Pertanyaan:
Salam hormat. Saya mengalami masalah yang berkaitan dengan kesehatan yaitu obesitas atau kelabihan berat badan (berat lebih dari 100 kg). Dokter telah menyarankan agar saya melakukan operasi untuk mengurangi berat badan jika benar-benar menginginkan kondisi kesehatan yang ideal. Apakah hal ini boleh? Bagaimana hukum agama memandang dalam hal ini?
Pengertian Obesitas
Sebelum menjawab hukum dalam masalah ini, Mari kita pahami apa itu obesitas. Merujuk kepada beberapa sumber media online, kita temukan definisi Obesitas sebagai berikut: Obesitas merupakan kondisi ketika lemak yang menumpuk di dalam tubuh kuantitasnys sangat banyak akibat kalori masuk lebih banyak dibandingkan yang dibakar. Jika tidak segera ditangani, menurut ahli kesehatan obesitas dapat meningkatkan risiko terjadinya penyakit jantung, hipertensi, hingga diabetes.
Jawaban:
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa melakukan operasi untuk kecantikan ada yang hukumnya mubah seperti dalam rangka untuk mengatasi gangguan atau menghilangkan cacat dan semisal itu yang termasuk dalam pengobatan dan penyembuhan.
Namun ada juga yang berbahaya dan dilarang, yaitu operasi yang dilakukan hanya sekedar untuk keindahan dan kecantikan tubuh semata, karena tindakan itu termasuk merubah ciptaan Allah.
Dari Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى (رواه البخاري، رقم 5931 ومسلم، رقم 2125)
“Allah melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta ditato, dan orang mencukur alisnya serta meratakan giginya untuk kecantikan yang merubah ciptaan Allah ta’ala. (HR. Bukhari, no. 5931 dan Muslim, no. 2125).
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Dipahami dari hadits ini bahwa yang tercela adalah orang yang melakukan hal itu hanya untuk kecantikan, jika hal itu dibutuhkan untuk pengobatan contohnya, maka tidak apa-apa (dibolehkan).”
Para ulama yang tergabung dalam Al_Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta (Lembaga Fatwa Arab Saudi) ditanya, “Apa hukum operasi kecantikan, yaitu melakukan operasi yang dapat menolong orang sakit dari cacat tertentu. Kadangkala seorang dotker merubah sebagian karakteristik ciptaan pada orang yang sakit. Apakah hal ini termasuk merubah ciptaan Allah?”
Maka mereka menjawab, “Dibolehkan melakukan operasi yang disebutkan dan hal itu tidak termasuk merubah ciptaan Allah.”
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (25/55).
Menurut laporan medis bahwa kegemukan dan kegemukan yang berlebih berpengaruh terhadap kesehatan dan seseorang dapat terkena banyak penyakit. Kita memohon kepada Allah agar kami, anda dan orang-orang Islam dalam kondisi sehat.
Jika tidak berhasil mengatasi kelebihan berat badan dengan terapi biasa seperti mengurangi makan atau melakukan program diet makanan sehat atau dengan obat-obatan yang bermanfaat dan latihan olahraga atau semisal itu, maka bisa jadi melakukan operasi adalah solusi terakhir dalam mengatasinya. Jika ada dokter muslim, terpercaya dan cerdas menasahati untuk melakukan operasi untuk mengurangi kelebihan berat badan, maka tidak mengapa melakukan operasi itu karena kondisi yang mendesak dari sisi kesehatan dan kebutuhan penting.
Silahkan meujuk untuk tambahan jawaban dalam soal no. 97651. Wallahu a’lam.