Fatwapedia.com – Bukan budaya arab, wanita mengenakan tudung (penutup kepala) adalah salah satu budaya asli Nusantara. Kain tudung ini memiliki fungsi yang sama dengan jilbab atau kerudung pada umumnya. Yaitu menutupi rambut kepala hingga menutup bagian dada. Bahkan sebagiannya ditambah niqab atau cadar.
Tudung lingkup adalah budaya di Sebrang kota Jambi, Secara etimologis, berarti kain yang menutupi kepala dan wajah seorang wanita, bahkan ada orang-orang yang menafsirkannya sebagai kerudung ataupun cadar. Dahulu penggunaan yang benar dari tudung lingkup secara tidak langsung menyiratkan umur dan status perkawinan seorang wanita.
Meskipun saat ini jarang ditemui di Jambi seorang wanita memakai tudung lingkup untuk keluar rumah atau bepergian, tapi tradisi ini pernah ada dan dipraktekkan oleh nenek moyang kita orang Jambi.
Wanita Jambi dimasa lampau mempunyai tradisi untuk menutup kepalanya dengan menggunakan kain atau selendang lebar. Pada wanita Hulu Batanghari mereka mereka menggunakan Kain atau selendang lebar yang biasa disebut sebagai tradisi bekain duo.
Kain atau selendang lebar dikenakan menutup kepalanya. Pada wanita hilir Batanghari terutama Wanita Seberang Kota Jambi, kain atau selendang lebar tersebut digunakan untuk menutup seluruh kepala dan wajah (cadar). Tradisi ini dikenal sebagai Tudung Lingkup. Record gambar untuk wanita seberang kota Jambi, nyaris tak ditemui di Museum Belanda.
Sumber Keterangan : Anak Melayu Jambi dan Via Dicky
Foto: Gadis Jambi Bertudung Lingkup Berbagai Sumber dari sebuah Festival di Seberang Kota Jambi.