Fatwapedia.com – Menurut TNI Angkatan Laut menemukan bukti-bukti otentik yang dapat dipastikan merupakan bagian dari kapal selam KRI Nanggala 402. Bukti-bukti tersebut dapat terangkat karena kapal selam mengalami tekanan air dari kedalaman 850 meter.
Mengapa kapal selam sebesar dan sekuat itu bisa pecah dan hancur berkeping-keping? Ini penjelasan ilmiah dari seorang pengamat Arsyad Syahrial via akun Facebook.
Apakah kapal kombatan yang berusia di atas 40 itu tahun berbahaya?
Seperti kita ketahui, KRI Nanggala itu adalah buatan Howaldtswerke-Deutsche Werft (ThyssenKrupp), Jerman, Type 209. Ada 61 buah KaSel Type 209 ini yang pernah dibuat antara 1971 s/d 2008 di mana sebelumnya belum pernah ada yang karam (total loss), dan baru 2 saja dari 61 unit itu yang di-decomissioned.
Jadi apakah kapal kombatan yang berusia di atas 40 itu tahun berbahaya? Tidak juga, karena Amrik pun masih pakai Amphibious Command Ship (Blue Ridge Class), Nuclear Aircraft Carrier (Nimitz class), dan Guided Missile Nuclear Submarine (Ohio class) yang dibuat di Dekade 70an dan 80an awal. Jadi bukan usianya yang jadi masalah, tidak. Karena selama kapal itu DIRAWAT sesuai dengan standar pabrikannya, kemudian DIOPERASIKAN sesuai dengan spesifikasinya, maka insyā’Allōh aman. Apalagi kemudian kapal tersebut mengalami refit (pembaharuan).
KaSel Type 209 ini adalah jenis “Diesel-Electric”, alias ditenagai oleh mesin diesel yang berbahan bakar solar sebagai mesin utamanya. Mesin diesel yang dipakai berlayar kalau Kapas Selam (KaSel) itu berlayar di permukaan laut, dan sekaligus juga untuk mer-recharge baterai / accu-nya. KaSel Diesel-Electric ini punya kemampuan jelajah 11.000 NMi (20.000 kM) pada kecepatan jelajah 10 Knots (20 kM/jam) apabila berlayar di permukaan laut, dan 8,000 NMi (15.000 kM) pada kecepatan 10 Knots (20 kM/jam) apabila menjelajah menyelam dengan kedalaman periskop (masih bisa menggunakan mesin diesel dengan memakai corong udara atau snorkel). Sedangkan apabila menyelam maka ia harus menggunakan tenaga baterai / accu, yang mana itu hanya mampu sejauh 400 NMi (700 kM) dengan kecepatan jelajah 4 Knots (7 kM/jam) (kecepatan maksimal 21,5 Knots (39,8 kM/jam) di mana kalau melakukan itu, maka jarak jelajah jauh berkurang), dan setelah itu harus naik ke permukaan untuk recharge lagi baterai / accu-nya.
Jadi jelas sebenarnya KaSel Type 209 ini menghabiskan mayoritas waktu pelayarannya adalah di permukaan laut atau di kedalaman snorkel. Makanya kalau kita perhatikan bentuk moncong KaSel Diesel-Electric ini sangat berbeda dengan KaSel (bertenaga) Nuklir, di mana KaSel Diesel Electric moncongnya masih dibuat untuk membelah air di permukaan (seperti pada kapal biasa), sedangkan moncong KaSel Nuklir itu sudah seperti proyektil / rudal (sebab KaSel Nuklir memang diciptakan untuk berlayar di bawah laut terus menerus, dan kecepatan jelajah bawah laut adalah 20 Knots (37 kM/jam) dengan kecepatan maksimal 24 Knots (44,4 kM/jam) dan jarak jelajah limitless.
Pada KaSel Diesel-Electric, tenaga listrik yang dipakai kalau lagi menyelam itu di-supply oleh baterai / accu yang mana ia harus diubah dulu dari Arus DC ke Arus AC oleh DC to AC Converter. Nah di sinilah kemungkinan terjadi permasalahannya sebagaimana diutarakan oleh LaksDa (Purn) Frans Wuwung – link: https://bit.ly/3nhtQjT – yang mantan Kepala Kamar Mesin KRI Naggala 402. Frans Wuwung mengatakan kemungkinan terjadi “black out” alias kehilangan daya listrik akibat rusaknya DC to AC Converter-nya, sehingga kapalnya black-out tidak ada daya. Kemungkinan karena black out tersebut, maka KaSel tidak mampu lagi untuk naik ke permukaan dan akhirnya karam sampai kedalaman yang melebihi batas ambang batas spesifikasinya (crush depth).
Apa itu “crush depth”?
Crush depth itu adalah ambang batas kedalaman maksimal yang mampu ditahan oleh lambung kapal. Kalau melihat data di Jane’s, maka crush depth dari KaSel 209 itu adalah 500 meter. Sedangkan battle depth-nya antara 200 Meter saja.
Kalau pernah belajar ‘ilmu Fisika, pasti tahu tekanan air di permukaan laut itu adalah 0 Bar. Tiap turun 100 Meter, maka tekanannya naik kira-kira 10 Bar. Jadi tekanan air di kedalaman battle depth KaSel Type 209 itu adalah antara 20 Bar s/d 25 Bar. Sedangkan tekanan air pada crush depth 500 Meter itu adalah 50 Bar.
Berapa itu 1 Bar?
1 Bar itu adalah 100.000 Pascal. Gampangnya, ada tekanan 100.000 kG per M2Detik. Jadi kalau 50 Bar, maka itu 5.000.000 kG per M2Detik. Gampangnya, kaleng minuman soda itu (dalam keadaan kosong) akan jadi gepeng rata kalau ditekan dengan tekanan sekira 4.500.000 Pascal.
Apa yang terjadi kalau KaSel karam melebihi crush depth-nya?
Sederhananya: IMPLOSION (remuk).
KRI Nanggala kedalaman TKPnya sekira 850 Meter – link: https://bit.ly/32OYoji – yang mana itu jauh di atas ambang crush depth-nya. Tekanan air di kedalaman 850 Meter itu sekira 85 Bar (8.500.000 Pascal). Maka ketika KaSel Type 209 tersebut karam melebihi depth crush-nya, yang terjadi adalah ia mengalami implosion (remuk). Lambung KaSel itu remuk karena tak kuat menahan air di kedalaman lebih dari 500 Meter di atas permukaan laut.
Maka karena terjadi implosion itu, maka tentunya pasti lambung remuk itu akan mengakibatkan keluarnya solar dan debris. Sehingga pada hari pertama saja sudah ditemukan serpihan (debris) seperti sajadah sholāt, botol berisi grease, dan bagian dan alat peluncur torpedo – link: https://bit.ly/3viAklq – yang mana semuanya itu barang-barang yang ada di dalam KaSel yang tak mungkin bisa keluar kalau tak terjadi mushibah pada KaSel tersebut.
Berikut ini gambar ilustrasi:
Demikian kira-kira mushibah yang terjadi pada KRI Nanggala 402 tersebut. Jadi ia insyā’Allōh adalah mushibah.
Adapun bagi para Perwira dan Pelaut Muslim yang gugur, maka kita do’akan semoga Allōh ﷻ memberikan pahala kesyahīdan bagi mereka karena mereka pergi dalam keadaan menjalankan tugas menjaga Tanah Air dan Bangsa di bulan Romadhōn.
Kata Baginda Nabī ﷺ:
الْمَائِدُ فِي الْبَحْرِ الَّذِي يُصِيبُهُ الْقَىْءُ لَهُ أَجْرُ شَهِيدٍ وَالْغَرِقُ لَهُ أَجْرُ شَهِيدَيْنِ
(arti) “Orang yang mengalami mabuk laut lalu muntah mendapatkan pahala orang yang syahīd, dan orang yang tenggelam maka baginya pahala dua orang yang syahīd.” [HR Abū Dāwūd no 2493].