Definisi Harta Haram, Urgensi Dan Bahayanya Bagi Seorang Muslim

Definisi Harta Haram, Urgensi Dan Bahayanya Bagi Seorang Muslim

Fatwapedia.com – Apa yang dimaksud harta haram? Yang dimaksud dengan harta haram, yaitu: setiap harta yang didapatkan dari jalan yang dilarang oleh syariat.

Adapun yang dimaksud dengan muamalat adalah: hukum syariat yang berkaitan dengan hubungan manusia satu dengan lainnya. Dan untuk hal yang berkenaan dengan harta (jual-beli, sewa menyewa, warisan dan lain sebagainya) biasanya ditambahkan kata “maaliyyah” yang berarti harta. Akan tetapi, belakangan kata muamalat konotasinya adalah muamalat maaliyyah.

Urgensi Memahami Harta Haram

Seorang manusia yang hidup di abad modern ini, dituntut untuk mengumpulkan dan menumpuk harta sebanyak-banyaknya agar bisa hidup layak dan tenang menghadapi masa depan diri dan anak cucunya. Pada saat itu orang-orang tidak peduli lagi dari mana harta dia dapatkan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: 

((ليأتين على الناس زمان، لا يبالي المرء بما أخذ المال، أمن حلال أم من حرام))

“Akan datang suatu masa, orang-orang tidak perduli dari mana harta dihasilkannya, apakah dan jalan yang halal atau dari jalan yang haram”. (HR. Bukhari)

Orang-orang tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua macam :

1. Sebagian manusia tidak Pernah peduli akan kaidah rabbani dalam mencapai tujuan mencari harta, kelompok ini dianjurkan untuk memeriksa kembali akidah mereka, dimana mereka telah menjadikan dinar dan dirham sebagai tuhannya dan tidak mengindahkan peraturan Allah. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mendoakan kehancuran untuk kelompok ini dengan sabdanya:

تعس عبد الدينار والدرهم والقطيفة والخميصة

“Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba pakaian…” (HR. Bukhari).

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah seorang yang dikabulkan doanya, bila ia mendoakan kehancuran untuk para pemuja harta, niscaya kebinasaan akan menimpa mereka.

Mereka bukan lagi hamba Allah yang patuh dan tunduk dengan perintah-Nya, karena tautan hati mereka terhadap harta menyamai bahkan melebihi hubungan mereka terhadap Allah, bila berbenturan antara keuntungan niaga dengan syariat Allah niscaya perintah Allah dikesampingkannya.

Mereka tidak meyakini rezki mereka berasal dari Allah, mereka mengira bahwa pencapaian-pencapaian dunia mereka murni keahlian mereka berniaga, mereka berujar seperti ucapan Karun:

Karun berkata: “Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku”. (Al Qashash: 78).

Padahal Allah telah berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ لَا يَمْلِكُونَ لَكُمْ رِزْقًا فَابْتَغُوا عِندَ اللَّهِ الرِّزْقَ وَاعْبُدُوهُ وَاشْكُرُوا لَهُ ۖ إِلَيْهِ تُرْجَعُونَ 

“Sesungguhnya yang kamu sembah selain Allah itu tidak mampu memberikan rezki kepadamu; maka mintalah rezki itu di sisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya”. [Al ‘Ankabuut: 17)

2. Sebagian lagi, orang-orang yang masih memiliki dhamir (hati) yang peka, akan tetapi karena mereka sedari kecil tidak pernah mengerti dan mempelajari ketentuan Allah tentang muamalat, kelompok ini mau tidak mau akan melanggar syariat Allah saat mengumpulkan harta karena ketidaktahuannva. Mereka adalah orang yang dimaksud oleh Ali bin Abi Thalib.

Barang siapa yang melakukan perniagaan sebelum mempelajari fikih (muamalat) dia akan terjerumus ke dalam riba, dia akan terjerumus dan terjerumus”. (Sebagaimana dinukil oleh Abu Layts, Tanbih Al Ghafilin, hal. 364).

Dampak Harta Haram Terhadap Pribadi Dan Umat

Harta haram yang dihasilkan oleh dua kelompok yang telah disebutkan di atas berdampak buruk terhadap pribadi pelakunya secara khusus dan umat manusia secara umum. Dampak buruk tersebut dapat dijelaskan dalam poin-poin berikut:

1. Memakan harta haram adalah perbuatan mendurhakai Allah dan mengikuti langkah syaitan, Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. (Al Baqarah: 168).

Dalam ayat ini Allah memerintahkan seluruh manusia agar memakan harta yang didapatkan secara halal, sedangkan memakan, mencari serta mendapatkan harta dengan jalan yang haram adalah perbuatan durhaka dan jalan yang dirintis oleh musuh bebuyutan anak cucu Adam yakni syaitan.

Mendurhakai Allah (berbuat dosa) merusak diri setiap insan, merusak jasmani, rohani dan akal fikiran.

Imam Syafi’i bersyair:

Aku mengadu kepada Waki ‘ buruknya hafalanku

Ia menasehatiku agar aku meninggalkan maksiat

ia menerangkan kepadaku bahwa ilmu adalah cahaya

Dan cahaya Allah tidak akan menerangi pelaku maksiat

2. Setelah Allah memerintahkan semua manusia agar mencari harta dengan cara yang halal, secara khusus Allah memerintahkan para rasul agar memakan harta dan yang halal saja, Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا ۖ إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ 

“Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (Al Mu’minuun: 51).

Dalam ayat di atas, secara khusus Allah memerintahkan para rasul-Nya agar hanya memakan makanan yang didapatkan secara halal, lalu Allah memerintahkan mereka untuk beramal salih.

Hal ini mengisyaratkan bahwa sangat erat hubungan antara mengkonsumsi makanan yang halal dengan amal salib. Maka jangan diharap jasad kita akan bergairah untuk melakukan amal-amal salih bila jasad tersebut tumbuh dan berkembang dari makanan yang haram.

Dan jasad yang malas beramal shalih tidak akan merasakan kenikmatan ibadah dan taqarrub kepada Allah yang pada gilirannya mengantarkan jiwa-ruhaninya kepada gundah-gulana hingga sampai titik hampa dan nestapa.

Ini adalah petaka yang dahsyat terhadap setiap pribadi yang merindukan kedekatan dengan Maha Penciptanya.

3. Memakan harta haram adalah ciri khas kelompok mayoritas

Yahudi yang diabadikan Allah dalam firman-Nya:

وَتَرَىٰ كَثِيرًا مِّنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ 

“Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu”. (Al Maidah: 62)

Allah menggambarkan sebuah masyarakat yang rusak dan hancur di masa itu, yaitu masyarakat Yahudi. Di mana salah satu ciri khas masyarakat tersebut adalah mayoritas anggota masyarakatnya sangat suka memakan harta haram, dalam bentuk sogok dan riba. Bila kerusakan ini ditiru oleh masyarakat muslim maka kerusakan dalam masyarakat muslim tak akan terelakkan.

4. Petaka amat buruk yang menimpa mereka adalah api neraka (harta haram) yang setiap saat mereka masukkan ke dalam perut mereka, karena diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: 

يا كعب بن عجرة إنه لا يربو لحم نبت من سحت إلا كانت النار أولى به

“Wahai Ka ‘ab bin ‘Ujrah, Sesungguhnya tidaklah tumbuh setiap daging yang diberi asupan makanan yang haram melainkan nerakalah yang berhak membakarnya” (HR. Ahmad dan Tirmizi, dinyatakan shahih oleh Al-Albani).

Ancaman ini amat menakutkan orang yang yakin akan kebenaran sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Tentu dia tidak akan berani mengambil sekecil apapun harta haram, tentu dia tidak akan tega membawa secuilpun harta haram pulang ke rumahnya lalu menyuapkannya ke mulut isteri dan anak-anaknya. Karena hakikatnya adalah api neraka yang diberikannya kepada mereka.

5. Doa tidak dikabulkan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: 

( يا أيها الرسل كلوا من الطيبات وأعملوا صالحاً إني بما تعملون عليم ) (سورة المؤمنون آية 51) وقال : ( يا أيها الذين آمنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم وأشكروا لله إن كنتم إياه تعبدون ) (آية 172 من سورة البقرة ). ، ثم ذكر الرجل يطيل السفر أشعث أغبر يمد يديه إلى السماء ، يا رب ، يا رب ، ومطعمه حرام ، ومشربه حرام ، وملبسه حرام ، وغذي بالحرام فأنى يستجاب لذلك )

Wahai manusia, sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak menerima kecuali yang baik, sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang yang beriman apa yang Ia perintahkan kepada para Rasul, Allah berfirman “Hai Rasul-Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang saleh” (Al-Mu’minuun: 51) dan Allah Ta’ala berfirman “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu” (Al Baqarah : 172), kemudian beliau menyebutkan seorang lelaki yang mengadakan perjalanan jauh, berambut kusut dan berdebu, menadahkan tangannya ke langit ”Ya Rabb, Ya Rabb”, padahal makanannya berasal dari yang haram, minumannya berasal dari yang haram, pakaiannya berasal dari yang haram dan makan dari yang haram, maka bagaimana doanya akan dikabulkan”. (HR. Muslim)

Hadis di atas menjelaskan bahwa ada seseorang yang memiliki empat faktor untuk dikabulkan doanya, yaitu: 

Ia sedang melakukan perjalanan jauh yang sangat melelahkan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٍ : دَعْوَةُ الصَّائِمِ ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ ، وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ

“Tiga doa yang mustajab tanpa ada keraguan: doa orang yang dizalimi, doa orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, dan doa orang tua terhadap anaknya”. [H R. Abu Daud, dan dinyatakan hasan oleh Al Albani).

Ia sedang berpenampilan dengan rambut kusut dan pakain berdebu. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda. :

كَمْ مِنْ أَشْعَثَ أَغْبَرَ ذِي طِمْرَيْنِ، يعني ثوبين باليين، لَا يُؤْبَهُ لَهُ، لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لَأَبَرَّهُ 

“Berapa banyak orang yang berambut kusut lagi berdebu memakai kain yang lusuh, tidak diacuhkan namun jika bersumpah atas nama Allah, niscaya Allah kabulkan” (Tirmizi, ia berkata, Hadis ini hasan gharib)

Ia berdoa sambil mengangkatkan menadlangit. Diriwayatkan dari Salman Al Farisi ra hiyallahu Nabi bersabda.  Sesungguhnya Rabb kalian tabaraka wa ta’ala Maha Malu dan Maha Dermawan, Dia malu terhadap hambaNya yang menadahkan tangan kepadaNya lalu tangan itu kembali turun hampa (tidak dikabulkan doanya)”. (HR. Abu Daud, dinyatakan shahih oleh Al Albani).

la berdoa berulang kali menyebut nama Allah, ” Ya Rabb, Ya Rabb.

Empat faktor dikabulkannya suatu doa yang dimiliki oleh orang yang disebutkan dalam hadis di atas tidak berarti sama sekali dikarenakan ia melakukan satu faktor ditolaknya doa, yaitu memakan dan memakai harta haram. Karena doa merupakan inti dari ibadah shalat, maka bila doa ditolak dikhawatirkan shalat pemakan harta haram juga ditolak. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, 

“Allah tidak menerima shalat seorang yang di dalam perutnya ada makanan haram”

Selain dikhawatirkan shalatnya tidak diterima, amal ibadah pokok yang lain juga tidak diterima. Sedekah dan zakatnya tidak diterima, Nabi bersabda, 

لاَ يَقْبَلُ الله صَلاَةً بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ 

Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci terlebih dahulu dan Allah juga tidak menerima sedekah dari harta haram”. (HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al Albani).

Haji dan umrah dengan harta haram juga khawatir tidak akan diterima oleh Allah. Diriwayatkan oleh Tabrani, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 

إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ حَاجًّا بِنَفَقَةٍ طَيِّبَةٍ ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ فِي الْغَرْزِ ، فَنَادَى : لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ ، نَادَاهُ مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ : لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ ، زَادُكَ حَلالٌ ، وَرَاحِلَتُكَ حَلالٌ ، وَحَجُّكُ مَبْرُورٌ غَيْرُ مَأْزُورٍ ، وَإِذَا خَرَجَ بِالنَّفَقَةِ الْخَبِيثَةِ ، فَوَضَعَ رِجْلَهُ فِي الْغَرْزِ ، فَنَادَى : لَبَّيْكَ ، نَادَاهُ مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ : لا لَبَّيْكَ وَلا سَعْدَيْكَ ، زَادُكَ حَرَامٌ وَنَفَقَتُكَ حَرَامٌ ، وَحَجُّكَ غَيْرُ مَبْرُورٍ

Apabila seorang berangkat untuk menunaikan ibadah haji dengan harta yang halal, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, “Labbaikallahumma labbaik”, maka ada yang menyeru dari langit, “Diterima hajimu dan engkau berbahagia, bekal u berasal dari harta halal, kendaraanmu dibeli dari harta haul, dan hajimu mabrur dan diterima”. Dan apabila ia berangkat dengan harta haram, saat dia menginjakkan kakinya ke atas kendaraan, ia menyeru, “Labbaikallahumma labbaik”, maka ada yang menyeru dari langit, “Tidak diterima kedatanganmu, dan engkau tidak mendapatkan kebahagian, bekalmu berasal dari harta haram, biaya hajimu dari harta haram dan hajimu tidak mabrur”. (HR. Thabrani, hadis ini dinukil oleh syaikh Ibnu Baz dalam bukunya dan beliau menyetujuinya).

Al Ghazali berkata dan dinukil oleh An Nawawi serta menyatakan bahwa itu merupakan pendapat ulama Syafi’iyyah, “Barang siapa yang hanya memegang harta haram, maka ia tidak ada kewajiban berhaji, tidak ada kewajiban membayar kafarat karena ia diangggap tidak memiliki harta, tidak wajib zakat, karena zakat dikeluarkan dari 1/40 harta, sedangkan pemegang harta haram wajib mengeluarkan seluruh harta haram dengan cara dikembalikan kepada pemiliknya jika diketahui keberadaannya atau dibagikan kepada fakir miskin jika pemiliknya tidak diketahui“.

6. Harta haram adalah penyebab kehinaan, kemunduran serta kenistaan umat islam saat ini, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Bila kalian melakukan transaksi ribawi, tunduk dengan harta kekayaan (hewan ternak), mengagungkan tanaman dan meninggalkan jihad niscaya Allah timpakan kepada kalian kehinaan yang tidak akan dijauhkan dari kalian hingga kalian kembali kepada syariat Allah (dalam seluruh aspek kehidupan kalian).” (HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albani).

Dalam hadis di atas Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan penyebab kehinaan yang mendera umat Islam saat ini, di antaranya transaksi haram yang mereka lakukan dalam bentuk riba. Dan di akhir hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga menjelaskan obat penawar kehinaan tersebut, yaitu rujuk kembali kepada dienullah (Alquran dan Sunnah) serta mempraktikkan ajarannya dalam kehidupan pribadi, masyarakat dan negara.

7. Harta haram yang merajalela pertanda azab akan turun menghancurkan masyarakat di mana harta haram tersebut berada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا ظهر الزِّنا والرِّبا في قريةٍ، فقد أحلُّوا بأنفُسِهم عذاب الله 

“Apabila perzinahan dan riba merajalela di sebuah kampung, sungguh mereka telah mengundang azab untuk menimpa mereka”. [HR. Al Hakim, menurut Al-Albani bahwa derajat hadis ini hasan lighairih).

Maka jangan ditanya apa penyebab datangnya bencana silih berganti menimpa negara pemakan harta haram. Itu semua berasal dari dosa-dosa yang dilakukan oleh manusia, diantaranya memakan harta haram. Allah berfirman,

وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍ

“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)”. (Asy Syuura: 30).

Solusi

Untuk menghindari fenomena di atas sejak zaman Amirul mukminin Umar bin Khattab telah diambil kebijakan preventif. Beliau mengutus para petugas ke pasar-pasar untuk mengusir para pedagang yang tidak mengerti halal-haram dalam hal jual beli

At Tirmidzi meriwayatkan bahwa khalifah Umar bin Khattab adhiyallahu ‘anhu, mengeluarkan perintah,

“jangan berjualan di pasar ini para pedagang yang tidak mengerti dien (muamalat)”

Juga diriwayatkan dari Imam Malik bahwa beliau memerintahkan para penguasa untuk mengumpulkan seluruh pedagang dan orang-orang pasar, lalu beliau menguji mereka satupersatu, saat beliau dapati di antara mereka ada yang tidak mengerti hukum halal-haram tentang jual-beli beliau melarangnya masuk ke pasar seraya menyuruhnya mempelajari fikih muamalat, bila telah paham, orang tersebut dibolehkan masuk pasar.

Tradisi ini masih berjalan hingga abad ke-8 Hijriyah di negaranegara islam, sebagaimana dikisahkan oleh lbnu Al Hajj (ulama mazhab Maliki, wafat th. 737H), Di Maroko masih terdapat seorang petugas negara yang melakukan pemeriksaan di pasar. Ia menguji para pemilik toko tentang hukum-hukum jual-beli (muamalat) barang yang didagangkannya dan bagaimana riba bisa terjadi dalam transaksi dagangnya serta bagaimana caranya menghindari riba. jika pedagang dapat menjawab dibiarkan tetap berdagang dan jika tidak bisa menjawab maka petugas berkata,” Kami tidak membiarkan engkau berjualan di pasar karena engkau akan memberi umat Islam riba dan harta haram“).

Selain petugas resmi negara, istri-istri para salaf juga turut berperan mengingatkan suami mereka setiap akan keluar rumah untuk mencari nafkah dengan bisikan, “Kami mampu bertahan menahan kelaparan, akan tetapi kami tidak mampu bertahan memakan neraka Allah”. Ucapan yang indah ini diriwayatkan Al Ghazali, dan ibnu Khaiikan.”

Dan juga termasuk solusi untuk keluar dari harta haram ini kesadaran umat islam untuk mempelajari diennya tentang fikih muamalah Al Ghazali menukil ijma’ dan juga Imam Syam bahwa Seorang mukallaf tidak boleh berkeinginan melakukan sesuatu sebelum ia mengetahui hukum Allah tentang hal tersebut, orang yang hendak berjual-beii wajib mempelajari syariat Allah tentang jual-beli yang akan dilakukannya, orang yang akan melakukan transaksi ijarah dia wajib mempelajari hukum Allah tentang ijarah, orang yang ingin melakukan transaksi mudharabah wajib mempelajari syariat Allah tentang mudharabah Maka siapa yang mempelajari serta mengamalkannya sesuai dengan ilmunya sungguh dia mentaati Allah dua kali taat Dan siapa yang tidak mempelajari dan tidak mengamalkan sungguh dia mendurhakai Allah dua kali.” Wallahu a’lam.

Leave a Comment