Fatwapedia.com – Tahukah anda apa yang dimaksud dengan Talqin? Secara bahasa, talqin artinya mengajar, membimbing atau memahamkan secara lisan. Adapun menurut istilah, Talqin adalah mengajarkan atau mengingatkan kembali kepada seseorang yang sedang mengalami naza’ (sakaratul maut) atau yang telah meninggal dunia dan baru saja dikubur dengan menggunakan kalimat-kalimat tertentu.
Talqin sejatinya amalan yang telah berlangsung turun temurun sejak lama dan dilakukan oleh umat Islam di seluruh dunia. Hanya akhir-akhir ini muncul fatwa dari sebagian orang yang menyatakan bahwa talqin adalah bid’ah, dan orang yang melakukannya terancam siksa di dalam neraka.
Menurut para ulama, talqin itu terbagi dua. Pertama, talqin yang dilakukan kepada seseorang yang sedang mengalami naza’ atau sakarat al-mawt. Kedua, talqin yang dilaksanakan pada saat jenazah baru saja selesai dimakamkan. Kedua talqin ini memiliki landasan syar’i di dalam agama Islam.
Untuk talqin jenis pertama tidak perlu diuraikan di sini, karena tidak ada seorang pun dari kalangan umat ini yang mengatakannya sebagai bid’ah. Namun talqin jenis kedualah yang akhir-akhir ini begitu gencar dikatakan sebagai perbuatan bid’ah dengan dalil-dalil sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya.
Sesungguhnya talqin yang dilaksanakan ketika jenazah baru saja dimakamkan bukanlah perbuatan bid’ah, melainkan sunnah. Penjelasan tentang kesunnahan talqin ini telah disampaikan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya al-Adzkar.
وَاَمَّا تَلْقِيْنُ الْمَيِّتِ بَعْدَ الدَّفْنِ فَقَدْ قَالَ جَمَاعَةٌ وَكَثِيْرٌ مِنْ اَصْحَابِنَا بِاسْتِحْبَابِهِ وَمِمَّنْ نَصَّ عَلَى اسْتِحْبَابِهِ الْقَاضِى حُسَيْنٌ فِيْ تَعْلِيْقِهِ وَصَاحِبُهُ أَبُوْ سَعِيْدٍ الْمُتَوَلِّي فِي كِتَابِهِ التَّتِمَّةِ وَالشَّيْخُ اْلإِمَامُ أَبُو الْفَتْحِ نَصْرُ بْنُ إِبْرَاهِيْمَ الْمَقْدِسِيُّ وَاْلإِمَامُ أَبُو الْقَاسِمِ الرَّفِعِيُّ وَغَيْرُهُمْ وَنَقَلَهُ الْقَاضِي حُسَيْنٌ عَنِ اْلأَصْحَابِ
“Membaca talqin untuk mayit setelah dimakamkan adalah perbuatan sunnah. Ini adalah pendapat sekelompok ulama serta mayoritas ulama Syafi’iyah. Ulama yang mengatakan kesunnahan itu di antaranya adalah Qadhi Husain dalam Kitab Ta’liq-nya, sahabat beliau yang bernama Abu Said al-Mutawalli dalam kitabnya Tatimmah, Syaikh Imam Abu al-Fath Nashr bin Ibrahim al-Maqdisi, Imam Abu al-Qasim al-Rafi’i, dan lainnya. Al-Qadhi Husain menyitir pendapat ini dari para sahabat.” (Al-Adzkar al-Nawawiyyah, 206).
Ketika para ulama memfatwakan sunnah menalqin mayit sesaat setelah dikuburkan tentu saja mereka memiliki dalil yang menjadi landasannya. Hadits yang bersumber dari Abu Umamah ra berikut inilah yang menjadi landasannya. Silakan Anda simak dan semoga Allah memberikan kemudahan bagi Anda untuk memahaminya.
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ إِذَا أَنَا مُتُّ فَاصْنَعُوْا بِي كَمَا أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَصْنَعَ بِمَوْتَانَا. أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِذَا مَاتَ أَحَدٌ مِنْ إِخْوَانِكُمْ، فَسَوَّيْتُمُ التُّرَابَ عَلَى قَبْرِهِ، فَلْيَقُمْ أَحَدٌ عَلَى رَأْسِ قَبْرِهِ، ثُمَّ لِيَقُلْ: يَا فُلاَنُ بْنُ فُلاَنَةَ، فَإِنَّهُ يَسْمَعُهُ وَلاَ يُجِيْبُ، ثُمَّ يَقُوْلُ: يَا فُلاَنُ بْنُ فُلاَنَةَ، فَإِنَّهُ يَسْتَوِيْ قَاعِدًا، ثُمَّ يَقُولُ: يَا فُلاَنُ بْنُ فُلاَنَةَ، فَإِنَّهُ يَقُوْلُ: أَرْشِدْنَا يَرْحَمْكَ اللهُ وَلَكِنْ لاَ تَشْعُرُوْنَ، فَلْيَقُلْ: اُذْكُرْ مَا خَرَجْتَ عَلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا شَهَادَةَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَأَنَّكَ رَضِيْتَ بِاللهِ رَبًّا، وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْنًا، وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا، وَبِالْقُرْآنِ إِمَامًا، فَإِنَّ مُنْكَرًا وَنَكِيْرًا يَأْخُذُ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمْا بِيَدِ صَاحِبِهِ. وَيَقُولُ: اِنْطَلِقْ بِنَا مَا يُقْعِدُنَا عِنْدَ مَنْ قَدْ لُقِّنَ حُجَّتَهُ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، فَإِنْ لَمْ يَعْرِفْ أُمَّهُ؟ قَالَ يَنْسِبُهُ إِلَى أُمِّهِ حَوَّاءَ: يَا فُلاَنُ بْنُ حَوَّاءَ
“Dari Abu Umamah ra, ia berkata, “Jika aku kelak telah meninggal dunia, maka perlakukanlah aku sebagaimana Rasulullah SAW memperlakukan orang-orang yang wafat di antara kita. Rasulullah SAW memerintahkan kita seraya bersabda, “Ketika di antara kamu ada yang meninggal dunia, lalu kamu meratakan tanah di atas kuburannya, maka hendaklah salah seorang di antara kamu berdiri pada bagian kepala kuburan itu seraya berkata, “Wahai Fulan bin Fulan”. Orang yang berada dalam kubur itu pasti mendengar apa yang kamu ucapkan, namun mereka tidak dapat menjawabnya. Kemudian (orang yang berdiri di kuburan) berkata lagi, “Wahai Fulan bin Fulan”, ketika itu juga mayit bangkit dan duduk di kuburannya. Orang yang berada di atas kuburan itu berkata lagi, “Wahai Fulan bin Fulan”, maka si mayit berucap, “Berilah kami petunjuk, dan semoga Allah senantiasa memberi rahmat kepadamu”. Namun kamu tidak merasakan (apa yang aku rasakan di sini). (Karena itu) hendaklah orang yang berdiri di atas kuburan itu berkata, “Ingatlah sewaktu engkau keluar ke alam dunia, engkau telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan Nabi Muhammad adalah hamba serta Rasul Allah. (Kamu juga telah bersaksi) bahwa engkau akan selalu ridha menjadikan Allah sebagai Tuhanmu, Islam sebagai agamamu, Muhammad sebagai Nabimu, dan al-Qur’an sebagai imammu. (Setelah dibacakan talqin ini) malaikat Munkar dan Nakir saling berpegangan tangan sambil berkata, “Marilah kita kembali, apa gunanya kita duduk (untuk bertanya) di muka orang yang dibacakan talqin”. Abu Umamah ra berkata, “Setelah itu ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau kita tidak mengenal ibunya?” Rasulullah SAW menjawab, “(Kalau seperti itu) dinisbatkan saja kepada Ibu Hawa, “Wahai Fulan bin Hawa.” (HR Thabrani).
Berdasarkan hadits ini ulama Syafi’iyah, sebagian besar ulama Hanabilah, dan sebagian ulama Hanafiyah serta Malikiyah menyatakan bahwa menalqini mayit adalah mustahab (sunnah).
Hadits ini memang termasuk hadist dhaif (lemah), akan tetapi ulama sepakat bahwa hadits dhaif masih bisa dijadikan pegangan untuk menjelaskan mengenai fadlail al- a’mal dan anjuran untuk beramal, selama tidak bertentangan dengan hadits yang lebih kuat (hadits shahih dan hadits hasan lidzatih), dan juga tidak termasuk hadits yang matruk (ditinggalkan). Jadi tidak mengapa kita mengamalkannya.
Tentang hal ini Sayyid Alawi bin Abbas al-Maliki al-Hasani berkata:
وَالْحَدِيْثُ وَإِنْ كَانَ ضَعِيْفًا يُعْمَلُ بِهِ فِي فَضَائِلِ اْلأَعْمَالِ خُصُوْصًا وَقَدْ انْدَرَجَ تَحْتَ أَصْلٍ كُلِّيٍّ وَهُوَ نَفْعُ الْمُؤْمِنِ أَخَاهُ وَتَذْكِيْرُهُ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِيْنَ
“Sekalipun hadits (tentang talqin) tersebut merupakan hadits dhaif, namun dapat diamalkan dalam rangka fadhail al-a’mal. Lebih-lebih karena hadits tersebut masuk pada kategori prinsip yang universal, yakni usaha seorang Mukmin untuk membantu saudaranya, serta untuk memperingatkannya karena peringatan itu akan dapat bermanfaat bagi orang Mukmin.” (Majmu’ Fatawi wa Rasa’il, 111).
Selain itu, hadist ini juga diperkuat oleh hadist-hadits shahih seperti
عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ
“Dari Utsman bin Affan, ia berkata, “Nabi SAW apabila telah selesai dari menguburkan mayit beliau berkata, “Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mohonkanlah keteguhan untuknya, karena sesungguhnya sekarang ia sedang ditanya.” (HR Abu Dawud dan di-shahih-kan oleh Imam al-Hakim).
Juga hadits yang diriwayatkan Imam Muslim berikut ini:
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : إِذَا دَفَنْتُمُوْنِيْ ، فَأَقِيْمُوْا حَوْلَ قَبرِيْ قَدْرَ مَا تُنْحَرُ جَزُوْرٌ ، وَيُقَسَّمُ لَحْمُهَا، حَتىَّ أَسْتَأْنِسَ بِكُمْ ، وَأَعْلَمُ مَاذَا أُرَاجِعُ بِهِ رُسُلَ رَبِّيْ
Dari Amr bin al-Ash ra, katanya, “Jika kalian telah memakamkan aku, maka berdirilah di sekitar kuburku sekedar selama waktu menyembelih seekor unta lalu dibagi-bagikan dagingnya, sehingga aku dapat merasa tenang (puas) bertemu dengan kalian dan aku dapat memikirkan apa-apa yang akan aku jawab kepada utusan-utusan Tuhanku. (HR Muslim).
Semua hadits ini menunjukkan bahwa talqin mayit memiliki dasar yang kuat. Juga menunjukkan bahwa mayit bisa mendengar apa yang dikatakan penalqin dan merasa terhibur dengannya.
Salah satu ayat yang mendukung hadits di atas adalah firman Allah SWT:
وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَىٰ تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ
“Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. adz-Dzariyat [51]: 55).
Ayat ini memerintah kita untuk memberi peringatan secara mutlak tanpa mengkhususkan orang yang masih hidup. Karena mayit bisa mendengar perkataan penalqin, maka talqin bisa juga dikatakan peringatan bagi mayit, sebab salah satu tujuannya adalah mengingatkan mayit kepada Allah agar bisa menjawab pertanyaan malaikat kubur dan memang mayit di dalam kuburnya sangat membutuhkan peringatan tersebut. Jadi ucapan penalqin bukanlah ucapan sia-sia karena semua bentuk peringatan pasti bermanfaat bagi orang-orang Mukmin.
Lalu, bagaimana kaitannya dengan firman Allah SWT yang menyatakan bahwa orang yang di dalam kubur tidak bisa mendengar, seperti pada ayat berikut:
وَمَا أَنْتَ بِمُسْمِعٍ مَنْ فِي الْقُبُورِ
“…Dan kamu (Muhammad) sekali-kali tiada sanggup menjadikan orang yang di dalam kubur dapat mendengar.” (QS. Fathir [35]: 22).
Ayat ini memang sering disalahtafsirkan oleh sekelompok orang terutama yang anti talqin dan mereka gunakan sebagai dalil untuk memfatwakan tidak berguna talqin yang disampaikan pada orang yang telah dikubur karena mereka tidak dapat mendengar. Namun pemahaman mereka itu tidak sejalan dengan tafsiran para mufassirin. Orang yang berada di dalam kubur (man fil al-qubuur) yang disebutkan dalam ayat tersebut sesungguhnya adalah orang kafir. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam Tafsir al-Khazin:
يَعْنِى الْكُفَّارَ شَبَّهَهُمْ بِاْلأَمْوَاتِ فِى الْقُبُوْرِ لِأَنَّهُمْ لاَ يُجِيْبُوْنَ إِذَا دُعُوْا
“Maksudnya adalah orang-orang kafir yang diserupakan orang mati karena sama-sama tidak menerima dakwah.” (Tafsir al-Khazin, Juz V, halaman 347).
Dengan demikian dapat dipahami bahwa orang Mukmin di dalam kuburnya dapat mendengar suara orang yang menalqinnya atas izin dan kekuasaan Allah SWT. Kenyataan ini semakin kuat tatkala kita melihat kebiasaan Nabi SAW yang selalu mengucapkan salam tatkala berziarah kubur atau melewati kompleks pemakaman. Tentu saja Rasulullah SAW mengucapkan salam karena ahli kubur dapat mendengar ucapan salam itu. Jika tidak, tentulah perbuatan beliau itu akan sia-sia, dan adalah hal yang mustahil Rasulullah SAW melakukan amalan yang sia-sia.
Kesimpulannya, pelaksanaan talqin adalah suatu amalan yang sejalan dengan syariat Islam, bahkan ia sunnah untuk dilakukan, baik saat seseorang sedang naza’ maupun pada saat mayit baru saja dimakamkan. Vonis bid’ah terhadap talqin tidaklah benar. Yang benar, talqin adalah sunnah, dan kita telah simak bersama dalil-dalilnya. Wallahu a’lam bish shawab.
Dikutip dari: abizaelrinaldi.blogspot.com