Fatwapedia.com – Sujud adalah salah satu gerakan shalat yang dihukumi wajib (rukun shalat). Tidak diterima shalat tanpa adanya sujud. Untuk mencapai kesempurnaan sujud ada tujuh bagian tubuh yang harus menempel ke atas permukaan sujud. Salah satu permasalahan dalam sujud adalah apakah wajib menekuk jari kaki saat sujud?
Pendapat yang dipilih oleh imam Nawawi anggota sujud ada tujuh sebagaimana dalam hadis berikut
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْن
“Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh tulang, yaitu dahi –dan beliau menunjuk hidungnya dengan tangannya-, dua telapak tangan, dua lutut dan ujung-ujung jari kedua kaki.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun yang dimaksud kedua tangan adalah bagian dalam telapak tangan dan yang dimaksud dengan ujung jari adalah bagian dalamnya. Karena itu ketika seseorang sujud tidak menekuk jari-jari kakinya, maka shalatnya tidak sah karena ada anggota sujud yang tidak menyentuh tempat sujud.
Namun menurut pendapat imam Rafi’i anggota sujud hanyalah wajah (dahi). Adapun ayat dan hadis yang beliau jadikan dasar adalah
مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاء عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاء بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِم مِّنْ أَثَرِ السُّجُودِ
“Muhammad adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya. Tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud” (QS. Al-Fath : 29)
إِذَا سَجَدْتَ، فَمَكِّنْ جَبْهَتَكَ
“Ketika kamu sujud, maka tetapkanla dahimu.” (HR. Ibnu Hibban)
Menurut imam Rafi’i dalam ayat tersebut Allah menyebut bekas sujud hanya tampak pada wajah bukan anggota lainnya. Begitu pula dalam hadis tersebut Rasulullah juga hanya menyebutkan wajah dalam sujud. Dengan demikian kalau ikut pendapat imam Rafi’i praktek seperti dalam gambar berikut (tidak menekuk jari kaki) tetap sah.
Bagi kita sebisa mungkin ketika sujud menekuk ujung jari agar keluar dari khilafiyah. Namun ketika kita melihat orang lain shalat tanpa menekuk ujung jari tidak perlu kita salahkan apalagi kita hujat karena menurut imam Rafi’i diperbolehkan… Wallahu A’lam
Oleh: Abdul Wahid Al-Faizin
Sumber : مغني المحتاج ج ١ ص ٣٧٢