Bagaimana Cara Membersihkan Bekas Daging Babi yang Telah Dimakan dan Masuk Perut?

Bagaimana Cara Membersihkan Bekas Daging Babi yang Telah Dimakan dan Masuk Perut? Dan Bagaimana Hukum Shalatnya?


Fatwapedia.com – Barang siapa memakan daging babi dengan penuh kesadaran akan keharamannya dan tidak dalam kondisi dipaksa sedang ia adalah seorang muslim maka hukumnya berdosa, serta wajib bertaubat kepada Allah hal ini karena daging babi adalah haram. Allah taala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (Almaidah: 3)
Rasulullah Sholallahu’alaihi wa sallam bersabda:
إن الله حرم الخمر وثمنها وحرم الميتة وثمنها وحرم الخنزير وثمنه
“Sesungguhnya Alloh mengharamkan khamr dan harganya, bangkai dan harganya, serta babi dan harganya” (HR. Abu Dawud, no. 3485)
Daging babi disebutkan oleh Allah dengan sebutan rijs yang berarti najis. Istilah ini biasa dipakai oleh Rasulullah untuk menunjukkan akan buruknya sebuah perbuatan dosa.
Dari Buraidah radhiyallahu anhu,
sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda :
من لعب بالنردشير فكأنما صبغ يده في لحم خنزير ودمه.
“Barangsiapa bermain dadu maka seolah-olah dia telah melumuri tangannya dalam daging babi dan darahnya.” (HR. Muslim)
قال ابن حجر الهيثمي في كتابه الزواجر: والخنزير: وسبب تحريمه نجاسته أيضا ، وَالْخِنْزِيرُ مَطْبُوعٌ عَلَى أَخْلَاقٍ ذَمِيمَةٍ جِدًّا مِنْهَا الْحِرْصُ الْفَاحِشُ وَالرَّغْبَةُ الشَّدِيدَةُ فِي الْمَنْهِيَّاتِ وَعَدَمُ الْغَيْرَةِ فَحُرِّمَ أَكْلُهُ عَلَى الْإِنْسَانِ لِئَلَّا يَتَكَيَّفَ بِتِلْكَ الْكَيْفِيَّةِ الْقَبِيحَةِ ,
Artinya: Ibnu Hajar Al Haitsami dalam kitabnya Al Jawazir menyebutkan: Dianatara sebab diharamkannya daging babi adalah karena najisnya. Babi diciptakan dengan memiliki sifat-sifat yang buruk di antaranya kesenangan dan ketertarikan yang sangat kuat pada hal-hal yang dilarang dan tidak adaya rasa ghairah atau kecemburuan padanya. Oleh sebab itu babi diharamkan memakanya agar sifat-sifat buruknya itu tidak tumbuh pada dirinya’. (Ibnu Hajar al-Haitami, Az-Zawajir ‘anil Iqtirafil Kabair, juz II, halaman 68)

Hukum Shalat Orang yang Makan Babi

Salah satu syarat sahnya shalat adalah suci badan pakaian dan tempat. Daging babi adalah benda najis. Apabila menempel pada organ tubuh atau terbawa pada pakaian saat shalat maka shalatnya tidak sah.
Para ulama sepakat bahwa daging babi adalah najis. Itu artinya setiap benda atau bagian tubuh manusia yang terkena daging babi juga najis. Akan mudah mensucikannya jika hanya wadah atau bagian tubuh luar manusia yang terkena najisnya daging babi. Persoalannya bagaimana dengan najisnya daging babi setelah dimakan dan masuk ke dalam perut. Artinya bekas daging babinya menempel ke mulut bahkan masuk ke dalam perut. 
Apabila ada seseorang yang terlanjur memakan daging babi atau anjing, maka cara membersihkan bekasnya adalah dengan cara membasuhi mulutnya sebanyak 7 kali yang salah satunya dicampur dengan debu. 
Menurut Ibnu Hajar al-Haitami seorang ulama fiqih dari madzhab Syafi’i menjelaskan tentang persoalan ini, beliau berkata:
من أَكَلَ لَحْمَ كَلْبٍ مَثَلًا طَهُرَ فَمُهُ بِالتَّسْبِيعِ وَيَكْفِيه في الْفَرْجَيْنِ الِاسْتِنْجَاءُ من فَضْلَتِهِ وَلَوْ بِالْحَجَرِ وَنَحْوِهِ، لِزَوَالِ حُكْمِ الْمُغَلَّظِ بِاسْتِحَالَتِهِ. قال الرُّويَانِيُّ بَعْد نَقْلِهِ ذلك عن الشَّافِعِيِّ: وَعَلَى ذلك الْعَمَلُ في جَمِيعِ الْبِلَادِ وَتَشْكِيكُ النَّفْسِ فيه من الْوَسْوَاسِ اه
Artinya, “Orang yang memakan daging anjing umpamanya, maka mulutnya dapat suci dengan dibasuh tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan debu, sedangkan untuk najis di anus dan duburnya maka cukup disucikan dengan cara cebok (istinja’) dengan membersihkan najisnya seperti biasa, meskipun ceboknya memakai media batu dan semisalnya, karena hukum najis mughalazhahnya sudah hilang sebab sudah berubah bentuk. Imam ar-Ruyani setelah mengutip penjelasan ini dari Imam as-Syafi’i kemudian berkata: “Begitulah cara menyucikan najis anjing dan semisalnya yang dilakukan di seluruh negeri Islam. Meragukan cara seperti ini termasuk was-was. Demikian kata ar-Ruyani.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Fatawal Fiqhiyah al-Kubra, juz I, halaman 28-29).
Nah dari penjelasan Ibnu Hajar diatas, jelaslah, bahwa cara menyucikan mulut dari najis anjing atau babi bagi orang terlanjur memakannya adalah dengan membasuh mulutnya, bagian luar maupun dalam, dengan air yang suci-menyucikan sebanyak tujuh kali, yang salah satunya dicampur dengan debu. 
Begitulah cara membersihkan najis bekas makan daging babi. Sekali lagi kami tegaskan bagi umat islam daging babi adalah haram secara mutlak. Maka bagi yang pernah mengkonsumsinya hendaknya bertaubat kepada Allah. Serta membersihkan mulutnya sebanyak 7 kali basuhan yang salah satunya dengan debu. Walla’ahu a’lam.

Leave a Comment