Fatwapedia.com – Mengutip keterangan wikipedia, permainan sepak bola merupakan salah satu cabang olahraga grup/tim yang dimainkan oleh maksimal 2 tim yang masing-masing tim beranggotakan sebelas pemain inti dan ditambah pemain cadangan. Para pemain sepak bola akan memainkan sebuah bola khusus (yang disebut bola sepak) dengan kaki mereka di atas lapangan khusus untuk permainan ini.
Menurut sejarah, permainan sejenis bola sepak telah ada semenjak abad ke-2 dan ke-3 SM di Tiongkok. Permainan serupa juga dimainkan di Jepang dengan sebutan Kemari. Sementara di Italia, permainan menendang dan membawa bola juga digemari terutama mulai abad ke-16. Sepak bola modern mulai berkembang di Inggris dengan menetapkan peraturan-peraturan dasar dan menjadi olahraga yang sangat digemari oleh banyak kalangan.
Apa Hukum Sepak Bola menurut Islam?
Sebagaimana lumrahnya olahraga, bermain sepak bola termasuk ke dalam kategori olahraga yang dapat membuat kita menjadi berkeringat sehingga menyehatkan tubuh kita. Selain itu, bermain sepak bola juga dapat menambah persahabatan, soliditas dan melatih kekompakan dalam bekerja sama untuk mencapai satu tujuan (gol).
Namun sekarang pertanyaannya adalah, bolehkah umat islam bermain sepakbola? Dan seperti apa pandangan islam tentang sepakbola? Untuk menjawabnya, simak penjelasan sejumlah ulama mengenai sepak bola.
Dalam kitab Bughyatul Musytaq fi Hukmil lahwi wal la’bi was sibaq disebutkan, “Para Ulama Syafi’iyyah telah mengisyaratkan diperbolehkannya bermain sepak bola, jika dilakukan tanpa taruhan (judi). Dan, mereka mengharamkannya jika pertandingan sepak bola dilakukan dengan taruhan. Dengan demikian, hukum bermain sepak bola dan yang serupa dengannya adalah boleh, jika dilakukan tanpa taruhan (judi).”
As-Sayyid Ali Al-Maliki dalam kitabnya ‘Bulughul Umniyah’ halaman 224 menjelaskan bahwa dalam pandangan syariat, hukum bermain sepak bola secara umum adalah boleh dengan dua syarat. Pertama, sepak bola harus bersih dari unsur judi. Kedua, permainan sepak bola diniatkan sebagai latihan ketahanan fisik dan daya tahan tubuh sehingga si pemain dapat melaksanakan perintah sang Khalik (ibadah) dengan baik dan sempurna.
Syekh Abu Bakar Al-Jazairi dalam karyanya ‘Minhajul Muslim’ halaman 315 berkata, “Bermain sepak bola boleh dilakukan, dengan syarat meniatkannya untuk kekuatan daya tahan tubuh, tidak membuka aurat (bagian paha dan lainnya), serta si pemain tidak menjadikan permainan tersebut dengan alasan untuk menunda shalat. Selain itu, permainan tersebut harus bersih dari gaya hidup glamor yang berlebihan, perkataan buruk dan ucapan sia-sia seperti celaan, cacian, dan sebagainya.”
Apa Hukum Menonton Pertandingan Sepak bola?
Jika hukum bermain sepak bola adalah boleh (dengan syarat dan ketentuan berlaku), lantas bagaimana dengan hukum menonton atau menyaksikan pertandingan sepak bola?.
Berkaca pada kebolehan bermain sepak bola sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka hukum menonton atau menyaksikannya juga diperbolehkan. Baik itu yang menonton langsung di stadion atau pun yang hanya bisa menyaksikan lewat siaran televisi. Meskipun begitu, tentu saja ada syarat-syarat tertentu yang harus terpenuhi. Apa sajakah syarat-syarat tersebut?.
Menyaksikan pertandingan sepak bola adalah diperbolehkan asalkan bersih dari segala bentuk perjudian dan taruhan, tidak membuka aurat, tidak terjadi ikhtilat (campur-baur antara laki-laki dan perempuan), tidak diiringi dengan minuman keras, dan tidak melanggar norma-norma agama lainnya.
Artinya, kita sebagai umat Islam juga diperbolehkan dan patut didukung jika ada yang bercita-cita hendak menjadi atlet sepak bola berprestasi. Buktinya, kini telah banyak dijumpai pesepakbola-pesepakbola muslim dunia terkenal seperti halnya Karim Benzema, Sadio Mane, Mesut Ozil, Mohamed Salah, dan lain sebagainya.
Hanya saja, kita juga harus mengetahui batasan-batasan yang sudah diatur dalam hukum Islam. Jika fokusnya adalah untuk berolahraga dan mencari kesehatan secara jasmani, atau pun ikut mendukung dan memberi semangat dengan menonton sepak bola, maka sama sekali tidak akan menjadi suatu masalah. Berbeda halnya apabila sudah menyalahi aturan dalam Islam, tentu hukumnya akan berubah menjadi haram.
Dengan demikian, jelaslah hukum dari permainan sepak bola ini. Dari hal ini maka dapat dipahami bahwa ajaran Islam selalu fleksibel dalam mengatur segala bentuk kehidupan umat manusia, termasuk dalam hal berolahraga. Semoga bermanfaat. (diolah dari berbagai sumber).
Renungan!
Ketahuilah wahai saudaraku seiman bahwa hukum asal permainan dan olah raga adalah boleh-boleh saja selama tidak ada larangannya atau memiliki beberapa pelanggaran syari’at yang lebih banyak daripada maslahatnya.
Sepak bola tidak bisa dihukumi boleh secara mutlak atau tidak boleh secara mutlak, namun harus dilihat terlebih dahulu gambaran permainannya, sifatnya, sisi positif dan negatifnya dan lain sebagainya sehingga bisa dirinci sebagai berikut:
1. Jika sepak bola tersebut sekedar untuk permainan dan olah raga, tanpa ada pelanggaran-pelanggaran syari’at di dalamnya seperti melalaikan sholat, judi, fanatik, buka aurat, tawuran dan lain sebagainya maka hukumnya adalah mubah (boleh).
2. Jika sepak bola tersebut dijadikan sebagai pertandingan resmi seperti yang semarak pada zaman sekarang yang mengandung banyak pelanggaran dan madharat seperti judi, fanatik, tawuran, buka aurat, melalaikan sholat dan sebagainya maka hukumnya adalah HARAM.
Demikianlah kesimpulan penjelasan para ulama dalam masalah ini seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Lajnah Daimah yang diketuai Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syiakh, Syaikh Humud at-Tuwaijiri, Muhammad bin Shalih al- Utsaimin dan lain sebagainya.
Lantas, bagaimana sekiranya jika sepak bola mengakibatkan hilangnya nyawa, padahal hancurnya dunia dan isinya masih lebih rendah di sisi Allah ketimbang hilangnya nyawa tanpa alasan yang benar…..!? (Ustadz Abu Ubaidah As Sidawi)