Fatwapedia.com – Berikut ini adalah fatwa Hukum Suami Istri atau suami Berjanaji Tidak Akan Menikah Lagi
السؤال:
هذا السؤال من ن . س . ع من اليمن الشمالية، بجوار مدرسة بلقيس للبنات، وأعتقد أنها امرأة، ذكرت اسمها لكنها فضلت أن نذكر الرموز فقط. تقول: تعاهدت مع زوجي ألا يتزوج أحد منا، إلا أن زوجها تزوج غيرها وطلقها، فهل تفي بالعهد أو تتزوج مثلما تزوج؟
Pertanyaan: Penanya ini dari Yaman Utara, berdekatan dengan madrasah balqis lilbanat, dan saya yakin dia seorang wanita, ia menyebut namanya namun ia minta agar kami menyebutkan inisialnya saja, ia berkata: kami telah berjanji dengan suami agar jangan menikah lagi, kecuali jika suaminya menikah lagi dengan orang lain dan menceraikannya, apakah janjinya harus ditepati ataukah ia menikah seperti suaminya juga menikah?
الجواب:
هذا الشرط لا يجوز؛ أي: لا يجوز للزوج أن يشترط على زوجته ألا تتزوج أحداً بعده؛ وذلك لأنه منافٍ للشرع، فإن الذي لا يحل نساؤه من بعده هو النبي صلى الله عليه وسلم خاصة،
Jawaban: Syarat seperti ini tidak boleh, artinya tidak boleh suami mensyaratkan kepada istrinya agar tidak menikah dengan orang lain setelahnya, karena hal itu bertentangan dengan syariat, karena wanita yang tidak halal dinikahi setelah ditinggal suaminya hanya istri Rasulullah.
والمرأة إذا فارقها زوجها سواء فرقة حياة، أو فرقة موت فإنها تكون حينئذٍ حرة تتزوج من شاءت، واشتراط ألا تتزوج بعده شرط باطل لا يوفى به.
Seorang wanita jika ditinggal oleh suaminya baik karena perceraian atau berpisah karena meninggal, maka saat itu ia bebas menikah dengan siapa saja, dan memberi syarat untuk tidak menikah dengan orang lain sesudahnya adalah syarat bathil yang tidak perlu dipenuhi,
وكذلك بالنسبة للزوج إذا اشترطت عليه ألا يتزوج بعدها فإنه شرط باطل، فإن الزوج حر، له أن يتزوج ما شاء حتى ولو كانت الزوجة معه، إلا إذا اشترطت عليه عند العقد ألا يتزوج عليها،
Begitu juga bagi suami, jika seorang istri menetapkan syarat agar tidak menikah lagi dengan wanita lain setelahnya, maka syarat ini batal, karena suami bebas baginya untuk menikah dengan siapa saja bahkan meskipun istri masih bersamanya, kecuali jika syarat ini ditetapkan saat akad nikah.
فإن هذا الشرط صحيح على القول الراجح من أقوال أهل العلم، وإذا تزوج عليها في هذه الحال – وقد شرطت عليه عند العقد ألا يتزوج – فإن لها الخيار بين فسخ النكاح والبقاء معه.
Maka syarat seperti ini sah menurut pendapat yang rajih (kuat) dari beberapa pendapat ulama, jika suami menikah lagi pada kondisi ini, padahal istri telah menetapkan syarat untuk tidak menikah saat akad, maka baginya untuk memilih antara membatalkan pernikahannya atau tetap bersamanya.
Diterjemahkan oleh: Akhmar Kholid S
Link video: https://youtu.be/OHSeRBSyu3k
Sumber:
المصدر: سلسلة فتاوى نور على الدرب > الشريط رقم [5]