Fatwapedia.com – Diantara karakteristik syariat islam adalah insaniyah, dimana hukum islam selaras dengan sisi kemanusiaan dan tidak bertentangan. Contoh nyata adalah dibolehkannya sesuatu yang haram dalam kondisi darurat menjadi halal. Apa saja batasan-batasan darurat dan syarat-syaratnya?
Kaum muslimin sependapat atas bolehnya memakan bangkai dan yang sejenisnya karena kondisi terpaksa. Allah -`azza wa jalla- telah menyebutkan kondisi terpaksa membolehkan hal-hal yang diharamkan menjadi halal pada lima tempat di dalam Al-Qur’an al-Karim:
Dalil-dalil
a. Allah -subhanahu wa ta`ala- berfirman -setelah menyebutkan haramnya bangkai dan yang sejenisnya-:
(فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ)
“Maka bagi siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.[3]
b. Allah -subhanahu wa ta`ala- berfirman-setelah menyebutkan pengharaman bangkai dan yang sejenisnya-:
(فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ)
“Maka bagi siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[4]
c. Allah -subhanahu wa ta`ala- berfirman -setelah penyebutannya-:
(فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيم)
“Bagi siapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Penyayang.[1]
d. Allah -subhanahu wa ta`ala- berfirman:
(وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْه)
“Mengapa kamu tidak mau memakan (hewan-hewan yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu makan”.[2]
e. Allah -subhanahu wa ta`ala- berfirman:
(فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ)
“Tetapi bagi siapa yang terpaksa memakannya dan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[3]
Batas keterpaksaan yang membolehkan memakan yang diharamkan
Makna darurat dalam ayat yang mulia dan batasan keterpaksaan yang membolehkan untuk memakan bangkai dan seluruh makanan yang diharamkan adalah khawatir pada kematian dirinya menurut pendapat yang paling shahih[4].
Maksud Dibolehkan Makanan Yang Diharamkan
Ahli fiqih berbeda pendapat mengenai maksud dibolehkannya bangkai dan yang sejenisnya dalam dua pendapat[5]:
Pertama: Boleh memakannya dan tidak memakannya. Ini adalah pendapat sebagian Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Berdasarkan makna zhahir dari ayat (فلا إثم عليه).
Kedua: Wajib memakannya bagi yang telah mendekati kematian. Ini adalah mazhab mayoritas Hanafiyah, pendapat yang kuat pada mazhab Malikiyah, Syafi’yah dan Hanabilah. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wata’ala :
(وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ)
“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian.[6]
Firman Allah –subhanahu wa ta’ala-:
(وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ)
“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri pada kebinasaan.[1]
Mereka berkata: Tidak diragukan bahwa yang meninggalkan untuk mengkonsumsi bangkai dan yang sejenisnya hingga mati, maka seperti membunuh dirinya sendiri, membawa dirinya sendiri kepada kebinasaan. Karena menghindar dari memakannya adalah perbuatan yang disandarkan kepada manusia yang melakukannya.
Adapun firman Allah (فلا إثم عليه),”tidak ada dosa baginya” tidak meniadakan pendapat yang mewajibkan memakannya, karena meniadakan dosa dengan memakannya adalah umum mengandung dua keadaan halal dan boleh. Jika telah ditemukan petunjuk atas pengkhususannya dengan kewajiban melakukannya maka harus dikerjakan. Petunjuk di sini adalah kedua ayat di atas.
Syarat-Syarat Dibolehkannya Bangkai Dan Yang Sejenisnya Karena Kondisi Terpaksa
Ahli fiqih mensyaratkan beberapa syarat dibolehkannya memakan bangkai dan yang sejenisnya dari makanan yang diharamkan karena terpaksa. Para ulama sepakat atas sebagiannya dan berbeda di dalam sebagian yang lain. Dari syarat-syarat yang telah disepakati:
- Tidak menemukan makanan yang halal walaupun hanya sesuap. Jika menemukannya maka wajib mendahulukannya dan jika tidak mencukupinya maka boleh baginya makanan yang diharamkan.
- Tidak mendekati mati sehingga tidak lagi bermanfaat baginya memakan makanan. Jika telah sampai pada batasan ini maka tidak dihalalkan baginya hal-hal yang diharamkan.
- Tidak menemukan harta orang muslim atau kafir dzimmi dari makanan-makanan yang halal. Dalam syarat ini menurut mereka terdapat perinciannya.
Catatan:
Tidak boleh melebihi dari sekedar menjaga jiwa dan melawan bahaya. Atas hal ini Allah telah mengisyaratkan dengan firman-Nya
غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ
“Sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas”[2]
Sesuatu yang diharamkan karena dapat membunuh manusia (seperti racun) tidak halal dalam keadaan terpaksa: karena mengkonsumsinya dapat mempercepat kematian dan membunuh diri, yang merupakan dosa paling besar. Hal ini telah disepakati.
Footnote:
[1] Surat al Baqarah, 173.
[2] Surat al Maidah, 3.
[3] Surat al An’am, 145.
[4] Surat al An’am, 119.
[5] Surat an Nahl, 115.
[6] Ahkamul Qur`an lil Jasshash (1/150), Adhwaaul Bayan (1/64-95), dan referensi setelahnya dibawah.
[7] Ibnu ‘Abidin (5/215), as Shawi (1/323), Nihayatul Muhtaj (8/150), al Muqni’ (3/530).
[8] Surat an Nisa’, 29.
[9] Surat al Baqarah, 195.
[10] Al-Qur`an surat . Al-Baqarah: 173