Oleh: Faruq Sinambela
Fatwapedia.com – Kita ketahui bersama bahwa Al-Qur’an maupun Sunnah sebagai sumber primer hukum Islam, didalam Alquran Allah beberapa kali menyebutkan secara gamblang ayat tentang berkurban, yang kemudian oleh para ulama itu dijadikan sebagai dalil pensyariatan berkurban, di antaranya ayatnya:
Firman Allah Azza Wajalla:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلنَا مَنْسَكًا لِيَذْ كُرُوا اسْمَ اللهِ عَلى مَارَزَقهُمْ مِنْ بَهِيْمَة
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka”. (QS. Al-Hajj : 34)
Begitu juga dalam firman Allah Azza Wajalla :
إِنَّاَ أعْطيْنَاكَ اْلكَوْثَر. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah,”. (QS: al-Kautsar: 1-2)
Adapun hukum berkurban sebagaimana yang sudah ma’lum bahwa ada perselisihan pendapat dikalangan ulama madzhab, namun indahnya setiap pendapat yang ada tentunya dilandasi dengan dalil yang kuat, perselisihan pendapat ini bisa diringkaskan sebagai berikut:
PERTAMA: Al-Imam Abu Hanifah dan ashābnya:
Hukumnya wajib 1 kali setiap tahunnya atas mereka yang muqīm di suatu tempat, dalil yang digunakan oleh abu hanifah dan ash-habnya adalah hadits abu hurairah rodhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“Barangsiapa yang mempunyai keleluasaan untuk berqurban, kemudian ia tidak berqurban,maka janganlah ia mendekati tempat sholat kami” [H.R Ahmad dan Ibnu Majah]
Al-Hanafiyah berkata : didalam hadits diatas ada ancaman, tidak mungkin ada ancaman kecuali dalam hal meninghalkan sesuatu yang sifatnya wajib.
Namun Al-Imam Ath-thohawiy dan lainnya menukilkan bahwa 2 sahabat imam abu hanifah sendiri yakni Abu yusuf dan Muhammad bin Alhasan Asy-syaibaniy berpendapat bahwa hukum berkurban adalah: sunnah muakkadah.
[Kitab Badāi’us shonā’i’ fi tartībis syarō’i’, 5/62, Almaktabah Asy-Syamilah]
KEDUA: Sedangkan Ulama Al-Mālikiyah berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah muakkadah,dan makruh meninggalkan berkurban dalam keadaan dia mampu.
Dalil yang menjadi sandaran ulama malikiyah adalah hadits ummu salamah rodhiyallahu anha,bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
“Jika telah tiba sepuluh (dzul Hijjah) dan jika ada salah seorang dari kalian ingin/hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun.” [H.R Muslim]
Ulama Al-Mālikiyah berkata :
ففيه تعليق الأضحية بالإرادة والتعليق بالإرادة ينافي الوجوب
Didalam hadits tersebut ada ta’līq dengan “Al-Irōdah” [siapa yang ingin], Ta’līq dengan Al-irōdah menafikan hukum wajib.
Begitu juga hadits ibnu abbas rodhiyallahu ‘anhuma :
ثَلاَثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضُ وَلَكُمْ تَطَوُّعٌ : النَّحْرُ وَالْوِتْرُ وَرَكْعَتَا الضُّحَى
“Ada tiga hal yang diwajibkan kepada diriku, namun bagi kalian adalah sunnah: berqurban, witir, dan dua rakaat dhuha. [H.R Ahmad dan Alhakim dalam Almustadrok]
[Lihat dalam kitab Alfiqhul islamiy wa adillatuhu, 3/597-598, cet, Darul Fikriy]
KETIGA: Adapun pendapat mu’tamad dalam Madzhab Assādah Asy-Syafi’iyyah: hukum berkurban adalah:
1. Sunnah ‘ain bagi munfarid
2. dan sunnah kifayah jika dalam keluarga ada beberapa anggota keluarga.
Sunnah ain maksudnya disunnahkan secara muakkad bagi siapa saja yang mampu berkurban dalam keadaan dia sendiri.
Sunnah kifayah: maknanya jika ada 1 orang dalam 1 keluarga menunaikan ibadah qurban maka jatuhlah hukum kesunnahan bagi anggota keluarga yang lain
Al-Imam Muhammad Mahfudz bin Abdullah At-Tarmasiy [w.1338 H] berkata :
قوله [على الكفاية] أي إذا تعدد أهل البيت،وإلا فسنة عين
Ucapan ibnu hajar Alal kifayah maksudnya dalam hal jika dalam keluarga ada beberapa orang,jika dia cuma sendiri maka hukumnya sunnah ‘ain [Lihat Hasyiyatut Tarmasiy, 6/606, cet, Darul Minhaj]
Dalil yang digunakan Ulama Asy-syafi’iyyah seperti dalil yang digunakan oleh ulama malikiyah yang sudah disebutkan diatas,dalam madzhab syafiiy disunnahkan 1 kali dalam seumur hidup karena dalam madzhab ada kaedah ushuliyyah:
الأمر لا يقتضي التكرار على الصحيح،إلا إذا دل الدليل على قصد التكرار
Dalil yang digunakan ulama Asy-Syafi’iyyah ketika mengatakan hukumnya fardu kifayah adalah hadits mukhnaf bin sulaim berkata : bahwa kami wukuf bersama Nabi Shallallahu alaihi wasallam,beliau bersabda :
يَاأيُّهَا النَّاسُ اِنَّ عَلى كُل أهْلِ بَيْتٍ في كلِّ عَامٍ أُضْحِيَّة
“Hai manusia, sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunnahkan berkurban”. (HR. Abu Dawud).
KEEMPAT: Adapun pendapat ulama hanabilah mengikuti pendapat jumhur ulama bahwa hukum berkurban adalah sunnah,dalilnya sebagaimana yang sudah disebutkan diatas.
Semoga bermanfaat,Barokallahu fīkum
Tarēm, Hadhromaut, 26 Dzulqo’dah 1444 H