Fatwapedia.com – Kata hijrah memiliki akar kata “hajara,” yang mencerminkan perpindahan, pemutusan, atau meninggalkan sesuatu. Secara syar’iy, hijrah mengacu pada perpindahan Rasulullah saw. dan sahabat-sahabatnya dari Mekkah ke Madinah sekitar tahun ke-13 kenabiannya. Ini adalah perpindahan untuk mendirikan masyarakat Islam yang sesungguhnya dan meninggalkan tempat atau keadaan yang tidak baik menuju yang baik di mata Allah dan Rasul-Nya.
Dalam al-Qur’an, kata “hijrah” dan variasinya muncul sebanyak 31 kali dengan makna yang beragam. Ini mencakup perintah meninggalkan keburukan dan kemaksiatan, berpaling dari pasangan yang tidak patuh, dan meninggalkan non-muslim dengan cara yang baik. Selain itu, hijrah juga menggambarkan kembali kepada Allah dengan harapan mendapatkan petunjuk-Nya serta meninggalkan sesuatu karena mencari keridhaan Allah.
Menariknya, dalam ayat-ayat tersebut, Allah sering menghubungkan hijrah dengan jihad, menunjukkan bahwa keberhasilan hijrah sangat tergantung pada semangat perjuangan yang diberikan selama berhijrah. Oleh karena itu, hijrah yang benar memerlukan niat yang tulus dan semangat perjuangan yang didasarkan pada keridhaan Allah, sesuai dengan ajaran yang ditegaskan dalam hadis dari Umar bin al-Khattab.
Pertanyaan: Apakah warga Palestina sebaiknya Hijrah?
Simak jawaban Syaikh Al Albani ketika ditanya tentang kondisi masyarakat Palestina yang hari ini masih dijajah oleh Israel apakah sebaiknya Hijrah saja?
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuhu, afwan ustaz, byk teman2 salafi (sebagian) yg bersikukuh memakai fatwa syaikh al bani tentang konflik palestina, sy sendiri belum baca scr full fatwa tsbt (tentunya yg trjemahan), bisakah tolong ustaz menulis trjemahan fatwa itu di sini, atw disingkat sj scr garis besarnya, lalu adakah fatwa dr ulama lain yg mengoreksi fatwa albani -rahimahullah- trsebut, baik ulama di luar salafi atw ulama seafilasi? Syukran jazakumullahu khoiron. Barakallahu fiikum.
Simak Jawab Syaikh Al Albani berikut ini:
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Isu tersebut sudah sejak tahun 90an, bahwa Syaikh Al Albani telah memfatwakan seperti itu.
Namun oleh salah satu murid dan tangan kanan Syaikh Al Albani yaitu Syaikh Ibrahim Syaqrah hal itu telah dibantah. Menurutnya Syaikh Al Albani tidak pernah memfatwakan penduduk Palestina hijrah dari Palestina, itu salah paham atau salah kaprah terhadap fatwa Beliau.
Syaikh Ibrahim menulis buku khusus tentang kesalahpahaman itu dan buku tsb ditandatangani oleh Syaikh al Albani sendiri.
Sebenarnya, fatwa tersebut adalah sbb:
هل فى قرى فلسطين او فى مدنها قرية او مدينة يستطيع هؤلاء ان يجدوا فيهادينهم؟ فان كان، فعليهم ان يهاجروا اليها ولا يخرجوا من أرض فلسطين، إذ ان هجرتهم من داخلها الى داخلها أمر مقدور عليه و محقق الغاية من الهجرة.
Apakah di desa-desa Palestina atau diperkotaannya ada kota atau desa yang mana mereka dapat menjalankan agamanya? Jika ya, maka wajib atas mereka hijrah ke sana dan janganlah keluar dari Palestina. Mengingat hijrahnya mereka dari satu tempat ke tempat lain di Palestina adalah perkara yang mungkin dilakukan, dan dapat mewujudkan tujuan hijrah itu sendiri. (Madza Yanqimuuna Minsy Syaikh Al Albani, hal. 24)
Jadi, kemungkinan besarnya tidak benar Syaikh Al Albani memfatwakan warga Palestina meninggalkan Palestina. Gara-gara salah paham itu Syaikh Al Albani dikritik keras oleh para fuqaha baik Timur dan Barat sejak tahun 90an.
Jihad di Baitul Maqdis tidak pernah hilang sampai hari kiamat.
Nabi ﷺ bersabda:
لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ لَعَدُوِّهِمْ قَاهِرِينَ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ إِلَّا مَا أَصَابَهُمْ مِنْ لَأْوَاءَ حَتَّى يَأْتِيَهُمْ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ كَذَلِكَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَأَيْنَ هُمْ قَالَ بِبَيْتِ الْمَقْدِسِ وَأَكْنَافِ بَيْتِ الْمَقْدِسِ
“Akan ada sekelompok ummatku yang senantiasa berada diatas kebenaran, menang dan mengalahkan musuh mereka, orang yang menentang mereka tidaklah membahayakan mereka kecuali cobaan yang menimpa mereka hingga urusan Allah tiba (kiamat) dan mereka seperti itu.” Mereka bertanya; “Wahai Rasulullah! Dimana mereka?” Rasulullah ﷺ bersabda; “Di Baitul Maqdis dan di sekitar Baitul Maqdis.” (HR. Ahmad no. 22320. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: Shahih. Ta’liq Musnad Ahmad no. 22320)
Maka tidak mungkin meninggalkan tanah jihad, karena tidak ada lagi hijrah setelah Fathu Makkah. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا
“Tidak ada lagi hijrah setelah kemenangan (Makkah) akan tetapi yang tetap ada adalah jihad dan niat. Maka jika kalian diperintahkan berangkat berjihad, berangkatlah”. (HR. Bukhari no. 2825)
Sebab, jika benar warga Palestina tidak mampu melawan, lemah, maka negeri muslim terdekatnya wajib membantunya, bukan menyuruh mereka hijrah meninggalkan kampung halamannya. Begitulah tuntunan fiqihnya.
Sementara Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:
فإن الجهاد في فلسطين فرض عين على كل مسلم قادر من أهل البلد، فإن لم يتأد الواجب - وهو دفع العدو وطرده بهم كما هو حاصل الآن- دخل في حكم الوجوب من يليهم من المسلمين عربا أو عجماً ، وهكذا حتى يتم التخلص من العدو، أو يعم جميع الأمة في مشارق الأرض ومغاربها، أجمع على هذا أهل العلم.
Jihad di Palestina adalah fardhu ‘ain bagi muslim yg mampu di penduduk tersebut.
Seandainya mereka belum bisa menjalankan -melawan dan mengusir musuh seperti saat ini– maka kewajiban ini bagi negeri muslim lain diluarnya baik Arab dan bukan Arab. Terus begitu sampai musuh bersih dari sana.
Atau jihad ini menjadi umum bagi semua umat, baik Timur dan Barat, dan para ulama telah Ijma’ atas hal ini. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 8509)
Demikian penjelasan terkait fatwa hijrah Syaikh Al Albani untuk rakyat Palestina. Semoga artikel ini bermanfaat. Wallahu A’lam.