Fatwapedia.com – Saat ada dua hal yang sama-sama boleh dikerjakan namun salah satunya memiliki keutamaan lebih besar, maka memilih dan mendahulukannya akan menambah afdaliyah (keutamaan). Contoh ibadah yang demikian ada banyak dalam islam. Berikut ini 8 hal yang dianjurkan berwudu terlebih dahulu sebelum melakukannya meskipun tanpa wudhu tetap sah.
1. Ketika berdzikir menyebut nama Allah ‘Azza wa Jalla
Termasuk juga berdzikir secara mutlak yaitu membaca al-Qur`an, Thawaf di ka’bah dan lain-lainnya. Dan disunnahkan berwudhu di setiap hal tersebut dengan dalil hadits Muhajir bin Qonfadz:
أَنَّهٌ سَلَّمَ عَلَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ حَتَّى تَوَضَّأَ, فَرَدَّ عَلَيْهِ, وَقَالَ:”إِنَّهُ لَمْ يَمْنَعَنِىْ أَنْ أَرُدَّ عَلَيْكَ إِلَّا أَنِّى كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللهَ إِلَّا عَلَى طَهَارَةٍ
“Sesungguhnya pada suatu ketika Muhajir bin Qonfadz memberi salam kepada Nabi sedangkan beliau sedang berwudhu maka beliau tidak menjawabnya sampai beliau selesai berwudhu dan setelah itu menjawab salamnya dan Nabi bersabda kepadanya: ”Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak melarangku untuk menjawab salammu, akan tetapi aku tidak suka berdzikir menyebut nama Allah kecuali dalam keadaan suci”.[1]
Namun, hal tersebut tidak menjadi kebiasaan Rasulullah karena berseberangan dengan hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah:
كَانَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَليْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللهَ كُلَّ أَحْيَانِهِ
“Sesungguhnya Nabi pada semasa hidupnya berdzikir menyebut nama Allah di setiap waktunya”.[2]
2. Ketika hendak tidur
Diriwayatkan Bara’ bin ‘Azib ia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا أَتَيْتَ مُضْجِعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوْءَكَ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شَقِّكَ الْأَيْمَنِ, ثُمَّ قُلْ: اَللَهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِىْ إِلَيْكَ.
“Jika engkau hendak tidur maka berwudhulah seperti wudhumu untuk shalat setelah itu baringkanlah badanmu pada sebelah kanan, lalu bacalah: Allahuma aslamtu nafsii ilaika”.[3]
3. Bagi yang Junub jika hendak makan, minum, tidur atau mengulangi jima’.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha ia berkata:
كَانَ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ جُنُبًا فَأَرَادَ أن يَأْكُلَ أَوْ يَنَامَ تَوَضَّأَ وُضُوْءَهُ لِلصَّلَاةِ
“Bahwa Rasulullah ketika beliau dalam keadaan Junub dan hendak makan atau tidur maka beliau berwudhu terlebih dahulu seperti wudhunya untuk shalat”.[1]
Dan diriwayatkan pula dari Abu sa’id radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُوْدَ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Jika seseorang kalian menggauli istrinya dan ingin mengulanginya hendaklah ia berwudhu”.[2]
4. Berwudhu sebelum mandi junub
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha ,ia berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِيْنِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ, ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوْءَهُ لِلصَّلَاةِ
“Bahwa Rasulullah jika hendak mandi junub beliau memulainya dengan mencuci kedua tangannya lalu membilas tangan kirinya dengan tangan kanannya dan mencuci kemaluannya, setelah itu beliau berwudhu seperti wudhunya untuk shalat”.[3]
5. Berwudhu setelah makan makanan yang dipanggang
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
تَوَضَأُوْا مِمَّا مَسَّتْهُ النَّارُ
“Berwudhulah kalian setelah memakan makanan yang dimasak dengan api”.[4]
Hadits ini menunjukan anjuran karena adanya hadits ‘Amru bin Umayyah adh-Dhamiri, ia berkata: ”Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyayat daging kambing lalu memakannya, setelah itu diserukan shalat, maka beliau berdiri dan menaruh pisaunya setelah itu beliau pun shalat tanpa berwudhu kembali”.[5]
6. Memperbarui wudhu setiap shalat fardhu
Diriwayatkan dari Buraidah radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ, فَلَمَّا كَانَ يَوْمَ الفَتْحِ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ خُفَّيْهِ وَصَلَّى الصَّلَوَاتِ بِوُضُوْءٍ وَاحِدٍ
“Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu setiap shalat fardhu. Pada hari fathul mekkah beliau berwudhu dan mengusap kedua khufnya dan setelah itu beliau shalat fardhu dengan sekali wudhu.”[1]
7. Berwudhu setiap kali batal
Seperti hadits Bilal yang telah lalu, Nabi mendengar suara sandal bilal dihadapannya di dalam surga, maka Rasulullah bersabda kepadanya: “Dengan amalan apakah kamu mendahuluiku ke surga?” lalu ia menjawab: “wahai Rasulullah, aku tidak mengumandangkan adzan kecuali aku shalat dua rakaat dan tidaklah aku terkena hadats kecuali aku berwudhu setelah itu”, lalu beliau bersabda: “karena ini”.[2]
8. Berwudhu setelah muntah
Diriwayatkan dari Ma’dan bin Abu Talhah radhiallahu ‘anhu dari Abu Darda radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاءَ فَأَفْطَرَ فَتَوَضَّأَ, فَلَقِيْتُ ثَوْبَانَ فِى مَسْجِدِ دِمْشَقٍ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ, فَقَالَ: صَدَقَ, أَنَا صَبَبْتُ لَهُ وُضُوْءَهُ
“Sesungguhnya Rasulullah muntah maka ia berbuka puasa dan berwudhu”, dan aku bertemu dengan Tsauban di masjid damaskus, lalu aku menyebutkan hadits ini kepadanya dan ia berkata: itu benar, akulah yang menuangakn air wudhu untuk beliau.”[3]
Footnote:
[1] Hadits Riwayat: Abu Daud (17), an-Nasa’i (1/16), Ibnu Majah (350), ad-Darimi (2/287), Ahmad (5/80) hadits ini shahih sebagaimana dalam Silsilah Shahihah (834).
[2] Hadits Riwayat: Muslim (4/68)
[3] Hadits Riwayat: Al-Bukhari (247), Muslim (2810) dan lainnya
[1] Hadits Riwayat: Al-Bukhari (288), Muslim (305), Abu Daud (222), at-Tirmidzi (118), an-Nasa’i (1/138) dan lainnya
[2] Hadits Riwayat: Muslim (3/217), Abu Daud (217), at-Tirmidzi (141) dan an-Nasa’i (1/42).
[3] Hadits Riwayat: Al-Bukhari (248), Muslim (316) dan lainnya.
[4] Hadits Riwayat: Muslim (351), Abu Daud (192), at-Tirmidzi (79), an-Nasa’i (1/105) dan Ibnu Majah (485).
[5] Hadits Riwayat: Al-Bukhari (1/50), Muslim (4/35-An-Nawawi) dan Ibnu Majah (390).
[1] Hadits Riwayat: Muslim (277), Abu Daud (171), at-Tirmidzi (61), an-Nasa’i (1/89) dan Ibnu Majah (510).
[2] Hadits Riwayat: at-Tirmidzi (3689), Abu Daud (3055) dan Ahmad (21962) lafaz darinya dan asalnya dalam shahihain. sanad Shahih. Berdasarkan penyebutan wudhu di dalam hadits.
[3] Hadits Riwayat: at-Tirmidzi (87) dan Abu Daud (2381) dengan sanad yang shahih.