Kembali lagi dengan Admin Murtadha, Sekarang saya akan membahas sedikit tentang Gelar Syekh. Apa itu Syekh?
Syekh, juga dapat ditulis Shaikh, Sheik, Shaykh atau Sheikh (Bahasa Arab: شيخ), adalah kata dari Bahasa Arab yang berarti kepala suku, pemimpin, tetua, atau ahli agama Islam. Istri atau anak seorang Syekh sering disebut Syeikha (Bahasa Arab: شيخة).
Syekh dalam masyarakat Islam merupakan gelar kehormatan bagi para ulama. Gelar syekh biasanya disematkan pada seorang ulama dengan keilmuan agama Islam yang tinggi, mulai dari perilaku, perbuatan, dan sikapnya. Atau untuk orang-orang yang telah sampai pada derajat keutamaan.
Di Timur Tengah, istilah Syekh secara harfiah berarti orang yang lanjut usianya, yang mana pengertian ini digunakan dalam bahasa Arab Al Qur’an. Belakangan pengertiannya berkembang menjadi gelar yang berarti pemimpin, tetua atau bangsawan, terutama di Jazirah Arab di mana Shaikh telah menjadi gelar tradisional pemimpin suku Badui pada beberapa abad terakhir. Pemakaian sebagai tetua juga digunakan oleh Arab Kristen, yang mana menunjukan bahwa pemakaian tersebut tidak tergantung pada agama tertentu.
Di Teluk Persia, gelar ini digunakan oleh para pemimpin masyarakat, yang dapat berupa para manajer atau pejabat tinggi, pemilik perusahaan besar, atau pemimpin lokal. Para anggota keluarga kerajaan Kuwait, yaitu keluarga al-Sabah, dan keluarga bangsawan Bahrain dan Qatar juga menggunakan gelar Syekh, sebagaimana juga sebagian besar keluarga bangsawan negara-negara di Teluk Persia.
Di Afrika, gelar tersebut digunakan oleh sebagian penguasa muslim di keluarga kerajaan Ethiopia, para penguasa Bela Shangul, dan para bangsawan muslim suku-suku Wollo, Tigray dan Eritrea.
Secara khusus, dalam agama Islam gelar tersebut juga digunakan untuk menyebut ahli-ahli agama Islam di berbagai bidang, seperti para faqih, mufti, dan muhaddith. Dalam tarekat Sufi, terdapat sebuah tradisi sufi yang bersifat hierarki yakni dalam mendapat ijazah dan sertifikat resmi gelar syekh harus lah mereka yang telah berguru kepada mufti secara lebih dari 5 sampai 18 tahuna yang dimana gelar ini di gunakan untuk para ulama yang sudah mendapatkan izin dari pemimpin tarekat untuk mengajar atau mengangkat murid dalam dunia tarekat. Di Indonesia sendiri, banyak tokoh-tokoh besar yang bergelar syekh. Misalnya, Syekh Siti Jenar, Syekh Ahmad Mutamakkin, dan Syekh Hasyim Asy’ari yang telah mendapat kehormatan karena mereka semua ialah seseorang yang telah memperoleh izin pemimpin tarekat untuk mengajarkan, membimbing dan mengangkat para murid dari tarekat tersebut.
Dan dalam dunia Internasional sudah banyak para Alim intelektual Islam yang telah ada dan tercatat di buku sejarah, dan banyak diantara tokoh-tokoh besar tersebut yang bergelar syekh. Sebut saja Syekh Abu Hasan as-Syadzili, Syekh Abdul Qodir al-Jilani, Syekh Ibnu Athoillah as-Sakandary, Syekh Ibnu Taimiyah, Syekh Said Romadhon Buthi, Syekh Sya’rowi, Syekh Ali Jum’ah, dan Syekh Ahmad Thoyyib.
Istilah syekh di Timur Tengah khususnya, atau dalam dunia intelektual muslim dunia, mempunyai makna yang lebih luas, dan biasanya disematkan pada para tokoh yang berbicara tentang Islam. Maka jangan heran ketika ada tokoh muslim nasional diundang sebuah acara di forum ilmiah di luar negeri, lantas disematkan gelar syekh di depan namanya. Itu bagian dari bentuk penghormatan.
Di Indonesia, gelar Syekh biasanya digunakan oleh para muballigh keturunan Arab atau para ulama besar dan ahli agama Islam, baik yang menyebarkan ajaran berdasarkan paham Ahlus Sunnah wal Jama’ah maupun yang menyebarkan paham yang bersifat tasawuf. Beberapa nama tokoh-tokoh agama Islam yang terkenal di Indonesia, antara lain adalah Syekh Abdul Qadir Jaelani, Syekh Datuk Kahfi, Syekh Siti Jenar, Syekh Yusuf Tajul Khalwati, dan lain-lain.
Dalam konteks mengenai sejarah islam di Indonesia, gelar syekh adalah gelar besar dan untuk orang yang berada maqam-maqam tertentu. Oleh karena itu, di Indonesia ada gelar khusus untuk para ahli agama Islam, yaitu kiai. Kiai adalah gelar yang diberikan oleh masyarakat, seseorang tidak akan bisa mengklaim dirinya sebagai kiai, karena gelar kiai merupakan pemberian mutlak dari masyarakat dan bukan propaganda media.
Syekh dalam masyarakat Islam merupakan gelar kehormatan bagi para ulama. Gelar syekh biasanya disematkan pada seorang ulama dengan keilmuan agama Islam yang tinggi, mulai dari perilaku, perbuatan, dan sikapnya. Atau untuk orang-orang yang telah sampai pada derajat keutamaan.
Dalam tradisi sufi, gelar syekh adalah gelar untuk para ulama yang sudah mendapatkan izin dari pemimpin tarekat untuk mengajar atau mengangkat murid dalam dunia tarekat. Di Indonesia sendiri, banyak tokoh-tokoh besar yang bergelar syekh. Misalnya, Syekh Siti Jenar, Syekh Ahmad Mutamakkin, dan Syekh Hasyim Asy’ari.
Gelar syekh sering juga, digunakan untuk para ahli agama Islam diberbagai bidang. Seperti para pemberi fatwa, para ahli fikih dan para ahli hadis. Kebanyakan di Indonesia, gelar syekh biasanya digunakan oleh para penyebar ajaran Islam yang keturunan Arab di masa lalu. Oleh karena itu gelar syekh di Indonesia tidak begitu banyak disematkan kepada para ahli agama Islam. Karena gelar ini dianggap sebagai gelar untuk orang-orang yang mempunyai maqam yang tinggi baik itu secara spiritual maupun lainnya.
Bahkan ada yang berpendapat bahwa, Allah memberikan derajat dan kehormatan manusia dengan gelar-gelar tertentu seperti syekh. Karena kejernihan hatinya untuk memahami sifat Allah SWT hingga akhirnya mengenal Allah SWT.
Semoga Kedamaian dan Ilmu para Alim Ulama terdahulu dapat senantiasa selalu membimbing umat Islam menuju peradaban dan Iman yang lebih baik.
-Murtadha
Sumber:
Abun-Nasr, Jamil M. (2007). Muslim Communities of Grace: The Sufi Brotherhoods in Islamic Religious Life. Columbia University Press.