Anjuran dan Larangan Setelah Pemakaman Jenazah

Anjuran dan Larangan Setelah Pemakaman Jenazah

Fatwapedia.com – Tatkala janazah sudah dikubur maka selesai sudah prosesi rawat jenazah yang disyariatkan dalam islam. Namun ada beberapa catatan tradisi yang masih berkembang untuk diperbaiki agar sejalan dengan tuntunan syariat islam. Berikut ini adalah sunnah dan juga larangan setelah pemakaman jenazah yang harus diperhatikan:

1. Beristighfar (memohon ampun) bagi jenazah serta mendoakannya. 

Disunnahkan bagi orang yang ikut menghadiri acara pemakaman untuk memohonkan ampunan bagi jenazah dan memohon keteguhan baginya ketika ditanya malaikat. Karena Nabi bersabda,  

“Mohonkanlah ampunan dan keteguhan bagi saudara kalian, karena sesungguhnya sekarang dia sedang ditanya (oleh malaikat).” (HR. Al-Bukhari: 2/111, Muslim: 63, kitab Al-Janaiz, dan An-Nasa’i: 4/27, 94) 

Beliau mengatakan demikian setelah selesai acara pemakaman. Bahkan, sebagian dari kalangan salafush shaleh ada yang berdoa: 

اللهم هذا عبدك نزل بك وانت خير منزول به فاغفر له ووسع مدخله

“Ya Allah! ini hamba-Mu singgah kepada-Mu, dan Engkau lah sebaik-baik tempat singgah, maka ampunilah dia dan luaskanlah tempat masuknya.” 

2. Meratakan kuburan.

Semestinya kuburan itu diratakan dengan tanah karena Nabi, memerintahkan untuk meratakan kuburan dengan tanah. Hanya saja menggundukkan kuburan itu pun dibolehkan, yaitu menaikkan kuburan seukuran satu jengkal, dan itu disunnahkan menurut jumhur ulama, karena kuburan Nabi juga berbentuk gundukan. 

Tidak mengapa meletakkan tanda atau ciri pada kuburan, agar dapat dikenal berupa batu atau lainnya. Karena Nabi memberikan tanda pada kuburan Utsman bin Madz’un dengan batu besar, dan beliau bersabda: 

اتعلم بها قبر اخي وادفن اليه من مات من اهلي

 “Aku memberikan tanda pada kuburan saudaraku dengan batu itu, dan aku akan menguburkan (dengan memberikan tanda dengannya) orang yang wafat dari keluargaku.” (Abu Daud: 2/230, hadits hasan) 

3. Haram menyemen kuburan dan membangun sesuatu di atasnya.

Diharamkan menyemen kuburan atau membangun sesuatu di atasnya. berdasarkan riwayat Muslim bahwasanya Nabi  melarang menyemen kuburan dan membangun sesuatu di atasnya. 

4. Makruh duduk di atas kuburan.

Makruh bagi seorang muslim duduk di atas kuburan saudaranya yang muslim, atau melangkahinya (menginjaknya) dengan kakinya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi:

ولا تجلسوا على القبور ولا تصلوا عليها

“Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan jangan pula kalian shalat menghadapnya (menghadap kearahnya).” (HR. Muslim (33) kitab Al-Janaiz) Dan sabda beliau:

“Sungguh, salah seorang dari halian duduk di atas bara api sehingga pakaiannya itu terbakar dan mengelupas kulitnya itu lebih baik daripada dia duduk” di atas kuburan.” (HR. Muslim: 33, kitab Al-Janaiz, dan Abu Daud: 3228) 

5. Haram membangun masjid di atas kuburan. 

Termasuk perkara diharamkan adalah membangun masjid di atas kuburan dan memasang lampu di atasnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi 

لعن الله زوارات القبور والمتخذات عليها المساجد والسروج

“Allah melaknat para perempuan yang menziarahi kuburan, serta para perempuan yang menjadikan kuburan sebagai masjid memasang di atasnya lampu-lampu.” (HR. Al-Baihaqi dalam kitab As-Sunanul Kubra: 2/78) juga sabda beliau :

لعن الله اليهود اتخذوا قبور انبيائهم مساجد

“Allah melaknat orang Yahudi, mereka telah menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Al-Bukhari: 1/116, Muslim: 3, kitab Al-Masajid, dan Ahmad: 1/218) 

6. Haram membongkar kuburan dan memindahkan jasad mayat. 

Diharamkan membongkar kuburan dan memindahkan jasad mayat di dalamnya, atau mengeluarkan isinya kecuali karena sangat terpaksa, misalnya seperti dikubur tanpa dimandikan. 

Sebagaimana dimakruhkan memindahkan mayat yang belum dikubur dari satu negara ke negara lain, kecuali jika tempat tujuan dari pemindahannya itu salah satu dari tanah haram yang dimuliakan, Mekah Madinah, atau Baitul Maqdis

Hal ini berdasarkan sabda Nabi  

ادفنوا القتلى فى مصارعهم

“Kuburkanlah (mayit) orang-orang yang terbunuh di tempat mereka meninggal.” (HR. An-Nasa’i (4/79) dan lainnya, dan merupakan hadits shahih)

Demikian penjelasan mengenai perbuatan-perbuatan yang boleh (sunnah) dan yang dilarang dilakukan terhadap kuburan. Semoga bermanfaat. 

Leave a Comment