Fatwapedia.com – Kita tentu faham bahwa sedekah merupakan amal shalih yang besar fadhilahnya. Sedekah juga amalan yang memberi manfaat untuk banyak orang. Maka, shodaqoh juga harus berupa sesuatu yang baik bahkan yang terbaik dan yang ada nilai manfaatnya, seperti berupa uang tunai, pakaian, dan barang kebutuhan lainnya.
Jika ada, berikan sedekah dengan barang yang masih bagus dan layak guna. Lantas bagaimana hukumnya sedekah dengan barang bekas pakai, apakah termasuk sedekah yang buruk?
Allah azza wa jalla berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS. Al-Baqarah : 267)
Berdasarkan ayat ini berarti kita dilarang bersedekah atau mendonasikan pakaian bekas yang sudah tidak terpakai atau perabot rumah yang tidak dibutuhkan, karena ini adalah perbuatan buruk yang dilarang dalam Al-Qur’an.
Demikian persangkaan sebagian orang. Benarkah pemikiran ini?
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sahabat yang didoakan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam agar diberi ilmu tafsir, menuturkan:
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: أَمَرَهُمْ بِالْإِنْفَاقِ مِنْ أَطِيبِ الْمَالِ وَأَجْوَدِهِ وَأَنْفَسِهِ، وَنَهَاهُمْ عَنِ التَّصَدُّقِ بِرُذَالَةِ الْمَالِ ودَنيه -وَهُوَ خَبِيثُهُ -فَإِنَّ اللَّهَ طَيْب لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَلِهَذَا قَالَ: ﴿وَلا تَيَمَّمُوا﴾ أَيْ: تَقْصِدُوا ﴿الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ﴾ أَيْ: لَوْ أُعْطِيتُمُوهُ مَا أَخَذْتُمُوهُ، إِلَّا أَنْ تَتَغَاضَوْا فِيهِ، فَاللَّهُ أَغْنَى عَنْهُ مِنْكُمْ، فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ مَا تَكْرَهُونَ.
Allah memerintahkan orang-orang beriman agar menginfakkan harta yang terbaik dan melarang mereka bersedekah dengan harta yang terhina dan busuk, karena Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali sesuatu yang baik.
Karenanya Allah berfirman: Walaa tayammamu, yaitu bermaksud (mencari). Al-Khabitsa minhu tunfiquuna walastum bi akhidzihi, yaitu seandainya kalian diberi barang tersebut kalian tidak mau mengambilnya bahkan kalian mengabaikannya, maka Allah lebih tidak membutuhkan hal itu daripada kalian, maka sesuatu yang kalian benci jangan kalian jadikan untuk Allah. (Tafsir Ibnu Katsir)
Lalu Ibnu Katsir menyebutkan penjelasan lain tengah ayat di atas:
وَقِيلَ: مَعْنَاهُ: ﴿وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ﴾ أَيْ: لَا تَعْدِلُوا عَنِ الْمَالِ الْحَلَالِ، وَتَقْصِدُوا إِلَى الْحَرَامِ، فَتَجْعَلُوا نَفَقَتَكُمْ مِنْهُ.
Ada ulama yang mengatakan bahwa maknanya adalah jangan kalian berpaling dari harta yang halal lalu memilih yang haram untum diinfakkan. (Tafsir Ibnu Katsir)
Kembali pada pembahasan di awal, pakaian lama yang sudah tidak dipakai karena ada yang baru atau ukurannya sudah tidak pas bukan berarti pakaian tersebut buruk dan hina, perabot rumah yang tidak digunakan bukan berarti benda tersebut buruk dan tidak bermanfaat.
Jadi tidak mesti kita harus bersedekah dengan barang yang baru kita beli.
Bahkan bisa jadi barang yang tidak kita pakai tersebut merupakan barang baik dan sangat dibutuhkan oleh orang lain dan bermanfaat baginya. Ini adalah sesuatu yang relatif, begitu pula sesuatu yang kita anggap sedikit ternyata itu sangat banyak bagi orang lain.
Pakaian lama yang tidak kita pakai bisa jadi itu adalah pakaian yang mereka gunakan untuk Hari Ied.
Alangkah baiknya barang yang kita donasikan, jika berupa pakaian maka sebelumnya dicuci, disetrika, diberi parfum, dan dibungkus rapi. Sehingga menjadi sedekah yang baik dan halal.
Meski demikian, dianjurkan berinfaq dengan barang terbaik yang kita miliki, karena pahalanya tentu lebih banyak. Allah azza wa jalla berfirman:
لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS. Ali Imran : 92)
Demikian penjelasan singkat mengenai hukum sedekah barang bekas. Semoga Allah senantiasa memampukan kita untuk bisa bersedekah agar bisa membantu mereka yang membutuhkan.