Fatwapedia.com – Ada sebuah kaidah Fiqih yang penting dimengerti oleh kaum muslimin wabilkhusus para penuntut ilmu, kaidah tersebut berbunyi:
لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ، وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ
‘La Yunkaru al-Mukhtalafu fihi’
“Masalah yang masih diperselisihkan (keharamannya) tidak boleh diingkari, tapi harus mengingkari masalah yang (keharamannya) telah disepakati.”
Sumber: Imam Jalâluddîn al-Suyûthî, al-Asybâh wa al-Nadhâ’ir, Beirut: Darul Kutub al-‘Ilmiyah, 1990, hlm 158
Penjelasan
Kaidah fiqih di atas mengakomodir semua perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan ulama dalam bingkai kesepakatan bahwa “tidak boleh menolak masalah yang keharamannya masih diperdebatkan, penolakan hanya berlaku pada masalah yang keharamannya telah disepakati.”
Contohnya berjudi, minum khamr, zina, mencuri, meninggalkan shalat dan lain sebagainya. Semua itu adalah masalah yang keharamannya telah disepakati.
Berbeda dengan kasus -salah satu contohnya- mengirim bacaan Al-Qur’an dan doa untuk orang mati. Para ulama berbeda pendapat tentang hal itu. Ada yang mengatakan tidak boleh, ada yang mengatakan boleh, bahkan ada pula yang mengatakan termasuk ibadah.
Setiap ulama memiliki dalilnya sendiri-sendiri sehingga dapat mengeluarkan produk hukum yang berbeda. Bagi yang mengikuti pendapat boleh, silahkan mengamalkannya. Bagi yang tidak sependapat, silahkan, tapi jangan menuduh bid’ah, dan tetap harus berpegang teguh pada kaidah di atas.
Syekh Dr. Muhammad Mustafa al-Zuhaili dalam bukunya, al-Qawâ’id al-Fiqhiyyah wa Tathbîqatuhâ fî al-Madzâhib al-Arba’ah menjelaskan tentang kaidah di atas:
فلا يجب إنكار المختلف فيه، لأنه يقوم على دليل، وإنما يجب إنكار فعل يخالف المجمع عليه، لأنه لا دليل عليه
“Tidak diharuskan menolak masalah-masalah yang masih diperselisihkan keharamannya, karena masih berdasarkan pada dalil. Penolakan harus diterapkan pada perbuatan yang menyalahi kesepakatan ulama (atas keharamannya), karena tidak berdasarkan dalil.” (Dr. Muhammad Mustafa al-Zuhaili, al-Qawâ’id al-Fiqhiyyah wa Tathbîqatuhâ fî al-Madzâhib al-Arba’ah, Damaskus: Darul Fikr, 2006, juz 2, hlm 757)
Dengan kata lain, kaidah fiqih “lâ yunkar al-mukhtalaf…..” merupakan atap yang mengayomi berbagai perbedaan pendapat dalam hukum Islam.
Selama pendapat yang dikeluarkan memiliki dasar argumentasi yang jelas (dalil dan nalar fiqih), kita tidak boleh mengatakannya sebagai sesuatu yang haram, bid’ah dan musyrik. Lagipula perbedaan pendapat para ulama itu nikmat yang besar.
Imam al-Suyûthî (1445-1505 M) mengatakan dalam salah satu risalah kecilnya:
اعلم أن اختلاف المذاهب في الـملة نعمة كبيرة وفضيلة عظيمة، وله سر لطيف أدركه العالـمون وعمي عنه الجاهلون، حتى سـمعت بعض الجهال يقول: النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم جاء بشرع واحد، فمن أين مذاهب أربعة؟
“Ketahuilah, sesungguhnya perbedaan pandangan antar madzhab dalam agama adalah nikmat yang besar dan keutamaan yang agung. Di dalamnya terdapat rahasia yang halus, yang diketahui oleh orang-orang berilmu tapi tidak oleh orang-orang bodoh. Hingga saya mendengar sebagian mereka, orang-orang bodoh mengatakan: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, datang membawa syariat yang satu, lalu dari mana datangnya madzhab empat?” (Imam Jalâluddîn al-Suyûtî, Jazîl al-Mawâhib fî Ihtilâf al-Madzâhib)
Perbedaan pendapat adalah hal yang lumrah dalam tradisi Islam, dari mulai zaman sahabat Nabi sampai zaman now. Contohnya Sayyidina Abdullah bin Mas’ud yang berpendapat bahwa seorang musafir lebih utama melakukan shalat qashar daripada menyempurnakan shalat. Jika musafir tersebut memilih menyempurnakan shalatnya ketika berpergian, dia menyelisihi amal yang lebih utama, mukhâlafatul ûlâ.
Tapi, Sayyidina Abdullah bin Mas’ud menyempurnakan shalatnya (4 rakaat) ketika berpergian dan menjadi makmum Sayyidina Usman bin Affan. Ketika ditanya orang kenapa dia meninggalkan pendapatnya, Ibnu Mas’ud menjawab: “al-khilâf syarrun- perselisihan itu jelek.”
Di riwayat lain (Imam Baihaqi), Ibnu Mas’ud menjawab: “innî la-akrahu al-khilâf- sungguh aku benci berselisih.” (Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalâni, Fath al-Bâri Syarh Shahîh al-Bukhârî, Beirut: Darul Ma’rifah, tt, juz 2, hlm 564)
Bukan berarti setelah itu Ibnu Mas’ud mengganti pandangannya, tidak. Dia tetap dengan pendapatnya sendiri, tapi tidak membuatnya menyalahkan pendapat orang lain yang juga berdasarkan al-Qur’an dan Hadits. Kata “syarr-jelek” yang dikatakan Ibnu Mas’ud mengandung makna saling menghargai yang tinggi.
Jika saat itu dia bersikukuh menolak pendapat Sayyidina Utsman dan memisahkan diri, itu artinya dia menganggap pendapatnya sendiri yang paling benar dan pendapat Utsman adalah salah. Itulah kejelekan (syarr) yang ditakutkan olehnya, klaim kebenaran tunggal. Hal ini dilakukan olehnya karena dia tahu bahwa apa yang dilakukan Sayyidina Utsman berdasarkan dalil dan argumentasi yang jelas.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah mengeluarkan pandangannya tentang perbedaan pendapat di antara para sahabat. Dia mengatakan:
ما سرني لو أن أصحاب محمد لم يختلفوا لأنهم لو لم يختلفوا لم تكن رخصة
“Tidak menyenangkanku jika para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak berbeda pendapat, karena jika mereka tidak berbeda pendapat tidak akan ada rukhsah (kemudahan bagi kita).”
(Imam Jalâluddîn al-Suyûtî, Nawâhid al-Abkâr wa Syawârid al-Afkâr: Hâsyiyyah al-Suyûthî ‘alâ Tafsîr al-Baidlâwî, Mekkah: Jami’ah Ummul Qura, 2005, juz 2, 572)
Perbedaan pendapat adalah rahmat. Salah satu nikmat yang diberikan Allah kepada kita. Karena itu, kita harus siap dengan berbagai perbedaan pendapat para ulama dalam hukum fiqih. Jangankan lintas madzhab, yang se-madzhab saja kaya akan perbedaan pendapat. Kita harus benar-benar tahu dan siap akan hal itu. Jangan terburu-buru memvonis bid’ah, kafir dan musyrik.
Berbeda pendapat itu boleh, ada etika dan aturan mainnya. Yang tidak boleh itu menyalahkan pendapat lainnya dengan memberi label bid’ah, kafir dan musyrik. Imam Qatadah mengatakan:
من لم يعرف الإختلاف لم يشمّ أنفه الفقه
“Orang yang tidak mengetahui perbedaan pendapat (ulama), maka hidungnya tidak bisa mencium (baunya) fiqih.”
(Imam Ibrâhîm bin Mûsâ al-Syâthibî, al-Muwâfaqât, Kairo: Dar Ibnu ‘Affan, 1997, juz 5, hlm 122)
Lagipula Allah Swt., berfirman (Q.S. al-Maidah: 48):
وَلَوْ شَاء اللّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَـكِن لِّيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُم فَاسْتَبِقُوا الخَيْرَاتِ
“Jika Allah menghendaki, kalian dijadikan-Nya satu umat (saja), tapi Allah hendak menguji kalian atas karunia yang telah diberikan-Nya kepada kalian, maka berlomba-lombalah berbuat kebaikan.”
Jadi, mari berlomba-lomba menebarkan manfaat dengan cara yang santun dan ma’rûf. Wallahu a’lam..
Muhammad Afiq Zahara, alumni PP. Darussa’adah, Bulus, Kritig, Petanahan, Kebumen