Oleh: Dody Kurniawan
Fatwapedia.com – Sejak kecil kita sudah terbiasa mengusap wajah dengan kedua telapak tangan setelah berdoa, karena kita sering melihat orang tua (terutama ustadz, kiyai dan tuan guru) mengamalkan hal itu, baik ketika do’a secara umum atau khusus seperti setelah shalat fardhu.
Namun belakangan kita banyak yang ragu mengusap wajah setelah selesai dari berdoa, disebabkan munculnya Ulama / ustadz belakangan yang “melarang” hal itu, atau mengeluarkannya dari “keutamaan”. Yang lebih parah lagi, sebagian orang menjadikan perkara ini sebagai standar “kesalafian” seseorang, dalam artian siapa yang megusap wajah setelah berdo’a maka dia dianggap tidak bermanhaj sebagaimana Manhaj para salaf.
Karena itu, untuk menghilangkan keraguan tentang keutamaan mengusap wajah setelah berdo’a, berikut akan sedikit kita ulas hadits hadits dan komentar ulama terkait masalah tersebut.
A. Hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam.
Diriwayatkan dari ‘Umar bin Khotthob rodiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
” كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ “
“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila mengangkat kedua tangannya saat berdo’a, beliau tidak menurunkannya hingga beliau mengusapkan kedua tangan ke wajahnya”. (HR. Tirmidzi dalam kitab Ad-da’wat pada bab: mengangkat tangan ketika berdoa. Hadits no. 3386)
Berkata Al-hafidz Ibnu Hajar rahimahullah: “Hadits ini dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dan memiliki penguat, diantaranya hadits Ibnu Abbas riwayat Abu Dawud dan selainnya, menjadikan hadits ini berderajat Hasan”.
Berkata Imam Ash-shon’ani rahimahullah: “Didalamnya terdapat dalil tentang disyariatkannya mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdo’a”. (Subulussalam, Syarhu Bulughul Marom: 2/709)
Hadits lain yang menunjukkan disyariatkannya mengusap wajah setelah berdoa adalah riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
سَلُوا اللهَ بِبُطُونِ أَكُفِّكُمْ وَلا تَسْأَلُوهُ بِظُهُورِهَا، فَإِذَا فَرَغْتُمْ فَامْسَحُوا بِهَا وُجُوهَكُمْ.
“berdo’alah kepada Allah dengan telapak tanganmu, jangan dengan punggung tanganmu. apabila kamu selesai berdoa, maka usaplah wajahmu dengannya.” (Hadits riwayat Abu Dawud [1485], Ibnu Majah [3866], al-Hakim dalam al-Mustadrak [1968], dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra [3276]. Dinukil oleh imam As-suyuti dari Abul fdhl Ibnu Hajar bahwa hadits ini adalah Hasan.
Dalam riwayat lain dengan lafadz:
إِذَا دَعَوتَ اللهَ فَادْعُ بِبَاطِنِ كَفَّيْكَ وَلَا تَدْعُ بِظُهُورِهِمَا فَإِذَا فَرَغْتَ فَامْسَحْ بِهِمَا وَجْهَكَ
“Jika kamu berdoa maka angkatlah kedua telapak tanganmu bukan punggung tangan, kemudian setelah selesai berdoa maka usapkanlah keduanya ke wajahmu”. (HR. Ibnu Majah. 1/80)
B. Perbuatan Para Sahabat radhiyallahu’anhum
Disyariatkannya mengusap wajah setelah berdo’a diperkuat oleh perbuatan Parahabat Radhiyallahu ‘anhum. Sebagai mana yang disebutkan oleh imam Bukhari dalam adabul mufrod dari Abu Nuaim dia berkata:
رَأَيتُ ابنَ عُمَرَ وابنَ الزُّبَيرِ يَدْعُوانِ يُدِيرَانِ بِالرَّاحَتَينِ عَلَى الوَجْهِ
“Aku melihat Ibnu Umar dan Ibnu Zubair rodhiyallahu ‘anhu keduanya berdo’a dan mengusapkan kedua tangan ke wajahnya”. (Adabul Mufrod Imam Bukhari hal. 214)
C. Perbuatan Tabi’in
Telah dinukil oleh Imam As-suyuti dalam Faddhul Wi’ai, tentang Hasan Al-Basri rahimahullah yang mengusapkan kedua telapak tangan ke wajahnya setelah berdo’a.
“قال الفريابي: حدثنا إسحق بن راهويه أخبرنا المعتمر بن سليمان قال: رأيت أبا كعب -صاحب الحرير -يدعو رافعا يديه، فإذا فرغ مسح بهما وجهه. فقلت له: مَن رأيتَ يفعل هذا؟ قال: الحسن بن أبي الحسن. إسناده حسن”.
Al-Faryabi berkata : “telah berkata kepada kami Ishak bin Rohawaih, mengabarkan kepada kami Mu’tamar bin Sulaiman, dia berkata : “Saya melihat Abal ka’ab -pemilik Al-Harir- berdo’a dengan mengangkat kedua tangannya, dan bila selesai dia mengusapkan kedua telapak tangan ke wajahnya”. Maka aku berkata kepadanya. Siapa yang kamu lihat melakukan ini?. Dia menjawab : “Al-Hasan bin Abil Hasan”. (Faddhul Wi’ai. 101)
D. Pendapat Para Imam
Para Imam Ahli fiqih juga menyebutkan bahwa mengusap wajah setelah berdo’a adalah perkara yang dianjurkan, (Subulussalam, 2/709). Diantaranya;
1). Madzhab Hanafi
Dalam Hasyiyah Saranbalali ‘Ala duroril Hikam dalam bab. Siffatush sholah, disebutkan:
ويمسح يديه ووجهه في آخره؛ لقول ابن عباس رضي الله عنهما
“Dan mengusapkan kedua tangan ke wajah diakhir berdo’a sebagaimana Hadits Ibnu Abbas rodhiyallahu’anhuma”. (Hasyiyah Saranbalali ‘Ala duroril Hikam, 1/80)
2). Madzhab Maliki
Berkata An-Nafaroni dalam Al fawakihi ad-diwani:
ويُسْتَحَب أن يَمْسَحَ وجهه بيديه عقبه -أي: الدعاء- كما كان يفعله عليه الصلاة والسلام”
“Dan dianjurkan untuk mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdo’a, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ‘alaihis sholatu wassalam”. (Al fawakihi ad-diwani. 2/335)
3). Madzhab Syafi’i
Telah disebutkan oleh Imam An-nawawi tentang adab dalam berdo’a pada bab. zikir yang dianjurkan, beliau berkata:
“ومن آداب الدعاء كونه في الأوقات والأماكن والأحوال الشريفة واستقبال القبلة ورفع يديه ومسح وجهه بعد فراغه وخفض الصوت بين الجهر والمخافتة”.
“Dan diantara adab berdoa adalah memperhatikan waktu, tempat, keadaan yang diutamakan, menghadap kiblat, mengangkat kedua tangan dan mengusapkan ke wajah setelahnya, dan merendahkan suara diantara keras dan lirih.” (Almajmu’, Imam An-nawawi. 4/487)
Dan beliau juga (Imam An-nawawi) menetapkan bahwa yang demikian itu adalah dianjurkan sebagai mana beliau menukil dari Syaikh Zakaria Al-anshori dan Syaikh Khotib As-syarbini. (Lihat: Asnal matholib 1/160. Mughnil muhtaz 1/370)
4). Madzhab Hambali
Imam Al-Bahuti rahimahullah berkata:
وقال البهوتي من الحنابلة: “(ثُمَّ يَمْسَحُ وَجْهَهُ بِيَدَيهِ هُنَا) أي: عقب القنوت (وَخَارَجَ الصَّلَاةِ) إِذَا دَعَا” ([9]).)شرح منتهى الإرادات (1/241)، وانظر: الإنصاف (2/173)، وكشاف القناع (1/420)
“(kemudian mengusap wajah dengan kedua tangan), maksudnya setelah qunut (dan diluar sholat) bila berdo’a”. (Syarah Muntaha Al-Irodat, 1/241. Lihat juga Al-Inshof 2/173 dan Kasysyaful qona’, 1/140)
Imam Ibnu Qudamah Al-Hambali berkata: “Diantara adab berdoa lainnya adalah menghadap kiblat, mengangkat kedua tangan kemudian mengusapkan kewajah setelah berdo’a”. (Minhajul Qoshidin, bab. Ibadah, pasal dzikir dan doa)
Hikmah Mengusap Wajah Setelah Berdo’a
Diantara hikmah besar mengusap wajah setelah berdo’a adalah sebagai mana yang disebutkan oleh Iman Ash-shon’ani rahimahullah, beliau berkata:
قيل وكأن المناسبة أنه تعالى لما كان لا يردهما صِفْرًا فكأن الرحمة أصابتهما فناسب إفاضة ذلك على الوجه الذي هو أشرف الأعضاء وأحقها بالتكريم
“Dikatakan, seakan-akan kesesuaian (mengusap wajah setelah berdo’a) yakni ketika Allah tidak mengembalikan kedua tangan dalam keadaan kosong, rahmat Allah turun pada keduanya, maka mengusapkan keduanya terlebih dahulu ke wajah adalah (lebih afdhol) karena wajah adalah bagian tubuh yang paling agung dan lebih berhak untuk dimuliakan”. (Subulussalam, 2/709)
Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa megusap wajah setelah berdo’a adalah disyariatkan, dan pengingkaran sebagian orang dalam perkara ini dengan alasan bahwa hadits hadits yang berkaitan dengan anjuran mengusap wajah setelah berdo’a adalah lemah. Kami katakan, pengingkaran mereka tidak membahayakan orang yang mengamalkannya, sebagaimana keterangan yang telah kami sebutkan.[]