Fatwapedia.com – Bagaimanakah hukum memakai lipstik bagi wanita di siang hari bulan Ramadhan?, apakah hal itu membatalkan puasa? Padahal seperti yang seperti yang diketahui, sebagian lipstik mempunyai rasa dan sebagian lainya tidak ada rasanya, sebagian lainnya menjadi kering dan sebagian lainnya tetap basah.
Pertanyaan:
Bagaimanakah hukumnya memakai lipstik di siang hari bulan Ramadhan?, apakah membatalkan puasa?, seperti yang diketahui bahwa sebagiannya mempunyai rasa dan sebagian lainya tidak ada rasanya, sebagian lainnya menjadi kering dan sebagian lainnya basah.
Teks Jawaban. Alhamdulillah.
Semua minyak yang dipakai di kulit luar, baik yang bermanfaat atau yang tidak bermanfaat, baik untuk pengobatan atau sebagai pelembab, atau untuk berhias dan bersolek atau yang lainnya, tidak termasuk yang membatalkan puasa kecuali jika tertelan oleh orang yang sedang berpuasa.
Hanya ada rasanya tidak berpengaruh pada puasanya selama tidak diiringi dengan menelan dan sampai ke lambung.
Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya di dalam Majmu’ Fatawa (15/260):
“Bagaimana hukumnya memakai celak dan beberapa kosmetik bagi wanita di siang hari bulan Ramadhan?, apakah membatalkan puasa atau tidak?”
Beliau menjawab:
“Celak tidak membatalkan puasa bagi wanita dan laki-laki sesuai dengan pendapat yang lebih kuat dari kedua pendapat para ulama secara umum, akan tetapi memakainya pada malam hari lebih utama bagi orang yang berpuasa.
Demikian juga untuk keindahan wajah dengan sabun, minyak atau yang lainnya yang berkaitan dengan permukaan luar kulit, termasuk celak, perias wajah dan yang lainnya, semua itu tidak masalah dipakai saat berpuasa, sebaiknya tidak menggunakan perias wajah jika akan membahayakan wajah, dan Allah Maha Pemberi hidayah”.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya tentang hukumnya orang berpuasa menggunakan salep untuk menghilangkan keringnya kedua bibirnya:
Beliau menjawab:
“Tidak masalah jika seseorang menggunakan sesuatu untuk menjadikan kedua bibir dan hidungnya menjadi lembab dengan salep, atau ia basahi dengan air, atau dengan secarik kain dan lain sebagainya, akan tetapi perlu hati-hati agar tidak sampai masuk ke perut dari bahan pelembab tersebut, jika sampai masuk karena tidak sengaja maka tidak masalah, seperti halnya jika berkumur lalu airnya sampai ke masuk ke perut tanpa sengaja maka tidak membatalkan puasanya”. (Majmu’ Al Fatawa: 19/224)
Syeikh Ibnu Jibrin –hafizhahullah- berkata di dalam Fatawa Ulama al Balad al Haram (201):
“Tidak apa-apa menggunakan minyak (lossion) untuk tubuh saat berpuasa jika dibutuhkan, karena minyak akan membasahi sisi luar kulit saja dan tidak masuk ke dalam tubuh, kalau pun dianggap masuk tidak dianggap termasuk yang membatalkan puasa”. Wallahu A’lam.