Fatwapedia.com – Pengertian Fiqih dan Ruang Lingkupnya,- Kata fiqh merupakan isim masdar dari kata faqoha – yafqohu – fiqhun yang secara bahasa berarti fahmun amiqun (pemahaman yang mendalam) yang menghendaki pengerahan potensi akal.
Ilmu fiqh merupakan salah satu bagian dari ilmu keislaman yang secara khusus membahas persoalan hukum (Wajib, Sunah, Makruh, Haram dan Mubah) yang terkait dengan berbagai asfek kehidupan manusia, baik yang menyangkut individu itu sendiri, inidividu dengan individu, individu dengan kelompok, kelompok dengan kelompok maupun dengan Sang Pencipta.
Definisi fiqh secara istilah mengalami perkembangan dari masa ke masa, sehingga tidak perna bisa kita temukan satu definisi yang tunggal. Pada setiap masa itu para ahli merumuskan pengertiannya sendiri. Contohnya, Abu Hanifah mengemukakan bahwa fiqih adalah pengetahuan manusia tentang hak dan kewajibannya. Dengan demikian, fiqih bisa dikatakan meliputi seluruh aspek kehidupan manusia dalam berislam; yang melingkupi masalah akidah, syariah, ibadah, dan akhlaq.
Pada perkembangan selanjutnya, kita jumpai definisi yang paling masyhur, yakni definisi yang dikemukakan oleh Imam Al-Amidi yang mengatakan bahwa fiqih sebagai ilmu yang membahas tentang hukum syara’ yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang terperinci.
Menurut jumhur ulama fiqh adalah:
1. Ilmu yang mempunyai tema pokok dengan kaidah dan prinsip tertentu. Definisi ini muncul dikarenakan kajian fiqih yang dilakukan oleh fuqoha menggunakan metode-metode yang dikemukan oleh para ulama ushul fiqih, seperti menggunakan metode qiyas, istihsan, istishab, dan saddudz dzari’ah.
2. Fiqih yaitu ilmu tentang hukum syar’iyyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia. Baik dalam bentuk perintah (Wajib), larangan (Haram), pilihan (Mubah), anjuran untuk melakukan (Sunnah), maupun anjuran untuk menghindarinya (Makruh) yang didasarkan pada sumber-sumber syariah, bukan akal ataupun perasaan.
3. Ilmu tentang hukum syar’iyaah yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah. Yang lebih bersifat praktis yang diperoleh dari istidlal dan istinbat dari sum-sumber syariah, yakni Al-Qur’an dan Al-Hadits.
4. Fiqih merupakan suatu ilmu keislaman yang diperoleh melalui dalil yang terperinci (tafsili) melalui sumber hukum Al-Qur’an, Hadits, Qiyash, Ijma’ melalui proses istidlal, istinbat dan nazhar (analisis). Oleh karena itu tida disebut fiqih manakala proses analisi yang menentukan suatu hukum tidak melalui proses istidlal dan istinbat terhadap salah satu sumber hukum berikut.
Sementara sebagian ulama lain mendefinisikan bahwa fiqih adalah sebagai sekumpulan hukum amaliyah yang disyariatkan dalam Islam. dalam hal ini kalangan fuqoha membaginya menjadi dua pengertian. Yang pertamal memelihara hukum furu’ (cabang hukum keagamaan yang tidak pokok) dan yang kedua adalah hukum fiqh itu sendiri, baik yang bersifat qoth’iyyah (tegas) maupun zhonniyyah (dugaan atau hukum perlu di tafsirkan lagi).
Ruang Lingkup Fiqih
Dan adapun ruang lingkup ilmu fiqih adalah semua hukum yang berbentuk amaliyah untuk diamalkan oleh setiap mukallaf (orang yang sudah diberi tanggungjawab untuk melaksanakan ajaran syariat Islam dengan ciri-ciri sudah dewasa, berakal, sadar, dan beragama Islam)
Sebagaimana yang telah disebutkan di atas bahwa objek fiqih itu meliputi hubungan antara seseorang dengan sang pencipta, fiqih ini disebut fiqih ibadah. Selain itu juga, ruang lingkup hukum fiqih ada yang masuk pada fiqih muammalah, yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, yang terbagi menjadi 3 jenis.
1. Al-Ahwalusy Syakhshiyyah hukum yang mengatur tentang keluarga
2. Ma’amalah Madaniyyah hukum yang mengatur keperdataan atau hukum yang bertalian antara manusia dengan hak kebendaan.
3. Al-Ahkamul Iqtishodhiyyah wal maaliyyah yaitu hukum yang mengatur tentang perekonomian dan keuangan. Baik itu perorangan maupun kenegaraan.
Demikian penjelasan mengenai definisi lengkap fikih beserta ruang lingkupnya. Semoga bermanfaat untuk anda semua.