Fatwapedia.com – Bersyukurlah wahai saudariku para wanita muslimah. Karena seorang wanita shalihah adalah perhiasan terbaik di dunia. Sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam :
اَلدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ.
“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik baik perhiasan adalah wanita shalihah” (HR. Muslim no 1467)
Wanita sebaik baik perhiasan dunia
Demikianlah sabda Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wa sallam menyebutkan bahwa sebaik baik perhiasan adalah wanita shalihah. Perhiasan adalah barang berharga yang selayaknya dijaga. Namun, sungguh disayangkan , beberapa media yang ada saat ini justru telah membolak – balikkan fakta. Keindahan wanita dianggap sempurna ketika ia memamerkannya. Keelokan parasnya menjadi barang dagangan yang dinikmati bebas dengan pandangan murahan. Sadarkah kita, jika sesuatu yang diobral itu rendah harganya? Maka mengobral keindahan wanita tanpa kita sadari merupakan bentuk penghinaan luar biasa.
Wanita diciptakan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dengan keindahannya. Setiap apa yang ada pada dirinya begitu menarik, mulai dari wajahnya, suaranya, hingga gerak geriknya. Semua yang ada pada wanita mulai dari ujung kaki hingga ujung rambut memiliki daya tarik. Dia seperti mutiara yang menarik bagi orang untuk melihatnya. Makin banyak tangan – tangan yang menjamahnya, maka semakin kusamlah ia dan rendah harganya.
Islam adalah agama yang sempurna. Yang telah mengatur semua yang ada di dunia ini. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Maidah: 3)
Di dalam islam juga sangat memuliakan wanita dengan penjagaan terhadapnya. Diantara bentuk penjagaan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Wanita diperintahkan menutup aurat
Menutup aurat
Islam menjaga wanita dengan perintah untuk menutupi seluruh tubuhnya dengan kain. Inilah yang disebut perintah menutup aurat.
yaa ayyuhaa alnnabiyyu qul li-azwaajika wabanaatika wanisaa-i almu/miniina yudniina ‘alayhinna min jalaabiibihinna dzaalika adnaa an yu’rafna falaa yu/dzayna wakaana allaahu ghafuuran rahiimaan.
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya1233 ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al – Ahzab [33] :59)
Muhammad Al Khotib -ulama Syafi’iyah, penyusun kitab Al Iqna’– menyatakan bahwa aurat wanita -merdeka- adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya (termasuk bagian punggung tangan dan bagian telapak tangan hingga pergelangan tangan). Alasannya adalah firman Allah Ta’ala,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31)
Yang dimaksud menurut ulama pakar tafsir adalah wajah dan kedua telapak tangan. Wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat karena kebutuhan yang menuntut keduanya untuk ditampakkan. (Lihat Al Iqna’, 1: 221)
Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, “Aurat wanita merdeka di dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, termasuk dalam telapak tangan adalah bagian punggung tangan dan dalam telapak tangan. Adapun aurat wanita merdeka di luar shalat adalah seluruh tubuhnya. Ketika sendirian aurat wanita adalah sebagaimana pria -yaitu antara pusar dan lutut-.” (Fathul Qorib, 1: 116)
Aurat wanita wajib ditutupi ketika berhadapan dengan laki laki yang bukan mahram. Begitulah perhatian agama ini dalam menjaga kesucian wanita. Keindahan tubuh wanita adalah suatu bentuk godaan yang dapat menimbulkan minat untuk melakukan kejahatan kepada mereka. Wanita diperintahkan untuk menutupi auratnya dengan kain jilbab agar kehormatannya terjaga dan keberadaannya tidak akan digangu.
Wanita adalah godaan terbesar bagi laki laki
Sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Usamah Bin Zaid. Beliau bersabda,
مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Aku tidak meninggalkan satu godaan pun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 2740)
Wanita yang keluar rumah akan dihiasi setan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengingatkan kepada kita bahwa,
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، وَبِأَنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِـهَا اسْتَشْـرَ فَهَا الشَّيْـطَانُ
“Wanita itu adalah aurat, jika ia keluar rumah, maka syaithan akan menghiasinya.” (Hadits shahih. Riwayat Tirmidzi no. 1173, Ibnu Khuzaimah III/95 dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabiir no. 10115, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma)
2. Wanita diperintahkan tinggal di rumah
Rumah tempat yang aman bagi wanita
Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan wanita untuk tetap tinggal di rumah. Allah berfirman:
waqarna fii buyuutikunna walaa tabarrajna tabarruja aljaahiliyyati al-uulaa wa-aqimna alshshalaata waaatiina alzzakaata wa-athi’na allaaha warasuulahu innamaa yuriidu allaahu liyudzhiba ‘ankumu alrrijsa ahla albayti wayuthahhirakum tathhiiraan.
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu (1) dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu (2) dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta’atilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait (3)dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Al – Ahzab [33] :33)
(1) Maksudnya : istri – istri Rasul agar tetap dirumah dan keluar rumah jika ada keperluan yang dibenarkan oleh syara’. Perintah ini juga meliputi segenap mu’minat.
(2) Yang dimaksud jahiliyah yang dahulu adalah jahiliyah kekafiran yang terdapat sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan yang dimaksud jahiliyah sekarang adalah jahiliyah kemaksiatan, yang terjadi sesudah datangnya islam.
(3) Ahlul bait disini yaitu keluarga rumah tangga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
Ketahuilah wahai saudariku, rumah adalah tempat yang aman bagi wanita, sehingga dirinya diperintahkan untuk tetap di rumah dan tidak keluar rumah tanpa ada kebutuhan. Maka, tidak benar pernyataan kaum hawa yang pikirannya teracuni paham feminisme, yang menganggap islam merampas hak wanita untuk keluar rumah. Karena Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan hal tersebut untuk mencegah menculnya keburukan dan kejahatan yang nantinya akan muncul. Penjagaan ini adalah bukti bahwa islam memuliakan wanita, bukan merampas haknya.
Wanita diperintahkan untuk di rumah , bukan berarti untuk membelenggu kebebasannya. Karena di rumahnya, ia tak sekedar diam mengurung diri. Begitu banyak kegiatan dan tugas agung yang menjadi tanggung jawabnya. Ia diamanahi hal yang begitu penting.
“Seorang wanita adalah pemimpin bagi anggota keluarga suaminya serta anak – anaknya dan ia akan ditanya tentang mereka” (HR. Bukhari Muslim)
Demikianlah hal ini sudah di atur dalam islam, memuliakan wanita dengan memberi tugas untuk mengemban amanah agung, berupa kepercayaan untuk menjaga keluarganya. Selain itu seorang wanita / seorang ibu kedudukannya sangat di junjung dalam islam, hal ini berdasarkan perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ بِحُسْنِ صَحَابَتِى قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « ثُمَّ أَبُوكَ »
“Seorang pria pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, ‘Siapa dari kerabatku yang paling berhak aku berbuat baik?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu’. Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu.’ Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu’. Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ayahmu’.” (HR. Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 2548)
3. Wanita dilarang bertabarruj ( Berhias di depan lelaki yang bukan mahram)
Wanita shalihah hanya berhias diri untuk suaminya
Sudah menjadi suatu hal yang lumrah saat seorang wanita menyukai berhias dan mempercantik diri. Namun berhias bagi wanita di dalam islam ada yang dianjurkan, ada yang sekedar dibolehkan dan bahkan ada yang dilarang. Berhias yang dianjurkan adalah ketika wanita berhias untuk suaminya, jenis berhias ini tidak memiliki batasan. Selanjutnya, berhias yang dibolehkan , yaitu di depan sesama wanita dah lelaki mahram (orang yang haram dinikahi) dengan batasan tidak menampakkan aurat, sehingga hanya boleh menampakkan perhiasan sebatas yang melekat pada aurat.
Jenis berhias yang haram adalah berhias di depan lelaki yang bukan mahram dan inilah yang disebut dengan tabarruj. Larangan ini sebagaimana firman Allah:
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Lihat Tafsir Al Jalalain, hal. 433.
Ayat ini menunjukkan larangan tegas untuk menunjukkan perhiasan. Sedangkan yang dimaksud ‘kecuali yang biasa nampak dari padanya’ adalah pakaian luar wanita yang memang nampak dan tidak mungkin ditutupi.
Kecantikan wanita seharusnya hanya untuk suaminya atau ia hanya boleh berhias di rumahnya, bukan diobral di luar rumah. Karena setiap wanita yang menyenangkan hati suami adalah wanita yang paling baik, hal ini sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ
Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci”
(HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
Ingatlah bahwa ketetapan ini datang dari Allah subhanahu wa ta’ala , Dzat yang Maha Memiliki Hikmah , Dzat yang lebih tahu tentang perkara yang memberikan manfaat bagi hamba-Nya. Aturan ini dibuat agar manusia tidak tersesat terbujuk ajakan setan dan juga sebagai wujud kasih sayang Allah subhanahu wa ta’ala kepada para hamba-Nya. Semoga Allah melunakkan hati kita, sehingga mudah bagi kita untuk melaksanakan perintah-Nya serta menjauhi semua larangan-Nya. Wallahu ta’ala a’alam.