Fikroh.com – Kucing adalah binatang yang suci berdasarkan pendapat 4 Aimah Mazhab fiqih yang dijadikan rujukan utama kaum Muslimin, begitu juga air liurnya suci, menurut 3 Imam Mazhab, hanyalah Imam Abu Hanifah rahimahullah yang berbeda sendiri dengan mengatakan air liurnya suci namun makruh. Pendapat mayoritas ulama lebih tepat berdasarkan hadits Kabsyah binti Ka’ab bin Malik yang waktu itu diasuh oleh pamannya shahabi jalil Abu Qotadah al-Anshari radhiyallahu anhu, Kabsyah radhiyallahu anhaa bercerita :
أَنَّ أَبَا قَتَادَةَ دَخَلَ عَلَيْهَا، فَسَكَبَتْ لَهُ وَضُوءًا، فَجَاءَتْ هِرَّةٌ لِتَشْرَبَ مِنْهُ، فَأَصْغَى لَهَا الْإِنَاءَ حَتَّى شَرِبَتْ، قَالَتْ كَبْشَةُ : فَرَآنِي أَنْظُرُ إِلَيْهِ، فَقَالَ : أَتَعْجَبِينَ يَا ابْنَةَ أَخِي ؟ قَالَتْ : فَقُلْتُ : نَعَمْ. فَقَالَ : إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ : ” إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ أَوِ الطَّوَّافَاتِ “.
“Abu Qatadah pernah masuk kerumahnya, lalu Kabsyah pun menuangkan air wudhu untuk pamannya ini, kemudian datang kucing untuk minum darinya, maka Abu Qatadah radhiyallahu anhu memiringkan bejana air agar kucing tersebut bisa minum”.
Lanjutnya : “beliau melihatku yang sedang memandangi apa yang dilakukannya, maka beliau berkata : “apakah engkau heran dengan apa yang aku lakukan wahai keponakanku?”,
kujawab : “iya”,
Maka beliau berkata : “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda : “sesungguhnya kucing itu tidak najis, hanyalah ia binatang yang mengelilingi kalian baik yang jantannya maupun betinanya”. (HR. Malik dan Ashabus Sunnah, dishahihkan oleh para ulama).
Hanyalah yang najis itu kotoran dan kencingnya menurut pendapat mayoritas ulama.
Menarik sekali apa yang dikatakan oleh al-‘Alamah Mubaarakfuriy rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfah al-Ahwadzi” :
قال العلماء: يستحب اتخاذ الهرة وتربيتها أخذا من الأحاديث
“Ulama berkata, dianjurkannya mengadopsi kucing dan merawatnya, mengambil faedah dari hadits diatas”.
Kemudian beliau rahimahullah menukil hadits yang lafazhnya :
حبُّ الهرَّةِ منَ الإيمانِ
“cinta kucing bagian daripada Iman”.
Namun hadits ini palsu, dimasukkan oleh Imam ash-Shoghooniy dalam kitabnya “al-Maudhuu’aat”.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajid rahimahullah memberikan catatan yang hendaknya diperhatikan oleh para cat lovers bahwa janganlah dalam memelihara kucing ini sampai pada taraf yang berlebihan-lebihan, mengingat banyaknya kaum fakir Muslimin yang masih membutuhkan uluran tangannya dan jangan pula sampai berlarut-larut menghabiskan waktu dalam bermain-main dengannya yang menyebabkan terganggunya urusan agama dan dunianya.
Dan bagi yang memelihara kucing harap diperhatikan juga makanan dan kesehatannya, jangan sampai kemudian ia malah menyiksanya. Telah masyhur hadits dalam shahihain bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bercerita :
عُذِّبَتْ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَلَا سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا وَلا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ
“Seorang wanita diazab dengan dimasukkan kedalam neraka, terkait kucing yang ia kurung hingga mati, ia tidak memberinya makan dan minum, dan ia juga mengurungnya, tidak membiarkannya mencari makan binatang-binatang kecil yang ada di bumi”.
Sehingga bagi yang tidak sanggup untuk memelihara dengan menafkahi makan, minum dan kebutuhan lainnya, hendaknya ia biarkan kucing tersebut mencari makan sendiri atau menyerahkannya kepada yang mampu merawatnya. Wallahu A’lam
Penulis: Abu Sa’id Neno Triyono