Fatwapedia.com – Apakah makmum wajib membaca al-fatihah di belakang imam? Al Fatihah dalam shalat merupakan rukun yang tidak boleh ditinggalkan, sebab shalat tanpa membaca alfatihah berarti batal. Namun bagaimana halnya jika shalat berjamaah, apakah al Fatihah imam sudah cukup bagi makmum atau makmu tetap harus membaca Al Fatihah? Berikut jawaban selengkapnya
Pertama: Bahwa makmum tidak membaca al-Fatihah ketika melaksanakan shalat lima waktu. Ini pendapat Mazhab Abu Hanifah dan sahabatnya dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Diriwayatkan dari Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam :
مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَإِنَّ قِرَاءَةَ الإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ.
“Siapa yang shalat bersama imam maka bacaan iamam juga bacaan makmum.” (Hadits Riwayat: Ibnu Majah (850), Ahmad (14116), Fathul Qodir (1/339). Dhaif)
Hadits ini dhaif seluruh jalurnya tidak bisa dijadikan hujjah.
Diriwayatkan dari Imran bin Hushain radhiallahu ‘anhuma :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم صَلَّى الظُّهْرَ فَجَعَلَ رَجُلٌ يَقْرَأُ خَلْفَهُ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ « أَيُّكُمْ قَرَأَ » أَوْ « أَيُّكُمُ الْقَارِئُ؟ » فَقَالَ رَجُلٌ أَنَا. فَقَالَ: قَدْ ظَنَنْتُ أَنَّ بَعْضَكُمْ خَالَجَنِيهَا.
“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam shalat zhuhur sedangkan laki-laki di belakangnya membaca surat al-A’laa. Ketika selesai shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Siapa diantara kalian yang membaca?” Seorang laki-laki menjawab, “aku ya rasul”, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, “Sungguh aku mengira sebagian dari kalian telah mengganggu bacaanku.” (Hadits Riwayat: Muslim (398), An-Nasa`i (917), Abu Daud (8280)
Larangan yang di maksud di atas adalah membaca surat dengan keras di belakang imam ketika melaksanakan shalat yang sirriyah (bacaan pelan).
Menurut mereka membaca al-Fatihah tidak wajib bagi makmum. Menurut hanafiyah. Ini pendapat yang tertolak.
Kedua: Bahwa makmum boleh membaca al-Fatihah ketika shalat sirriyah (bacaan pelan) bukan pada saat shalat jahriyah (bacaan keras). Pendapat ini merupakan mazhab mayoritas ulama diantaranya adalah Zuhri, Imam Malik, Ibnu Mubarak, qaul qodim Imam Syafi’i, Muhammad sahabat imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Pendapat ini adalah pilihan Syaikul Islam.
Dalil-dalil mereka adalah sebagai berikut:
Firman Allah Subhanahu wata’ala :
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ.
“Dan apabila dibacakan al-Qur`an, Maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (Surat Al A’raaf: 204)
Dan juga Hadits
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا.
“Sesungguhnya imam itu untuk diikuti, apabila ia takbir maka bertakbirlah kalian, apabila ia membaca maka diamlah kalian.” (Hadits Riwayat: Muslim (404), Abu Daud (603), An-Nasa`i (931). Para ahli hadits menganggap tambahan ini ma’lul,)
Diriwayatkan dari Ibnu Syihab dari Ibnu Akaimah dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhum:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم انْصَرَفَ مِنْ صَلاَةٍ جَهَرَ فِيهَا بِالْقِرَاءَةِ فَقَالَ: هَلْ قَرَأَ مَعِى أَحَدٌ مِنْكُمْ آنِفًا؟ فَقَالَ رَجُلٌ: نَعَمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: إِنِّى أَقُولُ مَا لِى أُنَازَعُ الْقُرْآنَ. قَالَ: فَانْتَهَى النَّاسُ عَنِ الْقِرَاءَةِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِيمَا جَهَرَ فِيهِ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم بِالْقِرَاءَةِ مِنَ الصَّلَوَاتِ حِينَ سَمِعُوا ذَلِكَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam setelah mengakhiri shalat yang bacaannya dijaharkan, beliau bertanya, “Apakah ada diantara kalian yang membaca selain aku?” Seorang laki-laki menjawab, “Ya wahai Rasulullah.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jangan ada yang mengganggu bacaan Al-Qur`an ku.” (Hadits Riwayat: Abu Daud (826), At-Tirmidzi (312), An-Nasa`i (2/140), Ibnu Majah (848). Shahih)
Kemudian para sahabat tidak pernah lagi membaca dengan keras ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dengan bacaan yang keras setelah mendengar teguran beliau.
Sebagian dari mereka mengatakan bahwa hadits ini menghapus hukum yang menyatakan bahwa boleh membaca di belakang imam yang sedang shalat dengan bacaan yang keras.
Juga Hadits
مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَإِنَّ قِرَاءَةَ الإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ.
“Siapa yang shalat bersama imam maka bacaan imam adalah bacaan makmum juga.” (hadits Dhaif)
Mereka mengatakan bahwa hadits ini ditujukan pada shalat jahriyah.
Ketiga: Bahwa membaca al-Fatihah adalah keharusan ketika melaksanakan shalat sirriyah(bacaan pelan) dan shalat jahriyah (bacaan keras). Pendapat ini diungkapkan oleh Imam Syafi’i dalam qaul jadid, Ibnu Hazm. Hal ini juga dipilih oleh Imam Syaukani dan Ibnu Utsaimin. [Al Umm (1/93), Al Majmu’ (3/322), Al Muhalla (3/236), Al Furu’ (1/428), Nailul Authar (2/250), Al Mumti’ (4/247).] Mazhab ini merupakan mazhab yang rajih karena dalil-dalil berikut ini:
Diriwayatkan dari Ubadah Bin Shamit radhiallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ.
“Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah.” (Hadits Riwayat: Al-Bukhari (756), Muslim (394).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasuullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهْىَ خِدَاجٌ – ثَلاَثًا – غَيْرُ تَمَامٍ. فَقِيلَ لأَبِى هُرَيْرَةَ إِنَّا نَكُونُ وَرَاءَ الإِمَامِ؟ فَقَالَ اقْرَأْ بِهَا فِى نَفْسِكَ….الحديث.
“Siapa yang shalat namun tidak membaca al-Fatihah maka shalatnya terputus tidak sempurna” -Nabi mengucapkan ini tiga kali- kemudian Abu Hurairah ditanya apakah hal tersebut dilakukan ketika kita berada dibelakang imam? ia menjawab, “Baca saja di dalam hatimu.” (Hadits Riwayat: Muslim (395), Abu Daud (821), At-Tirmidzi (2953), An-Nasa`i (2/135), Ibnu Majah (838)
Dua hadits di atas mengkhususkan keumuman ayat al-Qur’an dan hadits “Apabila imam membaca maka diamlah” kecuali bacaan selain al-Fatihah. Hal ini berdasarkan bahwa tambahan hadits “Apabila imam membaca maka diamlah” diperselisihkan keshahihannya oleh para ulama. Abu Daud mengatakan bahwa tambahan hadits tersebut tidak shahih. Hal ini juga diungkapkan oleh Ibnu Mu’in, Abu Hatim ar-Razi, ad-Daruquthni, Abu ‘Ali an-Naisaburi. Ijma’ yang terjadi diantara para ahli hadits tentang dha’ifnya tambahan hadits tersebut lebih diutamakan daripada hadits shahih riwayat Imam Muslim. Karena ia tidak meriwayatkannya secara bersambung dalam shahihnya. Waalahu a’alam. (Syarah Muslim imam Nawawi (4/123) cet. Ihya Turost Al ‘Arobi)
Diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit Radhiallahu ‘anhuma
كُنَّا خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِى صَلاَةِ الْفَجْرِ فَقَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَثَقُلَتْ عَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ: لَعَلَّكُمْ تَقْرَءُونَ خَلْفَ إِمَامِكُمْ؟ قُلْنَا: نَعَمْ هَذَا يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: لاَ تَفْعَلُوا إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَإِنَّهُ لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا.
“Kami shalat shubuh di belakang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam membaca ayat beliau kelihatannya kesulitan, setelah selesai beliau bertanya, “Apakah kalian membaca di belakang imam?” Kami menjawab, “Ya, dengan suara lirih wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda, “Jangan lakukan itu kecuali membaca al-Fatihah karena sesungguhnya tidak sah shalat kecuali dengan membacanya.” (Hadits Riwayat: Abu Daud (823), Al-Bukhari dalam “sebagian bacaan”, At-Tirmidzi (311) dan lain-lain. Hasan)
Diriwayatkan dari sahabat Rasul ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَعَلَّكُمْ تَقْرَءُونَ خَلْفَ الإِمَامِ وَالإِمَامُ يَقْرَأُ؟ قَالُوا: إِنَّا لَنَفْعَلُ ذَلِكَ. قَالَ: فَلاَ تَفْعَلُوا إِلاَّ أَنْ يقْرَأَ أَحَدُكُمْ بِأُمِّ الْكِتَابِ أَوْ قَالَ: فَاتِحَةِ الْكِتَابِ.
“Mungkin kalian ikut membaca di belakang imam?” Mereka menjawab, “Kami memang melakukan hal tersebut.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jangan lakukan itu kecuali membaca al-Fatihah.” (HR Ahmad (5/60), Hadits Riwayat: Al-Bukhari (63) di “bagian bacaan”, Hadits Riwayat: Al-Baihaqi (2/166). Shahih)
Mereka menganggap bahwa hadits riwayat Abu Hurairah dihapus dengan hadits yang menerangkan perintah untuk membaca. Hal ini bertolak belakang dengan pandangan Al Hazimi dalam al-I’tibar (72-75) yang menganggap hadits kewajiban membaca menghapus hadits yang melarangnya.
Sebenarnya keduanya tidak ada dalil yang menunjukan hal tersebut maka harus beralih kepada kaidah penggabungan dan pentarjihannya. Hal ini menunjukan bahwa hadits “Maka orang-orang yang berhenti membaca pada shalat-shalat yang dijaharkan” termasuk dalam perkataan Imam az-Zuhri seperti yang disebutkan dalam riwayat imam Ahmad (2/240) dan lainnya.
Imam Al-Bukhari dalam “Tarikhnya”, Abu Daud, Ya’kub bin Yusuf, az-Zahali, al-Khithabi dan lainnya juga sepakat akan hal itu. Imam an-Nawawi mengatakan bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang tidak ada perselisihan diantara mereka.