Begini Ketentuan Rujuk yang Sah Menurut Kemenag


Fatwapedia.com – Membangun keutuhan rumah tangga adalah sebuah ibadah yang nilainya bisa jadi sangat besar. Dikarenakan tantangan dalam membina keluarga yang utuh dan harmonis tidaklah gampang. Sedangkan keharmonisan rumah tangga melahirkan banyak kebaikan minimal untuk satu keluarga yang meliputi istri dan anak-anak. Sehingga hendaknya mempertahankan keutuhannya seberat apapun demi keutuhan rumah tangga. Karena perceraian hanya akan menimbulkan dampak buruk berkepanjangan baik baik istri terlebih bagi anak-anak.
Islam membolehkan talak atau cerai sebagai pilihan terakhir saat tidak ditemukan solusinya. Ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan perceraian agar tidak menyesal sesudahnya. Dan jika kata cerai sudah terucap dan jatuh talak apa hendak dilakukan? Mungkinkah rujuk kembali? Dan bagaimana cara rujuk dari cerai? Berikut urain dan tatacara rujuk menurut Kemenag yang kami kutip dari situs resminya. Semoga bermanfaat.
Rujuk adalah bersatunya kembali sepasang suami dan istri dalam ikatan pernikahan. Jika seorang suami memutuskan untuk rujuk dengan istrinya keduanya tidak perlu melangsungkan akad nikah asalkan masih dalam masa iddah. Selain sebagai masa tunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui kekosongan rahimnya setelah ditalak, masa iddah juga menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk berpikir ulang dan melanjutkan pernikahan.
Itulah sebabnya, masa iddah tidak bisa dipercepat dengan kecanggihan teknologi, semisal USG untuk mengetahui kekosongan rahim. Ini membuktikan bahwa dalam Islam, proses rujuk bukanlah sesuatu yang bisa dianggap enteng, yang dengan mudah dilakukan hanya karena kedua pihak sama-sama ingin bersatu kembali dalam perkawinan. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika suami ingin bersatu kembali setelah menjatuhkan talak kepada istrinya.
Dalam pandangan Islam, ada tiga hal yang harus diperhatikan sebelum dilakukan istri atau suami ingin rujuk, yaitu suami yang hendak rujuk, istri yang akan dirujuk, dan kalimat rujuk.
1. Suami Ingin Rujuk
Suami ingin rujuk harus terlebih dahulu merupakan orang yang sah melakukan pernikahan.
Seperti baligh, berakal sehat, dan memiliki kemauan sendiri. Artinya, tidak sah rujuk dilakukan oleh anak kecil, orang tunagrahita, dan orang murtad.
Berbeda dengan laki-laki yang sedang ihram atau mabuk, walaupun disengaja, maka keduanya tetap sah melakukan rujuk.
2. Istri yang Akan Dirujuk
Saat suami ingin rujuk, perhatikan juga kondisi istri. Tidak sah rujuk setelah habis masa iddah. Sehingga, jika suami tetap ingin kembali kepada istrinya atau berkeinginan untuk rujuk, dia harus melakukan akad baru seperti akad pernikahan pada umumnya.
Begitu pula jika talak yang dijatuhkan adalah talak tiga atau talak ba’in. Walaupun masa iddah belum habis, maka sang suami tidak bisa langsung rujuk atau menikah dengannya kecuali setelah terpenuhi lima persyaratan, sebagaimana yang dikemukakan oleh Syekh Abu Syuja dalam al-Ghâyah wa al-Taqrîb.
“Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat.
“Istri sudah habis masa iddahnya darinya, istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi, istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, masa iddah si istri dari muhallil telah habis.”
Seperti halnya istri yang ditalak ba’in, istri yang ditalak dengan talak fasakh dan istri yang ditalak khulu‘ pun tidak bisa dirujuk. Sehingga sang suami yang ingin kembali bersama harus melakukan akad baru.
Begitu pula yang ditalak tetapi belum pernah melakukan hubungan seksual atau qobla ad-dukhul, juga tidak bisa kembali bersama sebab tidak memiliki masa iddah.
3. Kalimat untuk Rujuk
Ungkapan yang digunakan untuk rujuk bisa berupa kalimat sharih (jelas) atau ungkapan kinayah (sindiran) disertai dengan niat.
Contoh ungkapan sharih seperti “Engkau sudah dirujuk,”. Sementara ungkapan kinayah contohnya “Aku menikah lagi denganmu,”.
Ungkapan rujuk ini tidak boleh diikuti dengan ta’liq atau batas waktu tertentu. Seperti ungkapan, “Aku rujuk kepadamu jika engkau mau,” atau “Aku rujuk kepadamu selama satu bulan,”.
Rujuk pun tidak cukup dilakukan dengan niat saja tanpa diucapkan dan disunnahkan diucapkan di depan wali. Rujuk sebenarnya boleh dilakukan tanpa kerelaan istri. Namun, mengingat salah satu tujuan pernikahan adalah mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan bersama, jika kerelaan istri diabaikan, bukan mustahil tujuan itu tidak akan tercapai.

Tata Cara Rujuk dalam Masa Iddah Berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Negara

Hukum Islam sendiri memberikan kemudahan bagi pasangan suami istri yang sudah bercerai tetapi ingin bersama kembali dengan diaturnya masa iddah bagi perempuan. Setelah dilakukan perceraian, seorang istri harus melewati masa iddahnya terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menikah kembali dengan laki-laki lain.
Masa iddah sendiri pun sudah diatur dalam Alquran lewat surat Al-Balqarah (2:288). Sementara itu, dalam hukum positif di Indonesia, ketentuan iddah atau masa tunggu sendiri diatur dalam pasal 150 sampai pasal 155 Kompilasi Hukum Islam atau KHI.
Lalu, apakah boleh suami dan istri yang sudah bercerai kembali rujuk dalam masa iddah? Begini penjelasannya.
Rujuk dalam masa iddah diatur dalam pasal 163 KHI dengan bunyi seperti ini;
(1) Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah.
(2) Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal:
Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah terjatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan qabla ad-dukhul;
Putusnya perkawinan berdasar putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.
Setelah ketentuan-ketentuan tersebut di atas telah terpenuhi, selanjutnya mantan suami dan istri yang ingin rujuk tersebut harus memiliki kutipan buku pendaftaran rujuk yang dikeluarkan oleh pegawai pencatat nikah. Hal tersebut pun diatur dalam pasal 10 KHI yang berbunyi: Rujuk hanya dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Agar bisa mendapatkan buku pendaftarannya, keduanya bisa datang secara bersama-sama datang ke penghulu di KUA yang ada di wilayah terdekat. Ketika datang, jangan lupa untuk membawa penetapan terjadinya talak atau surat keterangan lain yang seperlukan seperti akta cerai.
Usai membawa berkas yang dibutuhkan, penghulu akan melakukan pemeriksaan mengenai apakah mantan pasangan suami-istri tersebut sudah memenuhi syarat untuk rujuk. Tak hanya itu, kelayakan suami pun harus memenuhi syarat yang merujuk hukum munahakat. Seperti rujuk yang akan dilakukan masih dalam iddah talak raj’i atau belum dan apakah perempuan yang akan kembali diperistri tersebut benar istrinya.
Setelah penghulu melakukan pemeriksaan dan mantan suami-istri tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan untuk rujuk, kemudian suami melakukan pernyataan rujuk dengan persetujuan istri dengan disaksikan oleh minimal 2 orang saksi. Dalam pemilihan saksi sendiri, pernyataan bisa dilakukan di hadapan pegawai pencatatan nikah atau pembantu pegawai pencatat nikah seperti yang sudah hadir dan diatur dalam Alquran surat At-Talaq (65:2).
Setelah mengucapkan pernyataan, penghulu selanjutnya akan membuatkan kutipan buku pendaftaran rujuk kepada masing-masing suami dan istri dan membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk untuk kemudian dikirimkan ke Pengadilan Agama tempat berlangsungnya talak atau Pengadilan Agama tempat diputusnya perceraian.
Agar bisa mendapatkan kembali akta nikahnya, suami istri beserta kuasa hukumnya bisa datang ke pengadilan agama tempat terjadinya talak dengan membawa kutipan buku pendaftaran rujuk yang tadi sudah dibuat.
Oleh: Ahmad Taswin, S.Pd.I
(Penghulu Ahli Muda pada KUA Lubuklinggau Utara II)

Leave a Comment