Fatwapedia.com – Memahami hukum yang ditetapkan oleh satu madzhab, beserta dalil dan istidlalnya, beserta syarat dan ketentuannya, bukan perkara mudah. Untuk mencari satu tema bahasan saja, perlu membuka banyak kitab yang mu’tabar di kalangan madzhab tersebut. Tidak cukup dari satu kitab saja, karena kadang di kitab tersebut disebutkan secara garis besar, tapi perinciannya di kitab lain. Disebutkan secara mutlak, taqyidnya di kitab lain. Dan seterusnya.
Karena itu, kalau perlu cepat dan tidak sempat menelaah banyak kitab, saya lebih memilih merujuk ke kitab-kitab fiqih perbandingan madzhab kontemporer, seperti “Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah”, “Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu”, dan semisalnya, untuk mengetahui pendapat dari tiap madzhab fiqih yang mu’tabar. Meski ada kemungkinan penulis ensiklopedi itu juga keliru dalam menukil pendapat madzhab, atau kurang presisi, seperti yang pernah saya temukan saat sedang mendalami satu tema bahasan, tapi paling tidak para penulis ensiklopedi ini memang para ahli fiqih perbandingan madzhab, dan tentu semua yang mereka tulis telah dirujuk ke referensi primer masing-masing madzhab. Dan itu jelas jauh lebih menenangkan, daripada kita baca sendiri kitab satu madzhab, namun tanpa penelusuran dan penelaahan yang memadai.
Sayang sekali, sebagian kalangan yang tidak memiliki dirayah dalam madzhab Syafi’i, berkali-kali mengutip potongan teks dari kitab-kitab madzhab Syafi’i, untuk menyalahkan amal masyarakat, misal tentang melafazhkan niat ibadah, qunut shubuh, dan lain-lain.
Tentang melafazhkan niat misalnya, mereka mengutip kritik ulama Syafi’iyyah pada satu pendapat yang mewajibkan melafazhkan niat, dan mereka buat kesan seakan para ulama tersebut menolak masyru’iyyahnya melafazhkan niat. Padahal jelas, yang dikritik itu adalah pendapat yang mewajibkan melafazhkan niat, dan itu memang salah, talaffuzh niat memang tidak wajib. Ulama Syafi’iyyah di kitab-kitab mereka sering sekali menyampaikan semisal, “Niat dalam ibadah itu wajib, dan tempat niat itu di dalam hati, tidak wajib dilafazhkan, dan melafazhkan niat hukumnya mustahab (sunnah) agar lisan membantu hati menghadirkan niat tersebut”. Jelas sekali sebenarnya.
Imam An-Nawawi dalam “Raudhah Ath-Thalibin” menyatakan:
النية في جميع العبادات معتبرة بالقلب، ولا يكفي فيها نطق اللسان مع غفلة القلب، ولا يشترط ولا يضر مخالفته القلب. كمن قصد بقلبه الظهر، وجرى لسانه بالعصر انعقد ظهره، ولنا وجه شاذ: أنه يشترط نطق اللسان وهو غلط
Artinya: “Niat dalam seluruh ibadah itu yang teranggap adalah yang dalam hati, dan tidak cukup mengucapkan niat dengan lisan sedangkan hatinya sedang lalai. Dan tidak disyaratkan niat dengan lisan, dan jika lisan berbeda dengan hati ibadahnya tetap sah. MIsal, seseorang yang berniat shalat zhuhur dalam hatinya, namun lisannya mengucapkan ‘ashar, yang dianggap dan terwujud adalah shalat zhuhur. Dan di kalangan ulama kami, ada pendapat yang syadz, bahwa disyaratkan mengucapkan niat dengan lisan, dan itu keliru.”
Pernyataan An-Nawawi di atas sama sekali tidak berisi penolakan atas kebolehan mengucapkan niat dengan lisan. Beliau hanya menyatakan, yang teranggap adalah niat yang ada dalam hati, bahkan seandainya hati dan lisan berbeda. Sekaligus beliau mengkritik satu pendapat yang menyatakan mengucapkan niat dengan lisan itu syarat dalam niat, sehingga niat tanpa diucapkan tidak sah, dan itu jelas keliru.
An-Nawawi dalam “Minhaj Ath-Thalibin” menyatakan:
والنية بالقلب ويندب النطق قبيل التكبير
Artinya: “Dan niat itu dengan hati, dan disunnahkan mengucapkannya dengan lisan menjelang takbiratul ihram.”
Al-Khathib Asy-Syirbini dalam “Mughni Al-Muhtaj” saat menjelaskan pernyataan An-Nawawi di atas, menyebutkan:
ويندب النطق بالمنوي قبيل التكبير ليساعد اللسان القلب ولأنه أبعد عن الوسواس
Artinya: “Dan disunnahkan mengucapkan apa yang diniatkan dengan lisan menjelang takbiratul ihram, agar lisan bisa membantu hati dan karena itu lebih bisa menjauhkan diri dari rasa waswas.”
Masih dari “Mughni Al-Muhtaj”, disebutkan:
والنية بالقلب بالإجماع لأنها القصد فلا يكفي النطق مع غفلة القلب بالإجماع
Artinya: “Dan niat itu dengan hati berdasarkan ijma’, karena ia adalah qashd (kesengajaan hati untuk melakukan sesuatu), maka tidak cukup mengucapkannya dengan lisan sedangkan hati lalai, berdasarkan ijma’.”
Dari beberapa kutipan di atas, sangat jelas sebenarnya, bahwa seluruh ulama sepakat niat itu tempatnya dalam hati, dan tidak disyaratkan atau diwajibkan mengucapkannya dengan lisan, kecuali satu pendapat syadz yang sudah diabaikan oleh para ulama. Namun itu semua tidak menafikan kebolehan atau masyru’iyyah melafazhkan niat.
Namun, sebagian kalangan ini, karena tidak memahami madzhab Syafi’i dengan baik, sekaligus disertai prasangka buruk bahwa yang diamalkan masyarakat itu tak ada dasarnya, atau prasangka buruk kepada para kiyai dan menganggap mereka berfatwa asal-asalan, akhirnya terjadilah hal yang sudah terjadi. Padahal, para kiyai tradisionalis itu jauh lebih alim dan faqih terhadap madzhab Syafi’i dibandingkan mereka. Para kiyai ini sudah berinteraksi dengan madzhab ini, qawlan wa ‘amalan, kitab-kitabnya sudah mereka baca dan pelajari sejak mereka kecil sampai rambut memutih. Meskipun saya akui, kadang mereka mengamalkan dan memfatwakan pendapat yang marjuh dalam madzhab Syafi’i, atau mengambil dari madzhab lain, tapi galibnya rujukan mereka adalah pendapat mu’tamad dalam madzhab. Dan jika mereka menisbatkan satu perkara pada madzhab Syafi’i, nalar yang sehat akan lebih menerima pernyataan mereka dibandingkan orang yang tidak pernah mempelajari madzhab Syafi’i secara benar.
Seandainya mereka ingin menyampaikan pilihan pendapat mereka atau kecenderungan mereka, bahwa melafazhkan niat itu tidak disyariatkan dan bid’ah, sebenarnya tak terlalu masalah. Tapi cukup kutip pernyataan dari kitab rujukan atau syaikh mereka yang benar-benar berpendapat seperti itu. Tak perlu mengutip pernyataan di kitab-kitab fiqih madzhab Syafi’i untuk mendukung pendapat tersebut, yang ternyata terbukti mereka keliru memahami pendapat ulama Syafi’iyyah tersebut. Itu sikap yang tidak menjaga amanah ilmiah, tidak bertanggung jawab, dan hanya membuat kisruh.
Kemudian, menyampaikan pendapat berbeda, dengan yang dipahami dan diamalkan kebanyakan orang, itu ada adab dan fiqihnya sendiri. Jika tidak, bukan ilmu yang sampai kepada umat Islam, tapi kekisruhan, perselisihan bahkan permusuhan sesama muslim.
Wallahu a’lam bish shawab.