Fatwapedia.com – Apakah sama aurat wanita diluar shalat dan saat shalat? Adakah hadis nabi tentang batasan aurat wanita saat shalat? Syaikhunâ Sulthân bin Abdillah al-Āmiriy hafizhahullah dalam kitabnya “al-Fiqh al-Muyassar” (hal. 82) berkata :
“Wanita itu semuanya aurat, kecuali wajahnya dalam sholat. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ
“Allah tidak menerima sholatnya wanita haidh (sudah baligh) kecuali dengan kerudung.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi dengan sanad shahih).
Namun jika ia sedang berada di tempat keramaian, seperti taman dan yang semisalnya, maka tidak boleh membuka wajahnya, sekalipun dalam kondisi ia sedang sholat.
Mayoritas ulama berpendapat membuka telapak tangan dan telapak kaki tidak mengapa, bahwa dikatakan ada ijma tentang hal ini.” -selesai-.
Al-‘Allamah Muqbil rahimahullah pernah ditanya seputar hukum membuka telapak kali dalam sholat bagi wanita, maka beliau rahimahullah memberikan fatwa yang inti fatwanya adalah :
فالصحيح أن المرأة يجوز لها أن ينكشف قدمها ليس هناك دليل يمنع
“Pendapat yang benar bahwa wanita boleh baginya membuka telapak kakinya dan disana tidak ada dalil yang melarangnya.” -selesai-.
Akan tetapi Imam al-Albani memilih pendapat bahwa telapak kaki wanita harus ditutup, diantara dalil yang beliau sampaikan adalah hadits Abu Dawud bahwa wanita ketika sholat, maka hendaknya memakai gamis yang lebar yang dapat menutupi punggung telapak kakinya, beliau menegaskannya dalam kitab “Jâmi’ Turats al-‘Allâmah al-Albani fî al-Fiqh” (7/403) :
أن للعلماء قولين اثنين في قدمي المرأة، أحدهما: أنهما عورة، وهو الصحيح، والآخر: أنهما ليسا بعورة وهو مرجوح
“Ulama dalam masalah telapak kaki wanita memiliki dua pendapat, yang pertama bahwa itu adalah aurat dan ini pendapat yang benar dan yang kedua bukan aurat dan ini pendapat yang marjûh (lemah).”
Imam bin Baz rahimahullah juga mengatakan bahwa telapak kaki wajib ditutup, lantas beliau menyandarkannya kepada pendapat mayoritas ulama, kata beliau rahimahullah :
وأما القدمان فجمهور العلماء على أنهما يستران في الصلاة
“Adapun kedua telapak kaki, maka mayoritas ulama mengatakan bahwa keduanya harus ditutup dalam sholat.” -selesai-.
Syaikhunâ Sulthan hafizhahullah yang berpendapat telapak kaki tidak wajib dibuka dalam sholat, namun ketika ana (Abu Sa’id) bertanya kepada beliau seputar telapak kaki apakah aurat bagi wanita atau tidak, maka beliau mengatakan bahwa sekalipun boleh dibuka dalam sholat, namun ia adalah aurat yang wajib ditutup diluar sholat, sebagaimana wajah yang yang boleh dibuka dalam sholat, Syaikhunâ mengikuti kebanyakan ulama hijaz bahwa wajah wanita wajib ditutup diluar sholat. Wallahu A’lam.
Penulis: Abu Sa’id Neno Triyono