Fatwapedia.com – Bagi orang Indonesia terutama ibu rumah tangga tentu tidak asing lagi dengan Buah pala. Kerap dijadikan bumbu masakan yang banyak disukai oleh ibu-ibu. Buah pala adalah salah satu jenis rempah-rempah yang sangat terkenal dan biasa digunakan sebagai bahan tambahan masakan. Selain itu, buah pala juga memiliki banyak manfaat untuk kesehatan tubuh.
Dibalik segudang manfaatnya ternyata biji pala jika dikonsumsi bisa memberikan efek mabuk. Jika demikian bagaimana hukumnya, benarkah buah pala itu haram karena memabukkan?
Buah Pala, dalam Bahasa Arab disebut sebagai jauzatut thiib (جوزة الطيب) dimana mayoritas ulama mengharamkannya.
Mendapati pertanyaan tersebut kami langsung bertanya kepada salah seorang guru kami, Syaikh Ahmad Hajin -Hafidzahullaahu- , seorang pakar Ushul dan Fikih dari Al-Azhar As-Syarif yang tiap pekan mengajari kami kitab Al-Asybah wan Nadza’ir karya As-Suyuthi.
Jawaban beliau :
يجوز ان كان القدر قليل مثل البهارات والفلفل والملح لأنها لا تسكر الا اذا نقعت وتخمرت وكذلك الشعير والقمح واللبن والزبيب والتمر وعصير العنب
‘’(Hukum memakan buah atau biji pala) boleh jika dalam kadar yang sedikit, seperti untuk bumbu, lada, atau garam. Sebab, pala tersebut tidak memabukkan kecuali jika direndam dalam air, kemudian berfermentasi seperti hal nya biji gandum, susu, anggur kering, kurma dan perasan anggur.’’
Pernyataan yang sama dikemukakan Syaikh Wahbah Zuhaili :
ولا حرج في استعمال جوزة الطيب ونحوها في إصلاح نكهة الطعام بمقادير قليلة لاتؤدي إلى التفتير أو التخدير
‘’Dan tidak mengapa menggunakan pala dan semisalnya di dalam menyedapkan bau masakan asal dalam jumlah sedikit, dimana biasanya ia tidak mengakibatkan lunglai dan tidak memabukkan.’’ (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 7/5266)
Tampaknya, kami menemukan bahwa masyarakat Arab umumnya mendapati pala dalam bentuk biji (sebagai bumbu). Sedangkan di negeri kita, yang dimanfaatkan tidak hanya biji namun juga buah.
Memang dikatakan di dalam buah pala terdapat kandungan Miristisin (C11H1203) yang memberikan efek halusinasi jika dikonsumsi dalam jumlah banyak. Namun pengkajian ini mesti ditindak lanjuti oleh Majelis Ulama Indonesia.
Sebagian besar Ulama menetapkan bahwa Pala termasuk yang haram dikonsumsi. Imam An-Nawawi, Imam Ibn Abidin dan Imam Ibn Hajar Al-Haitami termasuk yang mengharamkan karena dianggap memabukkan (muskir). Bahkan Imam Ibn Hajar Al Haitami mengharamkan untuk mengkonsumsi nya dalam bentuk apa pun. Dalam bentuk manisan pala, bumbu penyedap, dsb. (Az-Zawajir ‘An Iqtiraf Al-Kaba’ir, 1/212).
Dalil mereka :
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
‘’Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram.’’ (HR. Muslim No. 73 dan 74)
Dan karena dianggap memabukkan jika dikonsumsi dalam jumlah besar, otomatis haram pula dikonsumsi walau dalam jumlah sedikit.
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ، فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
‘’Apa-apa yang dikonsumsi dalam jumlah banyak memabukkan, maka mengkonsumsi nya (walau) dalam jumlah sedikit adalah haram.’’ (HR. Abu Dawud No. 3681, At-Tirmidzi No. 1865)
Kemampuan untuk menggali fakta atas buah pala tersebut ada di tangan lembaga halal MUI. Maka, masalah ini bisa diajukan kepada mereka; dan bagi kita semesti nya menghindari untuk mengkonsumsi sesuatu hingga terang kehalalannya. Wallaahu a’lam.
Dijawab oleh: Muhammad Rivaldy Abdullah