Oleh : Anton Abdillah Al Atsary
Mukaddimah. Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin, yang dimuliakan untuk umat manusia dan juga bangsa jin. Agama islam telah sempurna semenjak wafatnya Rosulullah Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam. Allah subhanahu wa ta’alaa berfirman:
.”…الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا…”
Artinya: “… Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu… (Al-Maaidah: 3).
Dalam tulisan ini kami berusaha untuk mengupas hukum perayaan tahun baru masehi dalam tinjauan fiqih Islam. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam acara malam tahun baru masehi selalu dipenuhi kemaksiatan, diantara kemaksiatan itu adalah:
- Minum khomr (arak).
- Mendengarkan musik.
- Dansa.
- Tabarujnya (memakai pakaian yang tidak sesuai syariat islam) wanita.
- Ikhtilathnya (bercampur) antara laki-laki dan perempuan.
- Terjadinya perzinahan.
- Pembuangan uang dengan sia-sia dll.
Hukum Perayaan Hari Raya Orang Kafir
Perayaan hari raya orang kafir secara umum haram, sesuai dengan nash Al-Quran, Hadits, Ijma’, dan contoh dari para salaf (pendahulu) umat ini. Dalilnya adalah:
1. Nash Al-Quran tentang larangan tasyabuh (menyerupai/mengikuti) dengan orang kafir yang berbunyi:
.” ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ”
Artinya: “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui (Al-Jaatsiyah : 18).
وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ…”
Artinya: “…Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu (Al-Maaidah : 48).
Juga dalil dari hadits yang yang diriwayatkan dari Abi Sa’id Al-Khudry rodiyallahu ‘anhu yang artinya: rosulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ﻟَﺘَﺘَّﺒِﻌَﻦَّ ﺳَﻨَﻦَ ﻣَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﻗَﺒْﻠَﻜُﻢْ ﺷِﺒْﺮًﺍ ﺑِﺸِﺒْﺮٍ ﻭَ ﺫِﺭَﺍﻋًﺎ ﺑِﺬِﺭَﺍﻉٍ ﺣَﺘﻰَّ
ﻟَﻮْ ﺩَﺧَﻠُﻮْﺍ ﺟُﺤْﺮَ ﺿَﺐٍّ ﺗَﺒِﻌْﺘُﻤُﻮْﻫُﻢْ ﻗُﻠْﻨَﺎ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍﻟﻴَﻬُﻮْﺩُ ﻭَ
ﺍﻟﻨَّﺼَﺎﺭَﻯ؟ ﻗَﺎﻝَ : ﻓَﻤَﻦ
“Sungguh kalian akan mengikuti kebiasaan orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal, sedepa demi sedepa, sampai seandainya mereka masuk kelobang Biawak kalian akan mengikuti mereka, para sahabat bertanya: ya rosulullah Yahudi dan Nashroni??, Rosulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: siapa lagi (HR Bukhori : 7320 dan syarh Muslim imam Nawawi juz :16 hal: 219-220).
Diriwayatkan juga oleh Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhu bahwa rosulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia bagian dari mereka (HR Ahmad juz: 2 no: 50&92, Abu Dawud: 4031, hadits ini hasan, syaikhul islam ibnu taimiyah berkata isnadnya jaid (periwayat hadits baik), dan dishohihkan Syaikh Al-Bany di Al-Irwaul Gholil juz: 5 hal:109-111).
2. Ayat yang berbunyi:
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
Artinya: “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya (Al-Furqaan: 72).
Para ulama salaf seperti Imam Thowus, ibnu Sirin, Mujahid, Dhohak rohimahumullah berkata: “Maksud ayat ini adalah menjauhi hari perayaan kaum kafir (lihat tafsir ibnu Katsir juz: 3 hal 317). Berkata Ibnu Taimiyah rohimahullah: “Seandainya melihat atau mendengarkan hari perayaan orang kafir adalah haram, bagaimana kalau lebih dari itu (lihat buku Iqtidho Shirotul Mustaqim Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah hal:183).
3. Diriwayatkan dari Ummil Mukminin Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata: “Masuk Abu Bakar rodhiyallahu ‘anhu. dan saya punya dua orang wanita dari Anshor sedang menyanyi dengan nyanyian Anshor ketika hari ba’ats (hari yang terkenal di Arab yang didalamnya terjadi perang besar antara suku Aus dan suku Khozroj), Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata: “Mereka berdua bukan penyanyi, berkata Abu Bakar rodhiyallahu ‘anhu. : “Apakah ada seruling syaithan dirumah rosulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ? dan itu pada hari ‘Ied, bersabda rosulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Ya Aba Bakar bahwa setiap kaum punya hari raya, dan ini hari raya kita (HR Bukhori: 952 dan syarh Muslim imam Nawawy juz: 6 hal:182-183)
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah tentang hadits ini: Sabda rosulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Bahwa setiap kaum punya hari raya, dan ini hari raya kita. Menjelaskan bahwa setiap kaum diwajibkan dengan hari raya, aturan, dan jalan mereka saja, Allah subhaanahu wata’alaa berfirman:
وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا
“…Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya…(Al-Baqarah : 148), dan ayat:
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا
“…Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang…(Al-Maaidah : 48). Jika orang Yahudi dan Kristen punya hari raya sendiri, maka kita tidak boleh ikut memeriahkannya, sebagaimana kita tidak boleh mengikuti kiblat dan ajaran agama mereka, dan bagi mereka juga tidak boleh ikut dalam hari raya, kiblat, dan syariat kita.Sabda rosulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam: “Ini hari raya kita. Menjelaskan bahwa hanya Idul Fithri dan Idul Adha saja hari raya dalam Islam, selainya adalah bathil. (lihat buku Iqtidho Shirotul Mustaqim Syaikhul Islam Ibnu taimiyah hal : 193-194 ).
4. Diriwayatkan dari Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu : “Disampaikan kepada Nabi sholallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ahli Madinah punya dua hari yang mereka bermain (bersenang-senang) didalamnya dimasa jahiliyah, bersabda rosulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Saya sampaikan atas kalian bahwa kepunyaan kalian dua hari untuk bermain (bersenang-senang) dimasa jahiliyah itu sungguh telah digantikan oleh Allah dengan yang lebih baik darinya ; yaitu hari raya Idul Adha dan Idul Fithri (H.R. Ahmad juz: 3 no : 103, 178, 235, 250, Abu dawud: 1134, Nasai: 1558, hakim: 1/425, dan berkata Hafidz ibnu Hajar di Bulughul Marom bahwa isnadnya jaid, hadits ini shohih).
5. Ijma’ ulama atas haramnya perayaan hari besar orang kafir, sebagaimana disampaikan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya imam Ibnu Qoyyim rohimahumullahu ‘anhuma (lihat Ahkam Ahli Zimmah : 492).
Hukum Ucapan Selamat Hari Raya Natal
Ditanya syaikh Ibnu Utsaimin rohimahullah tentang hukum ucapan selamat hari raya orang kafir? Bagaimana cara kita menolak ucapan selamat itu? Bolehkah kita pergi ketempat perayaan hari raya orang kafir? Apakah kita berdosa kalau ikut perayaan itu? Bolehkah kalau dalam ucapan selamat hanya untuk basa-basi? Bolehkah kita menyerupai mereka dalam hari raya?
Berkata syaikh Ibnu Utsaimin rohimahullah: “Ucapan selamat untuk perayaan hari raya orang kafir adalah haram sesuai dengan kesepakatan para ulama, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qoyyim rohimahullah: “Jika ucapan selamat itu untuk hari raya yang khusus bagi mereka, maka hukumnya haram sesesuai kesepakatan ulama, seperti ucapan; selamat hari raya, selamat natal atau ucapan yang lainnya. Seandainya ucapan selamat ini tidak menjadikan seseorang menjadi kafir, tapi yang jelas itu adalah perbuatan haram, karena ucapan selamat ini sebagai tanda sujud dan penghormatan untuk salib, dan ini lebih besar dosanya disisi Allah subhaanahu wata’alaa dari ucapan selamat untuk dosa besar seperti; minum khamr, pembunuhan, zina dll (lihat Ahkam Ahli Zimmah ibnu Qoyyim hal: 153-154 ). Ucapan selamat itu haram karena itu sebagai tanda setujunya dengan hari raya dan ajaran agama mereka , sedangkan Allah subhaanahu wata’alaa berfirman:
إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ ۖ وَلَا يَرْضَىٰ لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ ۖ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ ۗ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۗ
” Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan imanmu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu (Az-Zumar: 7).
Hukum Makanan dan Minuman Pada Hari Raya Orang Kafir
Ditanya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah, apakah hukum makan dan minum dari makanan dan minuman orang kafir pada hari raya mereka?? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjawab bahwa tidak dibolehkan bagi kita untuk menyerupai orang kafir dalam semua masalah, lebih dikhususkan lagi dalam hari raya mereka, makanan, pakaian dll. Makan dan minum dari makanan dan minuman pada hari raya orang kafir itu dimakruhkan (amal yang tidak disukai/ dibenci) para ulama, baik itu makruh untuk pengharaman, atau makruh sebagai pelaranggan. Tidak dibolehkan juga kita membuat atau menjual barang untuk kebutuhan hari raya orang kafir, dan semua kegiatan yang membantu acara hari raya mereka. Karena itu sama dengan kita setuju akan kesesatan agama mereka, dan juga bisa membuat mereka senang dengan kesesatan mereka, Allah subhaanahu wata’alaa berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَاب
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (Al-Maaidah: 2).
Sedangkan pada selain hari raya mereka dibolehkan bagi kita makan dan minum dari makanan dan minuman orang kafir yang tidak diharamkan syariat islam, Allah subhaanahu wata’alaa. berfirman:
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka (Al-Maaidah : 5). ( lihat Hukmul Ihtifal bi Ro’si Sannah Al-Miladiyah hal : 56-60, Dar Umar bin Khotob, Mesir).
Hukum Hadiah Pada Hari Raya Orang Kafir
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata: “Memberi hadiah kepada orang kafir pada hari raya mereka tidak dibolehkan, tapi dibolehkan diwaktu selain hari raya mereka. Terutama tidak dibolehkan untuk hadiah yang membantu acara hari raya mereka, seperti; alat musik, terompet dll (lihat Majmu’ Fatawa jilid: 25 hal: 319).
Penutup
Ikhwati fillah, inilah pembahasan singkat dari kami tentang hukum perayaan hari raya orang kafir dilihat dari sisi syariat Islam. Semoga kita bisa terhindar dari bencana kesesatan mereka, dan kembali ke cahaya islam yang hanif sesuai dengan pemahaman salafus sholih dari umat ini. Atas segala kekurangan kami mohon maaf, kami harapkan ada islah atas kekhilafan kami dalam penulisan ini. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.
*) Disarikan dari buku Hukmul Ihtifal bi Ro’si Sannah Al-Miladiyah Syaikh Abi Amar Yasir Al-‘Adany, Dar Umar bin Khothoob, Mesir).