Fatwapedia.com – Apakah anda sedang mencari-cari penjelasan tentang perbedaan haji dan umroh? Jika iya, maka anda beruntung menemukan artikel ini yang akan menjelaskan perbedaan antara Haji dan Umroh. Secara garis besar perbedaan haji dan umroh terletak pada 4 aspek. Yaitu Waktu, Tata cara, Tempat dan Hukum. Untuk lebih jelasnya kami uraikan satu persatu dibawah ini.
1. Waktu pelaksanaan
Ibadah haji dan umroh memang sama-sama dilaksanakan di Makkah, namun demikian ibadah haji ini tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu. Namun ibadah haji hanya boleh dilakukan di bulan haji yaitu pada tanggal 9 hingga 13 Zulhijah. Sehingga ibadah haji yang dilakukan di luar bulan itu tidak sah dilakukan, atau dengan kata lain haji hanya bisa dilakukan setahun sekali. Sedangkan ibadah umroh bisa dilakukan sewaktu-waktu selain pada tanggal yang dimakruhkan yaitu Arofah pada 9 Dzulhijah, hari nahar tanggal 10 Dzulhijah dan hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah.
2. Manasik (tata cara pelaksanaan)
Perbedaan haji dan umroh juga terdapat pada manasik atau tata cara pelaksanaannya. Ibadah haji memiliki tata cara yang lebih banyak dari umrah, sehingga orang yang pernah beribadah haji juga sudah pernah melakukan praktek umrah. Adapun rukun umrah terdiri dari niat, thawaf dan sa’i, tahalul atau memotong rambut. Sedangkan untuk haji semua rukun umrah tersebut di lakukan dan ditambah dengan wuquf di arafah, mabit (menginap) di Mudzalifah dan mina, serta melempar jumroh.
3. Hukum
Ibadah haji memiliki hukum wajib, bagi yang telah mampu melaksanakannya. Mampu dalam arti meliputi banyak hal, yaitu mampu dalam segi materi untuk berangkat dan untuk keluarga yang ditinggalkan, mampu dalam segi fisik, dan kondisi psikologis. Sedangkan untuk umrah, sebagian ulama mengatakan wajib (bagi yang mampu) namun ada juga sebagian yang mengatakan ibadah umrah ini dihukumi sunnah muakad.
4. Perbedaan Tempat
Selain dari waktunya, umrah dan haji juga berbeda dari sisi tempat pelaksanaannya. Keduanya memang dilaksanakan di Makkah Al Mukarromah, akan tetapi pada ibadah haji seseorang juga harus menunaikan rukun yang dilakukan di luar Makkah. Rukun haji yang dilakukan di luar kota Makkah adalah wukuf di Arafah, menginap (mabit) di Muzdhalifah, dan melempar jumroh (batu kecil) di Mina.
Perbedaan haji dan umroh ini bisa menambah pengetahuan kita untuk menjadikan ibadah menjadi lebih ringan dan mudah dalam menjalaninya. Hal yang sangat penting kita perhatikan saat melakukan umrah atau haji di tanah suci adalah bahwa seseorang yang melakukan perjalanan ini diluruskan niatnya untuk beribadah, dan bukan untuk berbelanja.
Meskipun kita bisa berbelanja banyak barang disana, namun sebaiknya belanja ini dilakukan sekedarnya saja. Predikat haji akan diberikan untuk mereka yang telah menunaikan ibadah haji, sedang untuk mereka yang melakukan ibadah umrah tidak akan mendapatkan predikat ini. Namun demikian, dengan pengetahuan yang benar maka kita tidak akan marah ketika kembali dari tanah suci dan orang tidak menambahkan predikat haji untuk kita. Hal ini juga merupakan salah satu Perbedaan haji dan Umroh