Fatwapedia.com – Shalat memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam Islam. Dia adalah tiang agama juga batas pemisah antara keislaman dengan kekufuran dan kemunafikan. Oleh karena itu, Rasulullah memberikan perhatian ekstra terhadap masalah shalat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan contoh pelaksanaannya secara detail, dari awal sampai akhir, dari takbir sampai salam.
Ini semua menunjukkan pentingnya shalat dalam Islam. Harusnya ini sudah cukup sebagai motivasi bagi kita, kaum Muslimin untuk selalu bersemangat dalam melaksanakan shalat. Terlebih jika kita memperhatikan berbagai keitimewaan shalat, maka tidak ada alasan lagi bagi kita untuk bermalas-malasan dalam melaksanakannya.
Berikut kami hadirkan beberapa keistimewaan tersebut.
1. Shalat itu bisa mencegah pelakunya dari perbuatan keji dan mungkar.
Allâh Azza wa Jalla berfirman:
اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ
Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu al-Kitab (al-Quran) dan dirikanlah shalat! Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allâh (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadath-ibadah yang lain). dan Allâh mengetahui apa yang kamu kerjakan. [Al-Ankabût/29:45]
2. Shalat merupakan amalan terbaik setelah dua kalimat syahadat
Ini berdasarkan hadits dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu yang mengatakan:
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ : أَىُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ قَالَ : الصَّلاَةُ لِوَقْتِهَا. قَالَ قُلْتُ ثُمَّ أَىٌّ قَالَ : بِرُّ الْوَالِدَيْنِ. قَالَ قُلْتُ ثُمَّ أَىٌّ قَالَ : الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ.
Aku pernah bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Apakah amalan yang paling afdhal (terbaik)?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Shalat pada waktunya.”
Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu mengatakan, “Lalu aku bertanya lagi, “Lalu apa?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Berbakti kepada kedua orang tua.”
Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu mengatakan lagi, “Lalu aku bertanya lagi, “Lalu apa?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allâh[2]
3. Shalat bisa membersihkan dosa-dosa
Dari Jâbir Radhiyallahu anhu , dia mengatakan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ كَمَثَلِ نَهَرٍ جَارٍ غَمْرٍ عَلَى بَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ
Shalat (fardhu) yang lima waktu itu seperti sebuah sungai yang airnya mengalir melimpah di depan pintu rumah salah seorang di antara kalian. Ia mandi dari air sungai itu setiap hari lima kali[3]
4. Shalat bisa menggugurkan dosa
Disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ
Shalat yang lima waktu, Jumat yang satu ke Jumat lainnya, Ramadhan yang satu ke Ramadhan lainnya, itu bisa menjadi penghapus dosa di antara keduanya selama pelakunya menjauhi dosa-dosa besar.[4]
5. Shalat adalah cahaya di dunia dan akhirat bagi orang yang melakukannya
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma , diriwayatkan bahwa suatu hari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membicarakan tentang shalat lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُوراً وَبُرْهَاناً وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلاَ بُرْهَانٌ وَلاَ نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَىِّ بْنِ خَلَفٍ
Barangsiapa yang menjaga shalat lima waktu, maka shalat itu akan menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari kiamat. Dan barangsiapa yang tidak menjaganya, maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti, dan juga tidak mendapat keselamatan. Dan pada hari kiamat, orang yang tidak menjaga shalatnya itu akan bersama Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.[5]
Disebutkan dalam hadits Abu Malik al-Asy’ari Radhiyallahu anhu :
وَالصَّلاَةُ نُورٌ
Shalat itu adalah cahaya.[6]
Juga dalam hadits Burairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
بَشِّرِ الْمَشَّائِينَ فِى الظُّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Berilah kabar gembira bagi orang yang berjalan ke masjid dalam keadaan gelap, bahwa ia akan mendapatkan cahaya yang sempurna pada hari kiamat.[7]
6. Allâh mengangkat derajat dan menghapuskan dosa (kesalahan) dengan sebab shalat.
Ini berdasarkan hadits Tsauban Radhiyallahu anhu , bekas budak Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Tsaubân Radhiyallahu anhu :
عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً
Hendaklah engkau memperbanyak sujud! Karena engkau tidaklah sujud kepada Allâh dengan sekali sujud melainkan Allâh akan meninggikan derajatmu dan akan menghapuskan satu kesalahan dengan sebab sujud itu.[8]
7. Shalat termasuk faktor terbesar yang menyebabkan seseorang masuk surga dengan menemani Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Dari Rabi’ah bin Ka’ab al-Aslami Radhiyallahu anhu , ia berkata:
كُنْتُ أَبِيتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوئِهِ وَحَاجَتِهِ فَقَالَ لِى : سَلْ! فَقُلْتُ أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِى الْجَنَّةِ. قَالَ : أَوَغَيْرَ ذَلِكَ. قُلْتُ هُوَ ذَاكَ. قَالَ : فَأَعِنِّى عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ
Aku pernah bermalam bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku mendatangi Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawakan air wudhu dan keperluan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mintalah!” Aku berkata, “Aku meminta kepadamu supaya dapat bersamamu di surga.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Atau ada permintaan selain itu?” Aku menjawab, “Itu saja yang aku minta.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tolonglah aku untuk mewujudkan keinginanmu itu dengan engkau memperbanyak sujud.” [HR. Muslim no. 489].
Memperbanyak sujud di sini maksudnya memperbanyak sujud dalam shalat.
8. Berjalan menuju shalat akan dicatat sebagai kebaikan, bisa meninggikan derajat dan menghapuskan dosa.
Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia mengatakan, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً
Barangsiapa bersuci di rumahnya lalu ia berjalan menuju salah satu rumah Allâh untuk menunaikan salah satu shalat fardhu yang yang Allâh wajibkan, maka salah satu langkah kakinya akan menghapuskan kesalahan dan langkah kaki yang lainnya meninggikan derajat. [HR. Muslim no. 666]
Dalam hadits lain, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَمْ يَرْفَعْ قَدَمَهُ الْيُمْنَى إِلَّا كَتَبَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ حَسَنَةً وَلَمْ يَضَعْ قَدَمَهُ الْيُسْرَى إِلَّا حَطَّ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهُ سَيِّئَةً
Jika salah seorang diantara kalian berwudhu’, dia berwudhu dengan baik dan benar, kemudian dia keluar menuju ke masjid, maka dia tidak mengangkat kaki kanannya (untuk melangkah) kecuali Allah k menuliskan satu kebaikan untuknya dan dia tidak menurunkan kaki kirinya kecuali Allah menghapus satu dosa darinya[9]
9. Dianggap bertamu di surga
Setiap kali seorang Muslim berangkat ke masjid, maka dia dianggap sedang bertamu ke surga, berdasarkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ وَرَاحَ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُ نُزُلَهُ مِنَ الْجَنَّةِ كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ
Barangsiapa pergi ke masjid diwaktu pagi hari dan sore hari, maka Allâh Azza wa Jalla menyiapkan untuknya hidangan dari surga setiap kali ia pergi di pagi atau sore hari.” [Muttafaqun ‘alaih][10]
An-Nuzul yaitu sesuatu yang dipersiapkan untuk tamu ketika tamu itu datang.
10. Dengan Shalat, Allah Azza wa Jalla menghapuskan dosa diantara shalat yang satu ke shalat berikutnya.
Dijelaskan dalam sebuah hadits dari ‘Utsmân Radhiyallahu anhu , dia Radhiyallahu anhu mengatakan, “Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَتَوَضَّأُ رَجُلٌ مُسْلِمٌ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ فَيُصَلِّى صَلاَةً إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الصَّلاَةِ الَّتِى تَلِيهَا
Tidaklah seorang Muslim berwudhu’, dia memperbagus wudhu’nya, lalu ia mengerjakan shalat melainkan Allâh Azza wa Jalla mengampuni baginya dosa di antara shalat tersebut dan shalat berikutnya.[11]
11. Shalat bisa menghapuskan dosa yang telah lalu
Dari ‘Utsman, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلاَةٌ مَكْتُوبَةٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا إِلاَّ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنَ الذُّنُوبِ مَا لَمْ يُؤْتِ كَبِيرَةً وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ
Tidaklah seorang Muslim yang ketika memasuki waktu shalat wajib lalu ia memperbagus wudhu’ untuk shalat tersebut, juga memperbagus kekhusyu’annya dan ruku’nya melainkan itu sebagai penghapus dosa sebelumnya selama seseorang itu tidak melakukan dosa besar dan ini berlaku sepanjang waktu.[12]
12. Para Malaikat mendo’akan orang yang melakukan shalat selama dia berada ditempat shalatnya dan dia akan tetap terhitung sebagai orang yang shalat selama (keinginan untuk) shalat masih menahannya
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صَلاَةُ الرَّجُلِ فِى جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلاَتِهِ فِى بَيْتِهِ وَصَلاَتِهِ فِى سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً وَذَلِكَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ لاَ يَنْهَزُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ لاَ يُرِيدُ إِلاَّ الصَّلاَةَ فَلَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رُفِعَ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ حَتَّى يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِى الصَّلاَةِ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ وَالْمَلاَئِكَةُ يُصَلُّونَ عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِى مَجْلِسِهِ الَّذِى صَلَّى فِيهِ يَقُولُونَ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيْهِ مَا لَمْ يُؤْذِ فِيهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ
Shalat seseorang secara berjama’ah lebih unggul 20 sekian derajat dibandingkan shalatnya di rumahnya atau pasarnya. Karena jika seseorang berwudhu’ dan memperbagus wudhu’nya kemudian ia mendatangi masjid, tidak ada yang menggerakkannya kecuali (keinginan untuk) shalat, dan tidak ada yang diinginkan kecuali shalat, maka tidaklah kakinya melangkah satu langkah kecuali dengan sebabnya derajatnya diangkat dan dihapuskan kesalahannya sampai ia masuk dalam masjid. Jika ia sudah memasuk masjid, maka ia (terhitung) dalam keadaan shalat selama shalat masih menahannya; Dan para Malaikat akan terus mendoakan salah seorang di antara kalian selama ia berada di tempat shalatnya itu. Para Malaikat mendoakan, “Ya Allâh! Rahmatilah ia. Ya Allâh! Ampunilah dia. Ya Allâh! Terimalah taubatnya.” Hal ini terus berlangsung selama ia tidak menyakiti orang lain (dengan perkataan atau perbuatan) dan selama tidak berhadats (selama tidak batal wudhu’nya).” [Muttafaq ‘alaih][13]
13. Menunggu waktu shalat adalah ribath (berjaga-jaga) dijalan Allah
Abu Hurairah Radhiyallahu anhu meriwayatkan hadits yang menyebutkan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا: بَلَى،يَارَسُوْلَ اللهِ قَالَ: إسباغُ الوُضُوْءِ فِي الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الخُطَى إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانتِظَارُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ
Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang dengan sebab sesuatu itu Allah k menghapus dosa-dosa kalian dan mengangkat derajat kalian? Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasûlullâh!” Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menyempurnakan wudhu’ (meskipun) disaat tidak menyenangkan, memperbanyak langkah menuju masjid, menunggu waktu shalat setelah shalat. Itulah ribath (berjaga-jaga di jalan Allah-red). Itulah ribath.[14]
4. Orang yang keluar rumah untuk shalat seperti orang yang keluar berhaji dalam keadaan berihram
Dari Abu Umâmah, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلاَةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ وَمَنْ خَرَجَ إِلَى تَسْبِيحِ الضُّحَى لاَ يُنْصِبُهُ إِلاَّ إِيَّاهُ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْمُعْتَمِرِ
Barangsiapa keluar dari rumahnya dalam keadaan sudah bersuci menuju shalat wajib, maka pahalanya seperti pahala orang yang berhaji yang sedang berihram. Barangsiapa keluar untuk menunaikan shalat Dhuha, ia tidak merasakan lelah kecuali karena melaksanakan shalat tersebut, maka pahalanya seperti pahala orang berumrah.[15]
15. Jika tertinggal shalat, padahal biasanya tidak tertinggal, maka dia mendapatkan pahala sebagaimana orang yang ikut dalam shalat jama’ah tersebut
Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia mengatakan, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الوُضُوءَ، ثُمَّ رَاحَ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا أَعْطَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِثْلَ أَجْرِ مَنْ صَلَّاهَا، وَحَضَرَهَا لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا
Barangsiapa berwudhu dengan baik dan benar, kemudian dia berangkat (menuju shalat berjama’ah) namun dia mendapati orang-orag sudah selesai menunaikan shalat, maka Allah k memberinya pahala orang yang ikut dan menghadiri shalat jama’ah tersebut. Ini tanpa mengurangi pahala orang-orang yang ikut dalam jama’ah tersebut.[16]
16. Jika seseorang sudah bersuci lalu keluar untuk melaksanakan shalat, maka dia tetap dicatat seagai orang yang shalat sampai dia pulang. Pergi dan pulangnya dicatat pahala.
Abu Hurairah Radhiyallahu anhu meriwayatkan sebuah hadits, dia mengatakan, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ كَانَ فِي صَلَاةٍ حَتَّى يَرْجِعَ فَلَا يَقُلْ هَكَذَا، وَشَبَّكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ
Jika salah seorang diantara kalian telah berwudhu’ di rumahnya lalu dia berangkat menuju masjid , maka dia akan tetap berada dalam shalat sampai dia pulang, maka hendaknya dia tidak mengatakan, ‘Ini dan itu!” lalu beliau menyilangkan jari-jemarinya.
Juga dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مِنْ حِينِ يَخْرُجُ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنْزِلِهِ إِلَى مَسْجِدِي فَرِجْلٌ تُكْتَبُ حَسَنَةً وَرِجْلٌ تَحُطُّ عَنْهُ سَيِّئَةً حَتَّى يَرْجِعَ
Sejak salah seorang diantara kalian keluar rumah sampai ke masjidku ini, maka (langkah) satu kaki ditulis sebagai satu kebaikan dan (langkah) satu kaki lagi untuk menghapus satu keburukan (dosa) sampai dia pulang[17]
Alhamdulillah, semoga uraian singkat ini bisa terus menyemangati kita untuk menjaga shalat
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diterjemahkan Shalâtul Mu’min, Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Abi Wahf al-Qahthani
[2] HR. Al-Bukhâri no. 7534 dan Muslim no. 85
[3] HR. Muslim, no. 668
[4] HR. Muslim no. 233
[5] HR. Ahmad dalam kitab al-Musnad, 2/169 dan ad-Darimi, 2/301. Imam al-Mundziri dalam kitab at-Targhib wat Tarhib, 1/440 mengatakan, “Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang jayyid.”
[6] HR. Muslim no. 223
[7] HR. Abu Daud, no. 561 dan at-Tirmidzi, no. 223. Hadits ini dihukumi sebagai hadits shahih oleh syaikh al-Albani dalam Misykatul Mashâbîh karena memiliki banyak syawahid, 1/224
[8] HR. Muslim no. 488
[9] HR. Abu Daud, no. 563
[10] HR. Al-Bukhâri, no. 662 dan Muslim, no. 669
[11] HR. Al-Bukhâri, no. 160 dan Muslim, no. 227
[12] HR. Muslim, no. 228
[13] HR. Al-Bukhâri, no. 477 dan Muslim, no. 649
[14] HR. Muslim, no. 251
[15] HR. Abu Daud, no. 558. Hadits ini dinilai sebagai hadits yang hasan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Shahih Sunan Abi Daud, 1/111 dan dalam kitab Shahih at-Targhib, 1/127
[16] HR. Abu Daud, no. 564. Hadits ini dinilai sebagai hadits shahih oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Shahih Sunan Abi Daud, 1/113
[17] HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya, no. 1620; An-Nasa’I, 2/42 dan al-Hakim dan beliau t menyatakan hadits ini shahih. Pernyataan al-Hakim ini disepakati oleh imamadz-Dzahabi. Hadits ini juga dinyatakan shahih oleh syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib, 1/121.