Fatwapedia.com – Diantara jenis pakaian yang diharamkan bagi laki-laki adalah sutra. Yaitu pakaian dengan bahan dari sutra murni.
Jumhur ulama berpendapat –bahkan sebagian mereka menukil adanya ijma’– bahwa laki-laki diharamkan memakai (pakaian berbahan) sutra yang murni –kecuali karena alasan-alasan darurat yang akan dijelaskan nanti– berdasarkan nash-nash yang secara tegas mengharamkannya, antara lain:
1. Hadits Anas radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الْآخِرَةِ
“Janganlah kalian memakai sutra, karena siapa yang memakainya ketika di dunia, niscaya dia tidak akan memakainya ketika di akhirat kelak.”
Jelas ini adalah kiasan dari ‘tidak masuk surga’ karena Allah Subhanahu wata’ala berfirman tentang para penghuni surga,
وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ
“Dan pakaian mereka di dalamnya adalah sutra.”
2. Dari Hudzaifah bin al-Yaman radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,
لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلَا الدِّيبَاجَ، وَلَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الْآخِرَةِ
“Janganlah kalian memakai sutra dan juga dibaj (salah satu jenis sutra), jangan minum dari bejana emas dan perak, dan jangan makan dari piring emas dan perak. Sesungguhnya barang-barang itu untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kita di akhirat kelak.”
3. Dari Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّمَا يَلْبَسُ الْحَرِيرَ فِي الدُّنْيَا مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ فِي الْآخِرَةِ
“Sesungguhnya orang yang mengenakan sutra di dunia hanyalah orang yang tidak mendapatkan bagian (surga) di akhirat kelak.”
4. Dari Abu Musa al-Asy‘ari radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبُ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ
“Pakaian sutra dan (perhiasan berbahan) emas diharamkan bagi umatku yang laki-laki dan dihalalkan bagi yang perempuan.”
5. Telah dinukil dari sekelompok ulama pendapat bolehnya sutra bagi kaum laki-laki dengan bersandar pada dalil-dalil berikut.
a. Hadits Uqbah bin ‘Amir radhiallahu ‘anhu dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah diberi hadiah berupa farruj harir [Pakaian luar berbahan sutra dengan belahan di bagian belakang. -Pent.]. Beliau pun memakainya lalu mengerjakan shalat. Setelah selesai, beliau melepaskannya dengan keras seakan tidak menyukainya. Setelah itu beliau bersabda,
لَا يَنْبَغِي هَذَا لِلْمُتَّقِينَ
“Ini tidak pantas bagi orang-orang yang bertakwa.”
Penulis berkata: Hadits ini bisa dimaknai bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memakainya sebelum pengharamannya berlaku, karena tidak boleh diyakini bahwa beliau memakainya, baik sewaktu shalat maupun selainnya, sesudah mengharamkannya.
Hadits al-Miswar bin Makhramah “Bahwa telah diberikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beberapa potong qaba’ (sejenis pakaian luar), maka
a. al-Miswar dan bapaknya pergi ke (rumah) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta bagian. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun keluar dengan membawa satu potong qaba’ dari dibaj (sejenis sutra) yang berkancing seraya berkata,
يَا مَخْرَمَةُ، خَبَأْنَا لَكَ هَذَا
“Wahai Makhramah, kami sengaja menyimpankan yang ini untukmu.”
Beliau memperlihatkan kepadanya keindahan pakaian itu lalu berkata,
أَرَضِيَ مَخْرَمَةٌ
“Apakah Makhramah senang?”
Penulis berkata: Ini perbuatan yang tidak ada makna zahirnya, sementara sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sangat gamblang dalam mengharamkannya. Memang tidak dipungkiri bahwa awalnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memakai sutra, namun pada akhirnya beliau mengharamkannya.
Kadar Sutra Yang Dibolehkan Dalam Pakaian
Menurut pendapat jumhur ulama, laki-laki dibolehkan memakai pakaian yang terdapat sulaman dari sutra selebar empat jari atau kurang berdasarkan hadits Abu Utsman dia berkata, “Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu menulis surat kepada kami saat kami berada di Azerbaijan, “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang memakai (pakaian berbahan) sutra kecuali hanya sebatas ini; lalu Nabi memberi isyarat kepada kami dengan dua jarinya’.”
Di dalam redaksi hadits yang diriwayatkan Muslim: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakai (pakaian berbahan) sutra kecuali jika seluas dua, tiga atau empat jari.”
Jadi, jika ukuran sulaman sutra pada pakaian melebihi empat jari, maka haram hukumnya.
Bolehkah Memakai Sutra Dalam Keadaan Darurat?
Berbeda dengan ulama Malikiyah dan salah satu riwayat dari Ahmad, jumhur ulama berpendapat bolehnya memakai sutra pada kondisi-kondisi darurat seperti saat sakit, mengalami gatal-gatal, atau semisalnya, berdasarkan hadits Anas radhiallahu ‘anhu dia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberi keringanan kepada az-Zubair dan Abdurrahman untuk memakai sutra karena penyakit gatal yang mereka derita.”
Sedangkan, ulama Malikiyah -dan riwayat yang lain dari Ahmad- berpendapat bahwa pada asalnya sutra tidak boleh (bagi laki-laki) baik untuk alasan gatal maupun alasan lainnya, dan bahwa keringanan yang diberikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut khusus untuk kedua Sahabat itu saja.
Pendapat yang benar adalah pendapat jumhur ulama karena pada asalnya tidak ada pengkhususan (dalam kasus ini). Suatu keringanan jika telah pasti diberikan kepada sebagian orang karena suatu kriteria tertentu, maka keringanan itu berlaku juga pada semua orang yang memenuhi kriteria tersebut, karena suatu hukum akan berlaku umum dengan keumuman sebab musababnya. Wallahu a‘lam.
Larangan Duduk Di Atas Sutra
Dari Hudzaifah bin al-Yaman radhiallahu ‘anhu, dia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami minum dari bejana emas dan perak, dan makan dari wadah berbahan emas dan perak. Beliau juga melarang memakai sutra dan dibaj, serta duduk di atasnya.”
Berbeda dengan Abu Hanifah, jumhur ulama berpegang pada pendapat ini dengan alasan bahwa penyebab diharamkannya memakai sutra juga ditemukan pada duduk di atasnya. Di samping itu, jika memakai sutra haram hukumnya meskipun dibutuhkan, maka perbuatan selain memakai tentu lebih utama untuk diharamkan. Hukum ini tentunya untuk kaum laki-laki, adapun kaum perempuan maka boleh bagi mereka mendudukinya sebagaimana boleh memakainya.