Oleh: Syaikh DR. Bilal Faishal al-Bahr
Fatwapedia.com – Seorang ulama marja’ Syiah Muhammad Said al-Hakim di Baghdad (tahun 1995) memfatwakan bolehnya nikah Mut’ah bagi mahasiswa kampus maupun lainnya. Namun fatwa itu ditentang dan difatwakan haram oleh DR. Muhammad Mahrus al-Mudarris seorang tokoh madzhab Hanafi, lalu aparat justru menangkap dan memenjarakan beliau.
Yang bertindak sebagai perantara supaya beliau bebas tahanan adalah Syaikh Rafi’ ar-Rifai mufti Iraq saat ini. Izzat ad-Douri (komandan militer Iraq) berkata kepada Syaikh Rafi’, “Fatwanya itu menimbulkan bencana fanatisme di negara ini!”
Syaikh Rifai pun menjawab dan mengeluarkan pamflet fatwa al-Hakim yang membolehkan Mut’ah, seraya berkata, “Sekarang sebenarnya siapa yang menimbulkan bencana?”
Sebelumnya sang komandan belum mengetahui fatwa si Syiah, akhirnya ia pun membebaskan Syaikh al-Mudarris.
Setelah itu aparat ingin berbalik menangkap al-Hakim, namun komandan ad-Douri melarang mereka, lalu ia meminta para ulama mengirim utusan untuk mendebat tokoh-tokoh Syiah dalam masalah ini. Maka Syaikh Abdul Malik as-Sa’di bersedia maju bersama sekelompok ulama yang di antaranya adalah Syaikh ar-Rifai. Adapun dari pihak Syiah, muncullah al-Hakim si pemilik fatwa, al-Madani, dan tokoh Syiah lainnya.
Akhirnya mereka pun berkumpul di Najaf untuk melakukan dialog yang dihadiri langsung oleh komandan ad-Douri, para aparat, dan di tengah-tengah mereka ada Shabri as-Sa’dun (panglima aparat di Najaf saat itu).
Syaikh as-Sa’di pun mulai berbicara tentang Mut’ah, begitu pula al-Hakim, namun dialog keduanya belum menuai hasil.
Syaikh Rafi’ ar-Rifai meminta kesempatan berbicara, lalu beliau diijinkan bicara. Syaikh ar-Rifai bertanya kepada al-Hakim, “Sebenarnya apa yang menjadi pembeda antara sunnah dan syiah, mengapa kami belum puas dengan pendapat kalian dan kalian belum puas dengan pendapat kami? Hingga berbagai argumen belum membuahkan hasil!”
Sekarang saya bertanya kepadamu, “Apakah kamu meyakini Allah memiliki alasan dan tujuan dalam setiap hukum-Nya?”
Al-Hakim menjawab, “Tentu!”
Ar-Rifai kembali bertanya, “Apakah kamu juga meyakini Maqashid Syariah, bahwa agama menjaga jiwa, agama, keturunan, harta, dan akal? ”
Al-Hakim menjawab, “Tentu!”
Ar-Rifai bertanya, “Fatwamu ini untuk setiap lelaki dan perempuan?”
Al-Hakim kembali menjawab, “Iya!”
Ar-Rifai bertanya lagi, “Apakah wanita memiliki waktu khusus untuk melakukan mut’ah?”
Al-Hakim menjawab, “Wanita boleh melakukannya kapanpun!”
Ar-Rifai mendebat, “Meskipun ia baru beberapa detik mut’ah dengan lelaki lain?”
Al-Hakim menjawab, “Iya!”
Ar-Rifai mendebat, “Andaikata seluruh atau kebanyakan wanita mengamalkan fatwamu lalu mut’ah, apakah anakmu ini (saat itu hadir di majelis) mau kamu nikahkan dengan seorang perempuan yang setiap 5 menit selalu dilihat berada dalam pelukan lelaki?”
Saat itu al-Hakim langsung bungkam.
Ar-Rifai mendesak, “Demi Allah, jawablah dengan jujur!”
Al-Hakim menjawab, “Tentu saja tidak, lebih baik ia tetap membujang!”
Ar-Rifai mendebat, “Andaikata seluruh atau kebanyakan lelaki mengamalkan fatwamu, lalu salah seorang mereka meminang putrimu, apakah mau kamu nikahkan?”
Al-Hakim menjawab, “Tentu saja tidak, lebih baik ia tetap perawan dan tak bersuami!”
Ar-Rifai bertanya, “Apakah kamu sudah mendengar Syaikh Fulan (seorang Qari’ Syiah terkenal), putrinya banyak melakukan mut’ah hingga viral, tidakkah kamu dengar bahwa Syaikh itu ingin membunuh putrinya?”
Al-Hakim menjawab, “Yaa.. aku sudah mendengarnya!”
Ar-Rifai kembali bertanya, “Apakah kamu membela Syaikh itu untuk membunuh putrinya, dan setelah itu ia tidak perlu dihukum?”
Al-Hakim menjawab, “Yaa.. setiap ayah yang menjaga kehormatan akan melakukan itu!”
Ar-Rifai kembali bertanya, “Lalu fatwa macam apa itu, yang kontradiksi dengan dua Maqashid Syariah, jiwa dan keturunan?”
Al-Hakim hanya terbungkam tak mampu menjawab.
Komandan ad-Douri pun meminta kepada al-Hakim untuk mencabut fatwa bolehnya mut’ah.
Al-Hakim pun menjawab, “Berilah saya waktu 1 bulan, agar saya dapat mencari solusi, supaya orang-orang tidak meragukan statusku sebagai marja’ (Ulama).
Saat itu panglima Shabri as-Sa’dun ingin langsung membunuh al-Hakim, namun Syaikh ar-Rifai menghalangi dan meminta ad-Douri untuk memberi tangguh. Alhamdulillah, majelis pun selesai. Semoga bermanfaat.
Translator; Muizz Abu Turob.