Fatwapedia.com – Jumhurul ulama dari Imam madzhab yang empat, yaitu Maliki, Syafi’iy, Hanbali, dan para sahabat dari madzhab diatas berkata bahwasanya membaca surat Al-Fatihah diwajibkan dalam shalat. Artinya jika seseorang luput dari membaca Al-Fatihah maka shalatnya batal. Pendapat ini didasarkan pada hadis-hadis di bawah ini:
من صلى صلاة لم يقرأ فيها بأم القرآن فهي خداع
Artinya: “Barangsiapa mengerjakan shalat, lalu ia tidak membaca Umm Al-Kitab di dalamnya, maka shalatnya itu terputus.” (HR. Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Abu Dawud dari Abu Hurairah)
Selain itu, pendapat ini juga dikuatkan lagi dengan sebuah hadis yang terdapat dalam kitab Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Ubadah bin Ash-Shamit, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ»
Artinya: “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.”
Dan hadis yang diriwayatkan dalam Shahih Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
” لَا تُجْزِئُ صَلَاةٌ لَا يُقْرَأُ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ “
Artinya: “Tidak sah shalat yang di dalamnya tidak dibacakan Umm Al-Quran.”
Imam Syafi’iy dan sebagian ulama berpendapat bahwa bacaan Al-Fatihah wajib dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat.
Iyyaka Bukan Iyaka
Di antara kekeliruan yang sering terjadi pada surah Al-Fatihah adalah menghilangkan tasydid pada sebagian lafalnya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah tanpa mentasydidkan huruf-huruf yang mesti ditasydidkan dapat membatalkan shalat. Al-Imam An-Nawawi mengatakan dalam Al-Majmu 3/347:
تجب قراءة الفاتحة في الصلاة بجميع حروفها وتشديداتها وهن أربع عشرة تشديدة في البسملة منهن ثلاث. فلو أسقط حرفا منها أو خفف مشددا أو أبدل حرفا بحرف مع صحة لسانه لم تصح قراءته
“Wajib hukumnya membaca surah Al-Fatihah di dalam shalat dengan keseluruhan huruf-hurufnya dan tasydid-tasydidnya yang berjumlah 14 tasydid, dimana 3 tasydid terdapat pada basmalah. Apabila seseorang membaca dengan mengurangi sebagian hurufnya atau meringankan tasydidnya (tidak membaca dengan tasydid) atau mengubah suatu huruf dengan huruf yang lain, padahal lisannya sehat, maka bacaannya tidak sah.”
Bahkan pada sebagian ayat, apabila sengaja dilakukan, dapat berpotensi menyebabkan kekufuran, murtad keluar dari Islam. Disebutkan dalam Tuhfatul Muhtaj 2/36-37:
ولو علم معنى إياك المخفف وتعمده كفر لأنه ضوء الشمس وإلا سجد للسهو
“Apabila ia telah mengetahui makna “iyaka” tanpa Ya bertasydid, lalu ia membacanya dengan sengaja tanpa mentasydidkannya, maka ia dapat terjerumus dalam kekufuran karena maknanya adalah “cahaya matahari”. Adapun apabila ia tidak mengetahui maknanya, maka disyariatkan baginya sujud sahwi.”
Hal ini disebabkan karena orang yang telah memahami maknanya itu seolah-olah mengatakan, “Kepada cahaya matahari kami menyembah…”. Perkataan ini tentu merupakan termasuk perkataan kufur yang dapat membatalkan keislaman seseorang.
Al-Hafizh Ibnu Katsir dalam Tafsirnya mengatakan:
قرأ السبعة والجمهور بتشديد الياء من إياك وقرأ عمرو بن فايد بتخفيفها مع الكسر وهي قراءة شاذة مردودة ؛ لأن إيا ضوء الشمس
“Ulama qiraat yang tujuh dan mayoritas ulama membacanya dengan mentasydidkan huruf Ya pada pafal “iyyaka”. Namun, Amr bin Fayd membacanya tanpa tasydid pada huruf Ya dan kasrah pada Hamzah. Ini merupakan bacaan yang syadz (janggal) dan tertolak (tidak boleh diamalkan). Karena makna “iya” adalah “cahaya matahari”.
Oleh karena itu, hendaknya kita kembali memperhatikan bacaan surah Al-Fatihah kita di dalam shalat. Khususnya para imam yang mendapatkan amanah untuk memimpin shalat, maka wajib baginya untuk meneliti dan berhati-hati dalam setiap lafal yang dibacanya. Wallahu a’lam.
Oleh: Muhammad Laili Al-Fadhli