Fatwapedia.com – Shalat tarawih dihukumi sunnah muakkadah. Tarawih menjadi ciri khas ibadah ramadhan. Nabi telah menganjurkan kepada umatnya dengan penegasan dan pahala besar berupa diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Maka barang siapa meninggalkannya tanpa sebab sungguh telah kehilangan kebaikan yang sangat banyak.
Selain itu tarawih adalah sarana menggapai malam lailatul qadr. Oleh karena itu setiap muslim hendaknya menjaga shalat tarawih dengan senantiasa berjamaah di masjid dan jika tidak maka lakukan sendiri di rumah.
Ibnu Taimiyyah pernah ditanya perihal ini, berdosakah meninggalkan salat tarawih?, beliau menjawab:
Shalat tarawih adalah qiyam ramadhan (ibadah ramadhan) akan tetapi shalat ini diberi nama ini (tarawih) karena dahulu orang-orang mengerjakan sholat ini dengan 4 rakaat dua salam, setelah itu mereka duduk dan istirahat lalu jeda.
Disebutkan dalam hadits riwayat Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu : beliau berkata: “Kami puasa, namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengimami kami untuk melakukan shalat (tarawih), hingga Ramadhan tinggal tujuh hari lagi, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami shalat, sampai lewat sepertiga malam.
Setelah itu beliau tidak keluar lagi pada malam ke-6. Dan pada malam ke-5, beliau memimpin shalat lagi sampai lewat separuh malam. Lalu kami berbicara kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Seandainya engkau menambah lagi untuk kami sisa malam kita ini?’, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersada,
مَنْ قَامَ مَعَ اْلإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَة
“Siapa saja yang shalat (tarawih) bersama imam sampai selesai. maka ditulis untuknya shalat satu malam (suntuk).”
Dan shalat tarawih bukanlah kewajiban. Karena shalat wajib hanya shalat 5 waktu yang dikerjakan setiap hari. Jadi hukum meninggalkan shalat tarawih tidak berdosa dengan alasan bukan amalan wajib.
Mereka orang-orang terdahulu yang meninggalkan shalat tarawih bukan karena rumahnya juah dari masjid bahkan mereka dekat dengan masjid. Akan tetapi tidak berdosa meninggalkan shalat tarawih karena memang bukan shalat wajib.
Meski demikian kami katakan, mereka yang meninggalkan shalat tarawih telah kehilangan kebaikan (pahala) yang banyak. Mengapa demikian? Rasulullah bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ اِيْمَانَا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْذنْبِه “
“Siapa saja melakukan shalat malam pada bulan Ramadhan, karena dilandasi iman dan ikhlas mencari pahala, maka ia diampuni apa yang telah lalu dari dosanya.”
Maka kami nasehatkan kepada saudara-saudara kami, agar mereka menggunakan kesempatan hidup yang ada untuk melakukan ketaatan dengan sebanyak mungkin.
Sebab ketika sudah meninggal maka mereka akan menyesal dan berharap bisa diberi kesempatan hidup kembali, agar bisa shalat walau hanya dua rakaat, atau dzikir walaupun hanya membaca tasbih sekali.
حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ (99) لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ كَلَّا إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا
Arti ayat: -Demikianlah kondisi orang-orang kafir itu- “Hingga apabila datang kematian kepada salah seorang dari mereka, maka dia berkata, “Ya Robb-ku kembalikanlah aku (ke dunia) agar aku berbuat amal yang sholeh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja”. (QS. Al Mukminun: 99-100)
Nabi bersabda:
«ما من ميت يموت إلا وقد ندم إن كان محسناً ندم ألا يكون ازداد وإن كان مسيئاً ندم ألا يكون فات».
Tidaklah seorang yang telah mati kecuali ia akan menyesal, jika ia termasuk orang baik maka ia menyesal mengapa tidak menambah kebaikannya lebih banyak, dan jika ia termasuk orang yang buruk, maka ia menyesal telah menyia-nyiakan kesempatan.
Kesimpulannya orang yang meninggalkan shalat tarawih di bulan ramadhan tidak berdosa, karena hukumnya hanya sunnah. Walau demikian ia telah kehilangan pahala dan kebaikan yang semsetinya ia bisa raih dengan tarawih.