Fatwapedia.com – Kapan wanita sudah diperbolehkan mengerjakan shalat dzuhur di hari Jum’at? Telah maklum bagi kita semua, bahwa shalat termasuk ibadah yang telah ditetapkan waktunya.
Allah Ta’ala berfirman :
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat adalah kewajiban bagi kaum mukminin yang telah ditetapkan waktunya.” (QS. An-Nisa: 103)
Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu mengatakan: “Sesungguhnya shalat memiliki waktu khusus, sebagaimana haji juga memiliki waktu khusus.” (Tafsir Ibn Katsir, 2/403)
Waktu Zhuhur dimulai sejak zawal (matahari tergelincir ke arah Barat) sampai bayangan benda sama dengan tinggi bendanya.
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو هُوَ ابْنُ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ سَأَلْنَا جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ
عَنْ صَلَاةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كَانَ يُصَلِّي الظُّهْرَ بِالْهَاجِرَةِ وَالْعَصْرَ وَالشَّمْسُ حَيَّةٌ وَالْمَغْرِبَ إِذَا وَجَبَتْ وَالْعِشَاءَ إِذَا كَثُرَ النَّاسُ عَجَّلَ وَإِذَا قَلُّوا أَخَّرَ وَالصُّبْحَ بِغَلَسٍ
Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibraahiim berkata; Telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Sa’d bin Ibraahiim, dari Muhammad bin ‘Amru -yaitu Ibnu Al Hasan bin ‘Aliy- ia berkata:
“Kami pernah bertanya kepada Jaabir bin ‘Abdullah tentang shalatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia lalu menjawab,
“Beliau melaksanakan shalat Zhuhur jika matahari sudah condong (ke barat), shalat ‘Ashar saat matahari masih terasa panasnya (masih terang), shalat Maghrib ketika matahari sudah tenggelam, sedangkan shalat ‘Isya; jika orang-orang sudah berkumpul maka beliau segerakan, dan jika belum maka beliau akhirkan. Dan waktu untuk shalat Subuh saat pagi masih gelap.”(HR. Bukhari no. 565)
و حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرْ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ وَوَقْتُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ الشَّفَقُ وَوَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الْأَوْسَطِ وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتْ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنْ الصَّلَاةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ
Telah menceritakan kepadaku Ahmad bin Ibraahiim Ad Duuraqiy; Telah menceritakan kepada kami ‘Abdushshamad; Telah menceritakan kepada kami Hammaam; Telah menceritakan kepada kami Qataadah, dari Abu Ayyuub, dari ‘Abdullah bin ‘Amru bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Waktu shalat Zhuhur adalah jika matahari telah condong dan bayangan seseorang seperti panjangnya selama belum tiba waktu shalat Ashar, dan waktu shalat Ashar selama matahari belum menguning, dan waktu shalat Maghrib selama mega merah (syafaq) belum menghilang, dan waktu shalat Isya` hingga tengah malam, dan waktu shalat Shubuh semenjak terbit fajar selama matahari belum terbit, jika matahari terbit, maka janganlah melaksanakan shalat, sebab ia terbit diantara dua tanduk setan.” (HR. Muslim no. 612)
Dari keterangan di atas, para wanita dan orang yang tidak wajib jumatan, seperti orang sakit atau musafir, mereka bisa memulai shalat Zhuhur setelah masuk waktu Zhuhur, meskipun bisa jadi jumatan belum selesai.
Fatwa Syaikh Bin Baz rahimahullah:
Pertanyaan: Apakah benar bahwa wanita tidaklah shalat zhuhur pada hari Jum’at, melainkan setelah laki-laki keluar dari masjid?
Jawab: “Tidak benar, waktu shalat mereka adalah waktu zhuhur. Jika matahari sudah tergelincir maka wanita shalat zhuhur, walaupun laki-laki belum shalat Jum’at, yang penting sudah masuk waktunya, karena yang wajib bagi wanita adalah shalat zhuhur, demikian juga orang yang sakit yang tidak bisa menghadiri shalat Jum’at, maka ia shalat zhuhur di rumahnya jika Matahari sudah tergelincir, sekalipun laki-laki belum shalat Jum’at (di masjid), karena sebagian khathib kadang panjang khutbahnya sehingga mundur shalat Jum’atnya, maka tidak harus mundur juga shalatnya orang yang sakit atau wanita di rumahnya.
Tidak, kapanpun sudah masuk waktu zhuhur, maka laki-laki yang sakit dan wanita shalat di rumahnya, sekalipun mereka belum shalat Jum’at.”
(https://binbaz.org.sa/fatwas/18496/)
Al Lajnah Ad Daimah di Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya:
Apa hukum menunaikan shalat jumat bagi wanita? Apakah ia melaksanakannya sebelum atau sesudah shalat para pria atau ia shalat bersama mereka (kaum pria)?
Jawaban yang disampaikan oleh para ulama komisi fatwa Al Lajnah Ad Daimah:
“Wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Namun jika wanita melaksanakan shalat Jumat bersama imam shalat Jumat, shalatnya tetap dinilai sah. Jika ia shalat di rumahnya, maka ia kerjakan shalat Zhuhur empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan shalat Zhuhur tadi setelah masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat jumat (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya.
Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Razzaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.
Kesimpulan
Seorang wanita boleh melaksanakan shalat Zhuhur saat hari Jumat di rumah mulai sejak masuk waktu Zhuhur, tidak mesti menunggu sampai para jamaah pria selesai menunaikan shalat Jumat. Hal yang sama berlaku bagi orang yang udzur tidak bisa melaksanakan shalat Jumat seperti orang yang sakit.
Semoga sajian singkat ini menjadi ilmu bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.
Sumber: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/212, no. 4147, pertanyaan kedua.