Fatwapedia.com – Definisi makanan menurut syariat adalah segala hal yang dapat dimakan, seperti biji-bijian, daging dan kurma. Sedangkan hukum asal semua makanan adalah halal, berdasarkan keumuman firman Allah:
هو الذي خلق لكم ما فى الارض جميعا
Dialah yang telah menciptakan segala sesuatu yang di bumi untuk kamu (2: 29)
Oleh karenanya, seluruh makanan hukumnya halal kecuali terdapat dalil dari Al-Qur’an, atau As-Sunnah, atau qiyas shahih yang mengharamkannya.
Syari’at Islam telah mengharamkan berbagai macam makanan, yang berbahaya bagi tubuh atau dapat merusak akal. Sebagaimana juga telah diharamkan berbagai macam makanan atas umat-umat terdahulu sebelum Islam, semata-mata sebagai ujian bagi mereka. Allah berfirman:
“Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka…” (An-Nisa’ (4): 160)
Macam-macam Makanan yang Diharamkan
Menentukan Makanan yang diharamkan dalam islam maka kembali kepada Al-Quran dan Sunnah. Berikut ini macam-macam makanan haram menurut Al-Qur’an:
a. Makanan yang diharamkan berdasarkan dalil Al-Qur’an yaitu:
1. Makanan orang lain yang di ambil dengan cara dzalim, walaupun makanan itu (statusnya) halal untuk dimakan. Berdasarkan firman Allah:
ولا تأكلوا اموالكم بينكم بالباطل
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil…” (Al-Bagarah (2): 188) Dan sabda Rasulullah :
فلا يحلبن احد ماشية احد إلا بإذنه
“Maka, janganlah seseorang memerah susu kambing orang lain kecuali dengan seizinnya.” (HR. Al-Bukhari: 3/165, Muslim: 2, kitab Al-Luqathah, dan Abu Daud: 94, kitab Al-Jihid)
2. Bangkai, yaitu bagian hewan yang mati secara wajar (tidak karena disembelih). Dan di antaranya yaitu hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam oleh binatang buas.
3. Darah yang mengalir, yaitu mengalirnya darah ketika disembelih. Demikian juga darah selain darah hewan yang disembelih, baik mengalir atau tidak mengalir, sedikit atau banyak.
4. Daging babi. Dan seluruh bagian tubuhnya, seperti: darahnya, lemaknya, dan sebagainya.
5. Hewan yang disembelih bukan atas nama Allah.
6. Hewan yang disembelih untuk berhala. Yaitu mencakup seluruh hewan yang disembelih untuk kuburan, monumen, yang dipersembahkan sebagai tanda dan simbol untuk menyembah selain Allah, atau yang digunakan untuk perantara (wasilah) kepada-Nya.
Dalil dari enam macam makanan yang haram ini berasarkan firman Allah 3s:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala…” (Al-Maidah (5): 3).
Semuanya itu diharamkan oleh Al-Our’an.
b. Makanan yang diharamkan berdasarkan sunnah Nabi. Diantaranya adalah :
1. Keledai jinak. Berdasarkan perkataan Jabir as,
نهى رسول الله يوم خيبر عن لحوم الحمر الاهلية وأذن فى لحوم الخيل
“Rasulullah saw. telah melarang (memakan) daging keledai jinak pada hari perang Khaibar, dan mengizinkan (memakan) daging kuda.” (HR. Ahmad: 2/21, 219, dan Ad-Daruquthni: 3/458)
2. Bighal (peranakan kuda dengan keledai). Menggiyaskannya dengan keledai jinak. Yaitu masuk dalam hukum hewan yang dilarang untuk dimakan. Berdasarkan firman Allah dalam surat an-Nahl: 8
Ayat diatas adalah dalil dilarangnya memakan bighal. Dan jika dikatakan: bagaimana daging kuda boleh dimakan sedangkan dalil bighal dan kuda itu satu? Jawabnya: bahwa kuda tidak masuk dalam larangan tersebut berdasarkan nash dalam bentuk izin Rasulullah untuk memakannya, sebagaimana tersebut dalam hadits Jabir di atas.
3. Seluruh hewan buas yang mempunyai taring. Seperti: singa, harimau, beruang, macan kumbang, gajah, serigala, anjing, anjing hutan, musang, rubah, tupai, dan sebagainya, yang mempunyai taring untuk menerkam.
Dan hewan jenis burung yang memiliki cakar, seperti: burung elang, burung bazi (jenis elang), burung ‘uqab (jenis elang), burung syahin (jenis elang), burung rajawali, burung basyiq (jenis elang), burung hantu, dan jenis burung lainnya yang mempunyai cakar yang digunakan untuk menangkap mangsa. Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas as,
نهى رسول الله عن كل ذي ناب من السباع وعن كل ذي مخلب من الطيور
“Rasulullah melarang (memakan) semua binatang buas yang memiliki taring, dan melarang (memakan) semua jenis burung yang memiliki cakar (kuku tajam).” (HR. At-Tirmidzi :1477, Ahmad: 1/ 147, dan Al-Hakim: 2/40)
4. Jallalah, yaitu binatang yang memakan najis dan secara umum hidupnnya bersama hewan ternak. Misalnya, ayam. Berdasarkan riwayat Abu Daud dari Ibnu Umar
نهى عن لحوم الجلالة و ألبانها
“Rasulullah melarang daging Jallalah dan juga susunya.” (HR. Abu Daud: 3785, dan At-Tirmidzi: 1824, serta yang lainnya, hadits hasan)
Binatang jenis ini (jallalah) tidak boleh dimakan dagingnya kecuali binatang tersebut ditahan selama beberapa hari hingga dagingnya menjadi baik. Dan air susunya tidak boleh diminum kecuali setelah menjauhkannya dari najis selama beberapa hari sehingga air susunya menjadi baik.
c. Makanan yang diharamkan dengan alasan mencegah bahaya, yaitu sebagai berikut:
1. Semua jenis racun karena sudah jelas berbahaya bagi tubuh.
2. Debu, tanah, batu, dan arang, karena itu berbahaya dan tidak ada manfaatnya.
3. Sesuatu yang dianggap kotor dan menjijikan, yang tidak disukai orang serta dijauhi, seperti: serangga, dan lainnya. Karena kotorankotoran itu dapat menyebabkan penyakit serta membuat rasa sakit pada tubuh.
d. Makanan yang diharamkan dengan dasar menghindarkan najis, yaitu sebagai berikut:
1. Seluruh jenis makanan atau minuman yang bercampur dengan najis. Berdasarkan sabda Nabi berkenaan dengan tikus yang jatuh ke dalam samin,
“Jika menteganya padat maka buanglah tikus itu bersama samin dan sekitarnya, dan makanlah sisanya, dan jika saminnya cair maka janganlah kamu mendekatinya.” (HR. Abu Daud: 3841, 3842, dengan sanad shahih, dan asalnya terdapat dalam shahih Al-Bukhari)
2. Seluruh jenis najis secara alami, seperti: kotoran manusia, dan kotoran hewan. Berdasarkan firman Allah:
ويحرم عليهم الخبائث
Dan Allah mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (7: 157)
Makanan yang Diharamkan dan Boleh Dimakan karena Darurat (Terpaksa)
Orang yang terpaksa karena kelaparan, jika khawatir lapar itu membahayakan dirinya hingga bisa menyebabkan kematian, maka dibolehkan baginya memakan makanan yang diharamkan -selain racun yang dapat menyelamatkan hidupnya, baik itu makanannya orang lain, atau berupa bangkai, atau daging babi, atau selain itu. Dengan syarat tidak lebih dari ukuran yang dapat menyelamatkan nyawanya dari kematian, dan dalam keadaan tidak suka (jijik) pada makanan itu, tidak menikmatinya. Lihat Qur’an surat Al-maidah ayat 3.