Fatwapedia.com – Ada satu sosok sahabiyah yang tak berhenti mengobati kaum Muslimin yang terluka saat jihad. Dia tidak bisa tinggal diam ketika agama Allah dikoyak musuh Islam. Dialah Khawla Binti al-Azwar. Sosok mujahidah nyata di medan perang.
Dia bangkit mengangkat pedangnya, memakai baju ksatria dan menembus barikade musuh dengan kudanya. Khawla adalah legenda dari kaum Muslimah. Ia disejajarkan dengan Umar bin Khattab RA dan Khalid bin Walid RA dalam hal keberaniannya berjihad.
Ia memberikan teladan nyata jika seorang Muslimah pun tidak boleh gentar dalam menghadapi ancaman nyata dalam dakwah. Khawla adalah putri kepada suku Bani Assad. Kaumnya sudah memeluk Islam jauh sebelum Khawla dilahirkan. Ayahnya bernama Malik atau Tariq bin Awsi. Julukannya ayahnya adalah al-Azwar. Khawla memiliki kakak laki-laki bernama Dhirar al-Azwar.
Kakaknya termasuk pemuda Islam yang pemberani. Ia mahir bermain pedang. Keahlian bertempur dengan pedang dan kuda didapatkan Khawla dari bimbingan kakaknya. Kedekatan keduanya seperti tak terpisahkan.
Khawla juga dikenal dengan kemampuannya dalam bidang sastra. Secara fisik, Khawla tumbuh menjadi Muslimah berparas cantik. Tubuhnya tinggi sehingga saat berjalan terselip keanggunan sekaligus kegagahan seorang pejuang Islam.
Kisah kepahlawanan Khawla tergambar jelas dalam perang melawan pasukan Romawi di daerah Ajnadin, tempat yang tidak jauh dari Yerusalem. Ia berangkat bersama sahabiyah lainnya sebagai tim medis.
Sementara, kakaknya, Dhirar, menjadi pasukan utama di bawah komando Khalid bin Walid. Dalam pertempuran ini, Khawla akan menemui takdirnya. Ia bahkan disebut lebih berani dari semua pasukan pria yang dipimpin Khalid.