Fatwapedia.com – Suatu ketika di zaman Rasulullah SAW pada masa ‘Fathul Makah’ (pembebasan kota Mekah), ada seorang wanita Quraisy yang mencuri. Wanita tersebut seorang bangsawan dari Bani Makhzum. Mereka bingung dalam memutuskan perkara tersebut.
Dalam perundingan salah seorang dari mereka mengusulkan untuk membicarakannya kepada Usamah. Melalui Usamah mereka berniat untuk memintakan syafa’at atau ampunan dari Rasulullah SAW atas wanita tersebut. Mereka tahu bahwa Usamah adalah salah seorang yang dicintai oleh Rasulullah SAW. Berharap Rasulullah mengabulkan permintaan Usamah.
Ketika Usamah menyampaikan kepada Rasulullah SAW perihal keinginan mereka. Rasulullah SAW menjawab, “Apakah engkau hendak membela seseorang agar terbebas dari hukum yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT?”
Setelah itu Rasulullah SAW berdiri dan berkhutbah, “Wahai manusia sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kamu adalah; apabila seorang bangsawan mencuri, mereka biarkan. Akan tetapi apabila seorang yang lemah mencuri, mereka jalankan hukuman kepadanya. Demi Dzat yang Muhammad berada dalam genggaman-Nya. Kalau seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri. Niscaya aku akan memotong tangannya.”
Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan agar memotong tangan wanita tersebut. Setelah itu wanita tersebut bertaubat dan menikah. (HR Bukhari Muslim)
Di sini sangat jelas sekali bagaimana ketegasan Rasulullah SAW dalam menjalankan perintah Allah swt. Bagaimana Rasulullah saw bersikap terhadap yang hak dan yang bathil. Rasulullah SAW tidak mengenal istilah kolusi, korupsi dan nepotisme.
Dalam menegakan hukum yang bertujuan tercapainya keadilan serta kemashlatan bersama. Rasulullah SAW tidak pandang bulu, tidak melihat latar belakang. Tidak melihat apakah ia pejabat atau bangsawan. Orang yang dekat dan dicintai Rasulullah saw tidak menjadi jaminan untuk lolos dari hukuman.
Fatimah binti Muhammad, putri tercinta Rasulullah SAW pun tak luput dari hukuman jikalau ia mencuri. Bahkan beliau sendiri yang akan menghukumnya. Terlihat bagiamana Rasulullah SAW bersikap profesional dalam melaksanakan tugasnya.
Kekuasaan, kemuliaan dan keutamaan pada diri beliau tidak digunakan secara semena-mena. Beliau tidak melebihkan satu dengan yang lainnya jika sudah memasuki ranah hukum. Termasuk darah dagingnya sendiri yang beliau cintai.
Inilah sosok pemimpin sejati dan profesional; mempunyai sikap tegas dalam memutuskan suatu perkara. Bukan saja istiqomah serta memegang teguh aturan-aturan Ilahi.
Rasulullah SAW juga bersikap adil terhadap umatnya. Semoga di kemudian hari kita dapat menemukan pemimpin yang mempunyai jiwa kepemimpinan seperti Rasulullah SAW. Wallahu a’lam bish-shawab.