Fatwapedia.com – Ramai menjadi perbincangan soal hukum shalat jumat online. Hal ini terkait keabsahannya menurut tinjauan fiqh. Berikut ini fatwa Lajnah Daimah mengenai hukum shalat jum’at dari rumah secara online.
Pertanyaan:
Apa hukum shalat Jum’at di rumah secara online?
Jawaban:
Alhamdulillah, wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du.
Ada sejumlah pertanyaan yang masuk ke Lajnah tentang hukum melaksanakan khutbah dan shalat Jum’at dalam jumlah minimal di masjid, dan menyiarkannya secara langsung kepada penduduk, agar mereka bisa mendengarkan khutbah kemudian ikut shalat Jum’at bersama imam secara online di rumah-rumah mereka. Hal itu untuk menghindari berkumpulnya orang-orang dalam jumlah besar, mengikuti arahan pemerintah dan mencegah tersebarnya wabah virus corona.
Dan jawabannya adalah, seluruh madzhab yang mu’tabar menyatakan tidak boleh ada pemisah antara shaf-shaf shalat dengan jarak yang sangat jauh bermil-mil dan disekat oleh puluhan jalan dan bangunan. Meski mereka sepakat bahwa adanya pemisah antar shaf yang pendek menurut ‘urf tidak masalah, dan mereka berbeda pendapat tentang pemisah berupa dinding tembok, jalan, sungai dan semisalnya, serta sebagian mereka yang menganggap batas maksimal jarak antar shaf yang dibolehkan adalah sekitar 300 hasta, atau setara dengan 500 kaki, namun mereka semua sepakat bahwa jika jarak pemisah antar shaf itu terlalu jauh, tidak diperbolehkan, dan itu membuat shalat Jum’atnya tidak sah. Inilah yang diamalkan oleh umat Islam dan difatwakan dalam empat madzhab yang diikuti, dan ia hampir teranggap sebagai ijma’ ‘amali (amal yang disepakati oleh para ulama).
Selain itu, shalat yang dilakukan tiap individu atau beberapa orang di rumah, bermakmum pada imam di masjid, secara online, menyelisihi tujuan Asy-Syari’, yang bertujuan mengumpulkan dan mempertemukan orang-orang untuk shalat berjamaah di satu tempat. Ditambah lagi, shalat Jum’at online ini terbuka kemungkinan terjadinya gangguan siaran, terputus atau tertunda, sehingga makmum terlambat mengikuti ruku’ dan sujud imam.
Salah satu mafsadah yang juga mungkin terjadi dari shalat Jum’at secara online ini, orang-orang akan tetap mengikuti shalat Jum’at secara online melalui tv di rumah-rumah mereka, meski uzur wabah virus corona sudah berakhir, dan itu akan menghilangkan keagungan shalat Jum’at. Juga, tujuan Asy-Syari’ dalam pensyariatan shalat Jum’at, yaitu agar kaum muslimin berkumpul di satu tempat, tidak akan terwujud.
Perlu diketahui, tidak masalah imam khutbah Jum’at di masjid dan diikuti sejumlah kecil orang, sesuai yang diizinkan oleh protokol kesehatan yang berlaku, meskipun hanya tiga orang makmum, dan khutbah tersebut disiarkan via internet ke pemukiman di sekitar masjid, agar para penduduk bisa mendapatkan faidah dari khutbah tersebut. Namun saat shalat Jum’at akan dilakukan, orang-orang yang di rumah ini tidak ikut shalat Jum’at, tapi shalat zhuhur empat rakaat di rumah mereka masing-masing, baik sendirian maupun berjamaah bersama keluarga yang diimami oleh salah seorang di antara anggota keluarga.
Semoga Allah memberikan taufiq atas umat Islam kepada ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih, wa shallallahu ‘ala Muhammadin wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Fatwa Lajnah Daimah Lil Ifta Bi Majma’ Fuqaha Asy-Syari’ah Bi Amrika.
Diterjemahkan dari: https://www.amjaonline.org/fatwa/ar/87735/حكم-صلاة-الجمعة-في-البيت-عبر-البث
Penerjemah: Ustadz Muhammad Abduh Negara