Fatwapedia.com – Pergaulan adalah satu hal yang tidak dapat terelakkan dalam kehidupan sosial manusia. Sejatinya pergaulan merupakan fitrah bagi manusia sebagai makhluk sosial antara yang satu dengan yang lain. Setiap manusia saling membutuhkan dan saling menolong. Pergaulan merupakan proses interaksi yang dilakukan oleh individu dengan individu, atau dapat juga oleh sekelompok individu. Bisa terjadi antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan bahkan laki-laki dengan perempuan. Islam sudah mengatur bagaimana aturan bergaul dengan lawan jenis, sebagai umat Islam yang baik dan beriman hendaknya kita mengerti tentang aturan tersebut dan mengamalkannya dalam kehidupan ini.
Apakah itu Pergaulan?
Dari segi bahasa pergaulan artinya proses bergaul. Pergaulan merupakan proses Interaksi yang dilakukan oleh individu dengan individu maupun oleh sekelompok individu. Seperti yang dikemukakan oleh Aristoteles bahwa manusia sebagai zoon-politicon (makhluk sosial), yang artinya manusia tak lepas dari kebersamaan dengan manusia lain. Pergaulan adalah fitrah bagi manusia sebagai makhluk sosial. Manusia membutuhkan interaksi sosial antara yang satu dengan yang lain. Setiap manusia saling membutuhkan dan saling tolong-menolong. seseorang bergaul, berteman, berorganisasi, bersekolah, bekerja dengan orang lain; itulah beberapa contoh aktivitas yang menimbulkan pergaulan.
Pergaulan mempunyai pengaruh yang besar dalam pembentukan kepribadian seorang individu. Pergaulan yang dilakukan oleh seseorang akan membentuk kepribadian orang tersebut, baik pergaulan yang positif maupun pergaulan yang negatif. Pergaulan yang positif dapat berupa kerjasama antar individu atau kelompok yang tujuannya baik. Sedangkan pergaulan yang negatif contohnya pergaulan bebas atau pergaulan yang tidak sesuai dengan adab pergaulan yang seharusnya, inilah yang harus dihindari oleh setiap individu.
Bagaimanakah Adab Pergaulan dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahram menurut Islam? Berikut ini adalah beberapa adab yang hendaknya ditaati ketika sedang berinteraksi dengan lawan jenis yang bukan mahram.
1. Menjaga Pandangan
Pandangan merupakan tempat awal terjadinya fitnah sehingga Allah memerintahkan kepada setiap laki-laki maupun perempuan untuk senantiasa menjaga pandangannya. Sebagaimana firman Allah,
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman; ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’” (QS. An Nur : 30)
“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman; ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya…” (QS. An Nur :31)
Menjaga pandangan bermanfaat agar seseorang terhindar dari fitnah dengan lawan jenis dan agar hatinya tetap terjaga. Setiap individu hendaknya tidak mengumbar pandangannya sembarangan, jika seseorang tidak sengaja melihat lawan jenis maka hendaknya dia langsung menundukkan pandangannya.
2. Menutup Aurat
Sudah jelas bagi kita sebagai umat Islam bahwa menutup aurat hukumnya adalah wajib, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Islam mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat dengan tujuan menjaga kehormatan diri dan kebersihan hati. Aurat merupakan merupakan anggota tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh diperlihatkan terhadap sembarangan orang. Aurat laki-laki yaitu anggota tubuh antara pusar sampai lutut, sedangkan aurat wanita yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Pakaian yang digunakan untuk menutup aurat tidak boleh ketat sehingga memperlihatkan lekuk atau bentuk anggota tubuh dan juga tidak boleh transparan atau tipis sehingga tembus pandang. Allah berfirman,
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita (keluarga) orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan atas diri mereka (keseluruh tubuh mereka) jilbab mereka. Hal itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal (sebagai wanita muslimah yang terhormat dan merdeka) sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab : 59)
“Katakanlah (Wahai Nabi Muhammad) kepada wanita-wanita mukminah; ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan hiasan (pakaian atau bagian tubuh) mereka kecuali yang (biasa) nampak darinya dan hendaklah mereka menutupkan kerudung mereka ke dada mereka.” (QS. Al Araf : 26)
Rasulullah bersabda,
“Aurat laki-laki ialah antara pusar sampai dua lutut.” (HR. Baihaqi)
3. Tidak Berkhalwat (berdua-duaan)
Tidak boleh bagi laki-laki dan perempuan berkhalwat karena yang ketiga adalah setan yang akan membisikkan keburukan kepada keduanya sehingga keduanya dapat terjerumus pada perbuatan yang terlarang.
Rasulullah bersabda,
“Janganlah salah seorang diantara kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua.” (HR. Ahmad)
Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah bersabda; “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali jika bersama dengan mahram sang wanita tersebut.” lalu berdirilah seseorang dan berkata; “Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk berhaji dan aku telah mendaftarkan diri untuk berjihad pada perang ini dan itu.” maka Rasulullah berkata; “Kembalilah dan berhajilah bersama istrimu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Tidak Bersentuhan
Umat Islam juga dilarang untuk menyentuh lawan jenis yang bukan mahram.
Rasulullah bersabda,
“Tertusuknya kepala salah seorang lelaki diantara kalian dengan jarum besi, lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani)
5. Tidak Berikhtilat (Campur Baur)
Berikhtilat atau bercampur baurnya sekumpulan laki-laki dan perempuan dalam suatu tempat merupakan larangan dikarenakan hal itu sangat memungkinkan mereka untuk saling memandang, saling bersentuhan satu sama lain dan juga memungkinkan mereka untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang terlarang. Hal ini contohnya diterapkan dalam pelaksanaan shalat jamaah dimana jamaah laki-laki dan jamaah perempuan dipisahkan masing-masing.
Demikianlah penjelasan seputar etika atau adab pergaulan wanita dan laki-laki muslim terhadap yang bukan mahram. Semoga tulisan yang singkat ini bermanfaat.