhu lalu berkumur-kumur, keluarlah dosa-dosa dari mulutnya; jika ia membersihkan hidung, dosa-dosa akan keluar pula dari hidungnya; begitu juga tatkala ia membasuh muka, dosa-dosa akan keluar dan mukanya sampai-sampai dari bawah pinggir kelopak matanya.
Jika ia membasuh kedua tangan, dosa-dosanya akan turut keluar sampai-sampai dari bawah kukunya, demikian pula halnya bila Ia menyapu kepala, dosa-dosanya akan
keluar dan kepala bahkan dan kedua telinganya.
Begitu pun tatkala ia membasuh kedua kaki, keluarlah pula dosa-dosa tersebut dari dalamnya, sampai bawah kuku jari-jari kakinya. Kemudian tinggallah perjalanannya ke mesjid dan shalatnya menjadi pahala yang bersih Baginya!. (H.R. Malik, Nasai, Ibnu Majah dan Hakim).
b. Artinya: Dan dari Anas r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda: Dengan perangai yang baik yang terdapat pada seorang laki-laki, Allah menyempurnakan segala amalnya, dan dengan bersucinya untuk mengerjakan shalat, Allah menghapus dosa-dosanya, hingga bulatlah shalat itu menjadi pahala baginya. (H.R. Abu YaIa, Bazzar, dan Thabrani dalam Al-Ausath).
c. Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda Maukah saya tunjukkan
padamu hal-hal dengan mana Allah menghapuskan dosa-dosamu serta mengangkat derajatmu? Mau ya Rasulullah, ujar mereka. Menyempurnakan wudhu
menghadapi segala kesusahan, dan sering melangkah mengunjungi mesjid, serta menunggu shalat demi shalat. Nah itulah dia perjuangan, perjuangan sekali lagi perjuangan. (H.R. Malik, Muslim, Turmudzi dan Nasai). [1]
d. Artinya: Dan padanya pula bahwa Rasulullah saw. bersabda ketika mendatangi pekuburan: Assalamu alaikum tempat perkampungan kaum Muslimin! Dan insya Allah, tidak lama lagi kami akan menyusul kamu. Oh, alangkah inginnya hatiku hendak melihat saudara-saudaraku! Para sahabat berkata: Tidakkah kami ini saudara-saudara
Anda, ya Rasulullah? Tuan-tuan adalah sahabat-sahabat dan saudara-saudaraku ialah yang belum bagi muncul. Betapa caranya Anda dapat mengetahui keadaan
umat Anda yang belum muncul itu, ya Rasulullah? tanya mereka pula Bagaimana pendapat tuan-tuan bila umpamanya seorang laki-laki mempunyai seekor kuda putih belang-kaki berada ditengah-tengah kuda hitam pekat, tidakkah Ia dapat mengenal kudanya itu? Dapat ya Rasulullah! Nah demikianlah halnya mereka itu, mereka datang dalam keadaan cemerlang dan bertanda disebabkan wudhuk, sedang saya menjadi perintis mereka menuju telaga. Wahai, tidakkah orang-orang telagaku layak dilindungi sebagai unta yang hilang patut dicari dan dipanggil: mari ke sini! Mungkin ada yang berkata: Orang-orang itu ada yang menyeleweng sepeninggalmu, maka saya katakan: Celaka, celaka! (H.R. Muslim).
3. Fardhu-fardhu Wudhu
Wudhu itu mempunyai fardhu dan rukun-rukun, dari mana hakikatnya dapat tersusun dan seandainya salah satu di antaranya ketinggalan, tiadalah wudhu itu terwujud dan tiada dipandang sah menurut agama.
Perinciannya adalah sebagai berikut:
Fardhu pertama: Niat.
Maksudnya ialah kemauan yang tertuju terhadap perbuatan, demi mengharap keridhaan Allah dan mematuhi peraturannya.
Dan Ia merupakan perbuatan hati semata, yang tak ada sangkut pautnya dengan lisan, dan mengucapkannya tidaklah disyariatkan. Alasan diwajibkannya ialah hadist Umar r.a.: Bahwa Rasulullah saw. telah bersabda: Semua perbuatan itu adalah dengan niat 2), dan setiap manusia akan mendapat sekedar ape yang diniatkannya…………………. (Sampai akhir hadits yang diriwayatkan oleh Jama’ah).
Fardhu kedua: Membasuh muka
Dengan satu kali basuhan, artinya mengalirkan air ke atasnya, karena arti membasuh itu ialah mengalirkan. Batas muka itu panjangnya ialah dari puncak kening sampai dagu, sedang lebarnya dan pinggir telinga sampai kepinggir telinga yang satu lagi.
Fardhu ketiga: Membasuh kedua tangan sampai kedua siku.
Siku itu ialah engsel yang menghubungkan tangan dengan lengan, dan kedua siku itu termasuk yang wajib dibasuh, karena selalu dilakukan oleh Nabi saw. Tidak ada diterima keterangan bahwa Nabi pernah meninggalkannya.
Fardhu keempat: Menyapu kepala.
Menyapu maksudnya ialah melapkan sesuatu yang basah.
Dan ini tidak akan terwujud kecuali adanya gerakan dari anggota yang menyapu dalam keadaan lekat dengan yang disapu. Maka meletakkan tangan atau jari ke atas kepala atau lainnya, tidak dapat dikatakan menyapu.
Kemudian firman Allah swt.: Dan hendaklah kamu sapu kepalamu,“ pada lahirnya tiadalah berarti wajibnya menyapu keseluruhan kepala, sebaliknya makna yang dapat difahami ialah bahwa menyapu sebagian kepala sudah cukup untuk mentaati perintah. Dan yang diterima oleh Rasulullah saw. mengenai hal ini ada tiga cara:
a. Menyapu seluruh kepala. Dalam hadits Abdullah bin Zaid terdapat:
Artinya: Bahwa Nabi saw. menyapu kepalanya dengan kedua tangannya, maka ditariknya dari muka kemudian ke belakang, dimulainya dari bagian depan kepalanya lalu ditariknya kedua tangannya itu kearah pundak, kemudian dibawanya kembali ketempat ia bermula tadi. (H.R. Jama’ah)
b. Menyapu hanya pada serbannya saja. Dalam hadits Amar bin Umaiyah r.a. katanya: Artinya: Saya lihat Rasulullah saw. menyapu serban dan kedua sepatunya. (H.R. Ahmad, Bukhari dan Ibnu Majah).
Juga dan Bilal: Artinya: Bahwa Nabi saw. bersabda: Sapulah kedua sepatu dan khimar. [3] (H.R. Ahmad).
Dan berkata Umar r.a.: Siapa yang tiada menjadi suci dengan jalan menyapu serbannya, maka tiada akan disucikan oleh Allah. Mengenai ini banyak lagi ditenima hadits-hadits yang diriwayatkanoleh Muslim, Bukhari dan Imam-imam lainnya, sebagai juga banyak benita tentang dilakukannya oleh kebanyakan ahli-ahli ilmu.
c. Menyapu ubun-ubun serta serban. Dalam hadits Mughirah bin Syubah r.a.: Bahwa Nabi saw. berwudhuk, maka disapunya ubun-ubun serta serbannya, begitupun kedua sepatunya. (H.R. Muslim).
Inilah yang diterima dari Rasulullah saw., sedang riwayat yang menyatakan bahwa Nabi hanya menyapu sebagian kepala saja tidak ada diperoleh, walau menurut lahir ayat sebagai kita katakan di atas, tak ada halangannya.
Kemudian, itu tiadalah cukup dengan menyapu rambut yang terletak diluar lingkungan kepala, misalnya menyapu jalinan rambut.
Fardhu kelima: Membasuh kedua kaki serta kedua mata-kaki.
Inilah yang pasti dan mutawatir dan perbuatan maupun perkataan Rasulullah saw. Berkata Ibnu Umar r.a.:
Artinya: Rasulullah saw. terkebelakang dari kami dalam sebuah perjalanan. Kemudian Ia dapat menyusul kami, sedang waktu ”Ashar sudah sempit. Kami pun segera berwudhu’ dan membasuh kaki kami. Nabi pun berseru sekeras suaranya dua atau tiga kali: Celakalah mata-mata kaki disebabkan api neraka! (Disepakati oleh ahli-ahli hadits).
Dan berkata Abdurrahman bin Abi Laila: Para sahabat Rasulullah saw. sama sepakat atas wajibnya membasuh kedua mata kaki
Semua fardhu yang tersebut diatas itu ialah yang tercantum dalam firman Allah Taala: Hai orang-orang beriman! Bila kamu hendak mengerjakan sembahyang basuhlah mukamu dan tanganmu sampai kesiku, dan sapulah kepalamu serta basuh kakimu hingga mata-kaki! (Al Maidah: 6).
Fardhu keenam: Tertib, berurutan
Karena Allah Taala menyebutkan dalam ayat tersebut fardhu-fardhu wudhu secara beturutan dengan memisah kedua kaki dan kedua tangan kedua-duanya sama-sama wajib dibasuh dengan kepala yang wajib disapu. Sedang orang Arab biasanya tiada memisahmisah sesuatu dari kawan sebandingnya kecuali karena suatu maksud tertentu, yang kalau di sini ialah supaya berurutan, dan ayat tadi tiadalah dikemukakan kecuali untuk menerangkan yang wajib. Begitu pun karena umumnya sabda Nabi saw. dalam sebuah hadits shahih: Artinya: Mulailah dengan apa yang dimulai oleh Allah.
Disamping itu sunnah amaliyah telah berlangsung dengan rukun-rukun yang berurutan seperti ini, dan tidak pernah diterima berita Rasulullah bahwa ia berwudhuk tanpa berurut. Dan wudhuk merupakan suatu ibadat, sedang prinsip utama dan ibadat itu ialah ittiba, artinya mengikut. Maka tidaklah boleh menyalahi sunnah yang sah mengenai tata-cara wudhuk Nabi saw. terutama tata-cara yang tetap tidak berubah-ubah.
Catatan kaki:
1. Maksudnya berjihad dan berjuang fi sabilillah, artinya terus menerus bersuci dan beribadat sama nilainya dengan berjihad fi sabilillah.
2. Maksudnya bahwa sahnya perbuatan itu hanyalah dengan niat. Maka setiap amal tanpa niat, tidaklah sah menurut agama.
3. Khimar ialah kain yang ditaruh di atas kepala seperti serban dan lain-lain.