Fatwapedia.com – Sempat ramai pro kontra penulisan lafadz Laa ilaaha illallah pada kain, bendera dan benda lainnya. Hal ini mengingat adanya lafadz Allah pada kalimat tersebut. Dan masalah inilah yang akan penulis jelaskan terkait hukum menulis lafadz Allah dan ayat suci Al-Quran pada kain dan benda sejenisnya.
Tulisan ini dibuat bukan bertujuan untuk memperkeruh suasana. Semata-mata kami menginginkan melalui tulisan ini, kemaslahatan bagi kaum muslimin seluruhnya.
Dan kami meyakini, bahwa kemaslahatan bagi kaum muslimin dapat terwujud jika kaum muslimin berpegang teguh pada aturan Allaah. Bersikap loyal dan tunduk terhadap Islam semata.
Nabi shallallaahu ‘alayhi wasallam bersabda,
وَقَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُ إِنِ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ، كِتَابُ اللهِ
‘’Dan sungguh aku telah tinggalkan bagi kalian apa yang kalian tidak akan kehilangan arah jika berpegang teguh kepadanya, yaitu KITABULLAH’’. (HR. Muslim No. 1218)
Berpegang teguh kepada Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya mesti dengan bimbingan para ulama salaf. Para Ulama sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in [termasuk imam madzhab yang empat].
خَيْرُ أُمَّتِي الْقَرْنُ الَّذِينَ يَلُونِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
‘’Sebaik-baik ummatku adalah generasi di masa aku berada [para sahabat]. Kemudian generasi setelah mereka [tabi’in], dan kemudian generasi setelah mereka [tabi’ut tabi’in].’’ (HR. Muslim No. 2533)
Dengan berpijak pada pandangan bahwa tidak terdapat riwayat shahih yang menyebutkan bendera Nabi berwarna hitam/putih dan bertuliskan lafadz tauhid; maka kami ingin sampaikan bahwa penulisan lafadz tauhid pada media seperti baju/bendera dipandang makruh oleh kalangan ulama.
Sebagian kalangan yang meyakini adanya lafadz tauhid pada bendera Nabi kemudian akhirnya juga membuat berbagai pernak-pernik dengan model seperti ini. Maka kita temukan beberapa kaos, jaket, syal, ikat kepala, topi, dll. menunjukkan model hitam-putih berlafadz tauhid. Alasannya, demi syi’ar Islam.
Para Ulama –yang memandang makruh- berpegang teguh pada ayat :
ذلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعائِرَ اللَّهِ فَإِنَّها مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
‘’Demikianlah (perintah Allaah). Dan barang siapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allaah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketaqwaan hati.’’ (QS. Al-Hajj [22] : 32)
Maka sungguh jahat, jika syi’ar Allaah yang diperintahkan untuk diagungkan, malah dilecehkan dan dibakar. Pelaku nya wajib bertaubat dan diberi hukuman yang setimpal!
Namun, kami ingin katakan juga bahwa perbuatan menjadikan lafadz tauhid sebagai hiasan [yang dibuat pada berbagai benda/media] mesti ditinjau ulang dan dilihat aspek maslahat serta madharatnya. Berikut pendapat para Ulama akan hal ini.
Pendapat Madzhab Syafi’I
Berkata Al-Imam An-Nawawi rahimahullaah:
[فصل] مذهبنا أنه يكره نقش الحيطان والثياب بالقرآن وبأسماء الله تعالى
‘’[Fasal] Madzhab kami memandang bahwasanya dibenci penulisan dinding-dinding dan pakaian-pakaian dengan ayat Al-Qur’an atau lafadz dari nama-nama Allaah.’’ (At-Tibyan fi Adab Hamalatil Qur’an, hal. 172)
Pakaian disini termasuk jaket, kaos, dan topi. Bukan kah kadang kala tergeletak, terinjak atau berada pada tempat yang tidak suci?Bahkan boleh jadi terkena najis, atau sesuatu yang kotor, atau keringat sehingga ta’dzim terhadap ayat/lafadz Allaah tersebut menjadi hilang.
Di dalam kitab nya yang lain Al-Imam An-Nawawi mengatakan :
وَيُكْرَهُ كِتَابَتُهُ عَلَى الْحِيطَانِ، سَوَاءٌ الْمَسْجِدُ وَغَيْرُهُ، وَعَلَى الثِّيَابِ
‘’Dan dibenci penulisannya [ayat qur’an maupun semisalnya] di dalam dinding, baik itu dinding masjid maupun yang lainnya. Juga dibenci jika ditulis di dalam pakaian’’. (Raudhah At-Thalibin, 1/80)
Pendapat Madzhab Maliki
Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullaah menulis dalam Tafsir-nya :
وَمِنْ حُرْمَتِهِ أَلَّا يُكْتَبَ عَلَى الْأَرْضِ وَلَا عَلَى حَائِطٍ كَمَا يُفْعَلُ بِهِ فِي الْمَسَاجِدِ الْمُحْدَثَةِ
‘’Dan di antara penghormatan terhadap nya [ayat suci] agar tidak ditulis di atas tanah dan juga tidak di tembok sebagaimana yang dilakukan di masjid-masjid masa kini.’’ (Al-Jaami’ li Ahkam Al-Qur’an, 1/30)
Kemudian Al-Imam Al-Qurthubi meriwayatkan dari Muhammad Ibn Az-Zubair :
رَأَى عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ ابْنًا لَهُ يَكْتُبُ الْقُرْآنَ عَلَى حَائِطٍ فَضَرَبَهُ
‘’Umar Ibn Abdil ‘Aziz melihat putranya menulis Al-Qur’an di dinding, lantas beliau memukulnya’’. (ibid)
Kemudian disebutkan dalam kitab Mukhtashar Khalil :
وَيَنْبَغِي حُرْمَةُ نَقْشِالْقُرْآنِ، وَأَسْمَاءِ اللَّهِ تَعَالَى مُطْلَقًا لِتَأْدِيَتِهِ إلَى الِامْتِهَانِ، وَكَذَا نَقْشُهَا عَلَى الْحِيطَانِ
‘’Dan selayaknya dicegah segala pelukisan Al-Qur’an dan nama-nama Allaah secara mutlak [yang biasa nya terdapat di berbagai media]. Sebab, hal tersebut akan memicu kepada pelecehannya. Begitu pula pelukisannya di tembok-tembok.’’ (Muhammad ‘Ilisy Al-Maliki, Minah Al-Jalil ‘Ala Mukhtashar Khalil, 1/518)
Pendapat Madzhab Hanafi
Disebutkan dalam Hasyiyah Ibn ‘Abidin :
وَتُكْرَهُ كِتَابَةُ الْقُرْآنِ وَأَسْمَاءُ اللَّهِ تَعَالَى عَلَى الدَّرَاهِمِ وَالْمَحَارِيبِ وَالْجُدْرَانِ وَمَا يُفْرَشُ
‘’Dan dibenci penulisan Al-Qur’an dan lafadz-lafadz Allaah di dalam mata uang-mata uang, mihrab-mihrab, tembok-tembok, dan apa-apa yang bisa dibentangkan.’’ (Imam Ibn ‘Abidin, Hasyiyah Ibn ‘Abidin, 1/179).
Pendapat beliau bisa di artikan bahwa penulisan ayat suci maupun lafadz Allaah tidak layak di tempatkan di berbagai media, apalagi jika dipastikan dapat muncul sikap yang tidak memuliakan ayat/lafadz Allaah tersebut.
‘’Pada apa yang bisa dibentangkan’’ makna nya adalah, tulisan ayat atau lafadz Allaah tersebut mungkin saja terjatuh, atau tergeletak di atas tanah, terinjak, tertumpuk di bawah barang yang tidak mulia, dll. jika ditulis di atas kain/syal/ikat kepala, sehingga hilang penghormatan terhadap ayat suci maupun lafadz Allaah.
Berkata Al-Imam Fakhruddin Az-Zaila’i Al-Hanafi :
وَيُكْرَهُ كِتَابَةُ الْقُرْآنِ وَأَسْمَاءِ اللَّهِ تَعَالَى عَلَى مَا يُفْرَشُ لِمَا فِيهِ مِنْ تَرْكِ التَّعْظِيمِ
‘’Dan dibenci penulisan ayat Al-Qur’an dan lafadz-lafadz Allaah pada sesuatu yang bisa dibentangkan [semacam kain,dll] di karenakan berpotensi menghilangkan penghormatan terhadapnya.’’ (Tabyin Al-Haqa’iq, 1/58)
Pendapat Madzhab Hanbali
Al-Imam Al-Buhuti Al-Hanbali menulis :
وَكَرِهَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ شِرَاءَ ثَوْبٍ فِيهِ ذِكْرُ اللَّهِ، يُجْلَسُ عَلَيْهِ وَيُدَاسُ
‘’Dan Imam Ahmad membenci jual beli pakaian yang terdapat lafadz Allaah, yang akhirnya akan membuat lafadz Allaah terduduki/tertindih dan terinjak.’’ (Kasyaf Al-Qina’, 1/137)
قَالَ الْمَرُّوذِيُّ: سَأَلْت أَبَا عَبْدِ اللَّهِ عَنْ السِّتْرِ يُكْتَبُ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ؟ فَكَرِهَ ذَلِكَ وَقَالَ: لَا يُكْتَبُ الْقُرْآنُ عَلَى شَيْءٍ مَنْصُوبٍ وَلَا سِتْرٍ وَلَا غَيْرِهِ
‘’Berkata Al-Marrudzi : Aku bertanya pada Abu ‘Abdillah [Ahmad Ibn Hanbal] mengenai penutup [kain dan lain sebagainya] yang tertulis ayat al-qur’an. Maka Imam Ahmad menganggapnya makruh, dan kemudian berkata : ‘’Jangan sampai Ayat Al-Qur’an ditulis pada sesuatu yang ditegakkan, atau pada penutup, atau pada selainnya yang sejenis.’’ (Ibn Muflih, Al-Adab As-Syar’iyyah, 2/285).
Al-Imam Ibn ‘Utsaymin Al-Hanbali mengatakan :
وما الفائدة من كتابتها على الجدار؟ يقول بعض الناس: يكون تذكيراً للناس، فنقول: التذكير يكون بالقول، لا بكتابة الآيات، ثم إنه أحياناً يكتب على الجدار: {وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضاً} [الحجرات:12] وتجد الذين تحت الآية هذه يغتابون الناس، فيكون كالمستهزئ بآيات الله
‘’Apa faidah dari penulisannya [ayat suci maupun yang sejenis] di dalam tembok? Sebagian orang berkata : Untuk pengingat bagi orang yang melihat. Maka kami katakan : Pengingat itu terwujud dengan ucapan, bukan dengan penulisan ayat[atau sejenisnya] secara sembarangan. Kemudian kadangkala ada kejadian, ayat Qur’an tertulis di tembok : ‘’Dan janganlah menggunjing sebagian kalian sebagian yang lain.’’ (QS. Al-Hujurat [49] : 12) dan kau dapati orang-orang yang ada di bawah ayat tersebut sedang menggunjingkan aib seseorang. Maka hal tersebut seolah-olah seperti seorang yang sedang mempermainkan ayat-ayat Allaah.’’ (Liqa Al-Baab Al-Maftuuh, 197/13)
‘’Lantas, bagaimana dengan kain Ka’bah ustadz?’’
Kain Ka’bah [kiswah] itu merupakan pengecualian. Sebab, kiswah ka’bah berada pada posisi yang tidak dapat terinjak atau tergeletak di tanah. Meski dalam hal ini para ulama memang berselisih pandangan tentang kain tersebut. Terutama terkait juga dengan penggunaan emas bagi hiasan kiswah, demi penghormatan terhadap Ka’bah. (bisa dibaca penjelasan lengkapnya di kitab karya Imam Ibn Hajar Al-Asqalani, ‘’Al-Lamhah Al-Lathifah fi Dzikr Ahwaal Kiswah Al-Ka’bah As-Syarifah’’)
Dan demi penghormatan terhadap Ka’bah juga, akhirnya para ulama fiqh sepakat bahwasanya penggunaan sutera bagi kain kiswah hukumnya boleh. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 17/211).
‘’Kemudian, bagaimana dengan cincin yang ditulis lafadz Allaah? Rasulullaah juga memiliki cincin yang terukir lafadz Allaah.’’
Cincin tersebut memiliki kegunaan khusus, yakni sebagai stempel bagi surat beliau shallallaahu ‘alayhi wasallam yang akan beliau kirim ke pembesar-pembesar negeri lain di luar negara Madinah. Dikatakan kepada beliau, bahwa para pembesar tersebut tidak akan membaca surat yang tidak diberi stempel resmi. Jadi, sifatnya sebagai kebutuhan khusus sehingga boleh terukir dengan lafadz Allaah. (Hasyiyah Al-‘Adawi, 4/250, Hasyiyah Ar-Raudh Al-Murbi’, 3/249).
Dibuat dalam bentuk cincin agar stempel tersebut tetap terjaga di tangan beliau dan tidak tersalah gunakan.
Walau pun begitu, Nabi tetap menjaga kemuliaan cincin tersebut dengan cara : setiap kali masuk tempat buang hajat, beliau melepaskan cincin tersebut. (As-Syama’il, hal. 76)
Disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibn Hajar Al-Asqalani :
وَعَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ لَا بَأْسَ بِنَقْشِ ذِكْرِ اللَّهِ عَلَى الْخَاتَمِ قَالَ النَّوَوِيُّ وَهُوَ قَوْلُ الْجُمْهُورِ وَنُقِلَ عَن بن سِيرِينَ وَبَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ كَرَاهَتُهُ انْتَهَى وَقَدْ أخرج بن أبي شيبَة بِسَنَد صَحِيح عَن بن سِيرِينَ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ يَرَى بَأْسًا أَنْ يَكْتُبَ الرَّجُلُ فِي خَاتَمِهِ حَسْبِيَ اللَّهُ وَنَحْوَهَا فَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْكَرَاهَةَ عَنْهُ لَمْ تَثْبُتْ وَيُمْكِنُ الْجَمْعُ بِأَنَّ الْكَرَاهَةَ حَيْثُ يُخَافُ عَلَيْهِ حَمْلُهُ لِلْجُنُبِ وَالْحَائِضِ وَالِاسْتِنْجَاءُ بِالْكَفِّ الَّتِي هُوَ فِيهَا وَالْجَوَازُ حَيْثُ حَصَلَ الْأَمْنُ مِنْ ذَلِكَ فَلَا تَكُونُ الْكَرَاهَةُ لِذَلِكَ
‘’Dan [diriwayatkan] dari Al-Hasan dan Al-Husain bahwasanya mereka berkata, ‘Tidak mengapa mengukir nama Allaah di dalam cincin’. Pendapat Imam Nawawi : Itu adalah pendapat mayoritas ulama. Dan dikutip dari Ibn Sirin dan sebagian ahli ilmu bahwa hal tersebut makruh. Imam Ibn Abi Syaibah telah mengeluarkan riwayat dengan sanad yang shahih dari Imam Ibn Sirin bahwasanya ia tidak memandang masalah jika ditulis dalam cincin kalimat ‘’hasbiyallaah’’ dan selainnya. Dan hal ini menunjukkan bahwa pendapat bahwa Ibn Sirin memakruhkan tidak bersifat pasti. Yang memungkinkan, adalah menjama’ [mengkompromikan] dua pendapat tersebut dengan mengatakan bahwa makruh jika dikhawatirkan akan disentuh oleh orang junub, haidl, maupun yang ber istinja. Dan hukumnya boleh jika aman dari kondisi tadi, dan sama sekali tidak makruh jika begitu.’’ (Fathul Baari, 10/328). Wallaahu a’lam.
Oleh : Muhammad Rivaldy Abdullah