Fatwapedia.com – Ada 3 (tiga) orang syaikhah Indonesia yang bertahun-tahun menjadi benteng untuk isu perempuan dan keluarga. Mereka bertigalah yang membantah counter legal draft Kompilasi Hukum Islam oleh Tim Pengarusutamaan Gender (KHI-PUG) Departemen Agama RI. Mereka bertiga menyusun buku “Kontroversi Revisi Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. Tentu yang mengkritik counter legal draft tersebut bukan hanya mereka, namun 3 (tiga) orang syaikhah itulah yang berjuang secara intelektual dan kelembagaan di MUI, dan bantahan mereka cukup memberi pengaruh menghentikan upaya kelompok liberal mengotak-atik hukum Islam di Indonesia.
1. Prof. Dr. Huzaemah Tahido Yanggo
Ia merupakan guru besar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah yang kini juga menjabat sebagai rektor Institut Ilmu Al-Quran, Jakarta (2018-2022).
Beliau juga aktif menjadi anggota MUI, ia menjadi anggota Komisi Fatwa MUI sejak tahun 1987 dan anggota Dewan Syariah Nasional MUI sejak 1997 dan 2000. Huzaemah juga pernah menjabat sebagai ketua bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Pada 2000, ia diangkat menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Pengajian dan Pengembangan sosial.
Beberapa buku yang ditulisnya antara lain adalah “Pengantar Perbandingan Mazhab” (2003), “Masail Fiqhiyah: Kajian Hukum Islam Kontemporer” (2005), dan “Fikih Perempuan Kontemporer” (2010).
2. Profesor Doktor Hajjah Nabilah Lubis, Lc., M.A.
Sejak tahun 1965, Nabilah mengajar di IAIN Jakarta, tepatnya di Fakultas Adab. Ia mengampu mata kuliah muhadatsah, insya, mahfudzhat, sastra Arab dan Sejarah Islam. Selanjutnya, Nabilah juga mengajar di Fakultas Tarbiyah dengan materi kuliah bahasa Perancis dan bahasa Inggris. Kemudian mengajar bahasa Arab sejak 1973.
Beliau berhasil meraih master (1989) dan menjadi doktor wanita pertama di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (1992) dalam bidang Ilmu Filologi dengan disertasi Zubdaat al-Asrar karya Syeikh Yusuf al-Taj al-Makassari.
Beliau menjadi Guru Besar Sastra Arab dan Filologi Fakultas Adab dan Humaniora UIN Jakarta, Dekan Fakultas Adab dan Humaniora (1994-1988), Ketua Jurusan Bahasa dan Sastra di fakultas yang sama (1994), Pembantu Rektor IIQ (1972-1977) dan berbagai jabatan lainnya.
Beliau juga Ketua Umum Persatuan Cendekiawan Muslimat Sedunia, Dewan Penasihat Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Indonesia, Pengurus Masyarakat Pernaskahan Nusantara (MANASSA), dan anggota Dewan Pakar Agama dan Budaya, ICMI Pusat. Beliau adalah perempuan pertama yang berceramah di masjid Istiqlal pada 17 Ramadhan tahun 2000.
Anak sulung beliau bernama Prof. Amany Lubis adalah rektor UIN Syarif Hidayatullah.
3. Prof. Dr. Hj. Zakiah Daradjat
Setelah menyelesaikan pendidikan doktor di Mesir pada 1964, Zakiah membagi waktu bekerja dan membuka praktik konsultasi psikologi. Ia pernah dipercaya sebagai Direktur Pendidikan Agama dan Direktur Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam di Kementerian Agama, bertanggung jawab atas kebijakan dan eksistensi lembaga-lembaga pendidikan Islam.
Pemikiran Zakiah Daradjat di bidang pendidikan agama banyak mempengaruhi wajah sistem pendidikan di Indonesia. Ia membidani lahirnya kebijakan pembaruan madrasah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Mendikbud, dan Mendagri) pada tahun 1975. Melalui surat keputusan tersebut, Zakiah menginginkan peningkatan penghargaan terhadap status madrasah, salah satunya dengan memberikan pengetahuan umum 70 persen dan pengetahuan agama 30 persen. Aturan yang dipakai hingga kini di sekolah-sekolah agama Indonesia ini memungkinkan lulusan madrasah berbagai jenjang diterima di sekolah maupun perguruan tinggi umum.
Zakiah merupakan satu-satunya perempuan di Dewan Pertimbangan Agung periode 1983–1988 dan pernah menjadi anggota MPR-RI periode 1992–1997. Selain itu, ia adalah perempuan pertama yang menjabat salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengetuai bidang urusan keluarga dan anak pada masa kepimpinan Hasan Basri.
Meng-counter Pemikiran Liberal
Tim Pengarusutamaan Gender (PUG) Depag RI yang dikomandani oleh Siti Musdah Mulia menyusun draft Counter Legal Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam draft itu, mereka mengusulkan beberapa ide yang dinilai sangat kontroversial, seperti diperbolehkannya kawin kontrak, tidak diwajibkan adanya wali nikah, bolehnya nikah beda agama, larangan poligami, ihwal pewarisan, tentang hak cerai dan juga hak rujuk istri, iddah, dan juga nusyuz.
Pemikiran Musdah Mulia, dkk jelas merupakan penyimpangan dan perubahan hukum Islam, serta mengubah pengertian teks-teks Al-Quran dengan pemahaman mereka sendiri. Hal seperti ini dianggap berada di luar koridor pembaruan hukum Islam, serta bisa merusak ajaran Islam itu sendiri.
“Sejatinya jika mereka lebih mengkaji Islam secara mendalam, khususnya masalah hukum Islam, maka akan ditemukan bahwa hukum Islam itu sangatlah demokratis serta memperhatikan masalah keadilan. Al-Quran dan hadis misalnya, banyak mengajarkan masalah demokrasi dan keadilan, akan tetapi amat disayangkan masih banyak manusia belum memahaminya,” kata Huzaemah. (Dari berbagai sumber).
Gbr:
1. Prof. Huzaemah hafizhahallah
2. Prof. Nabilah hafizhahallah
3. Prof. Zakiah Darajat rahimahallah..