Benarkah Takbiratul Ihram Harus Diulang 3 Kali?

Benarkah Takbiratul Ihram Harus Diulang 3 Kali?

Takbiratul ihram adalah takbir pertama yang diucapkan oleh seorang muslim pada awal memulai shalat baik shalat wajib maupun sholat sunnah. Takbir ini menandai dimulainya shalat dan menjadikan shalat tersebut sah. Saat mengucapkan takbiratul ihram, seorang muslim biasanya mengangkat kedua tangannya sejajar dengan telinga, lalu mengucapkan “Allahu Akbar,” yang berarti “Allah Maha Besar.” Setelah takbiratul ihram, biasanya diikuti dengan membaca doa iftitah dan melanjutkan rangkaian gerakan shalat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Takbiratul ihram juga menjadi tanda penting dalam mengawali shalat, menunjukkan penghormatan dan kesadaran dalam beribadah.
Pertanyaan: Assalamu ‘alaykum, Ustadz.  Benarkah takbiratul ihram itu mesti diulangi sampai tiga kali?
Jawaban:
Waalaykumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh…
Bukan mesti diulangi tiga kali. Tapi pengulangannya mesti diakhiri dengan pengulangan angka ganjil (jika memang ingin mengulangi takbiratul ihram).
Tidak banyak yang tahu bahwa jika mengulang takbiratul ihram [takbir untuk memulai shalat] mesti berakhir dengan pengulangan yang ganjil (3, 5, atau 7 kali).
Contoh: Saat ia bertakbir untuk kali pertama, ia sudah dianggap masuk shalat (jika sudah niat shalat dengan sempurna). Kemudian jika ia mengulangi takbirnya (dua kali takbir), maka takbiratul ihram yang kedua ini mengeluarkannya dari shalat (karena mengerjakan amal rukun di luar tertib).
Otomatis dia wajib mengulanginya sekali lagi, supaya bisa masuk shalat kembali. (hingga akhirnya pengulangan takbiratul ihramnya sebanyak 3 kali). Begitu lah seterusnya jika takbiratul ihram dilakukan berulang. Mesti diakhiri dengan pengulangan angka ganjil.
(فرع) لو كبر مرات ناويا الافتتاح بكل: دخل فيها بالوتر وخرج منها بالشفع، لانه لما دخل بالاولى خرج بالثانية، لان نية الافتتاح بها متضمنة لقطع الاولى وهكذا، فإن لم ينو ذلك، ولا تخلل مبطل كإعادة لفظ النية، فما بعد الاولى ذكر لا يؤثر.
“(Masalah Cabang) Seandainya seseorang bertakbir beberapa kali dengan niat iftitah (masuk shalat) dengan setiap takbir itu, maka orang tersebut masuk dalam shalat dengan takbir yang ganjil dan keluar dari shalat dengan takbir yang genap. Alasannya, karena ketika dia masuk dalam shalat dengan takbir pertama maka shalatnya batal dengan takbir yang kedua, karena niat masuk ke dalam shalat dengan takbir kedua mengandung unsur membatalkan shalat yang telah sah dengan takbir pertama dan seterusnya. 
Namun bila ia tidak berniat masuk shalat dengan takbir yang diulang tersebut dan dia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan shalat seperti mengulangi lafadz niat, maka takbir yang diulang adalah dzikir yang tidak membatalkan shalat.” (Fathul Mu’in, hal. 95)
Yang mesti digaris bawahi ialah, jika pengulangan takbiratul ihram itu semata-mata karena keragu-raguan, maka tidak mengapa takbiratul ihram diulangi dengan genap atau ganjil (2, 3, 4, atau 5 kali). Misal : Pak Ahmad merasa ragu ketika takbiratul ihram yang pertama. Maka ia cukup mengulangi nya sekali lagi (takbiratul ihram dua kali), tanpa harus sampai mengulang tiga kali.
Tapi seandainya tiap-tiap pengulangan takbir itu di iringi dengan niat sempurna dan niat yang sah, maka mesti di akhiri dengan pengulangan ganjil. Misal: Pak Ali bertakbir dengan niat masuk shalat dengan sempurna. Dan sudah dianggap masuk shalat. Kemudian dia mengulangi lagi takbirnya karena ingin lebih sempurna. Maka, dia wajib mengulanginya sekali lagi hingga akhirnya ia bertakbir tiga kali. Sebab, takbirnya yang kedua mengeluarkan ia dari shalat.
Seperti yang sudah maklum, bahwa diantara perkara yang membatalkan shalat ialah menambah rukun di luar tertib.
Lajnah Fatwa Syabakah Islamiyyah menulis:
والمقرر عند الفقهاء أن تعمد زيادة الركن مثل السجود أو الركوع من مبطلات الصلاة
“Dan ketetapan di kalangan fuqaha bahwasanya menyengaja dalam menambah rukun shalat seperti menambah sujud atau ruku’, termasuk perkara yang membatalkan shalat.” (Fatawa As-Syabakah Al-Islamiyyah, No. 99687)
Ini juga yang diadopsi dalam kitab-kitab fiqh madzhab Syafi’i, yakni jika menambah rukun –yang sifatnya perbuatan, bukan ucapan– maka hal tersebut membatalkan shalat. (Al-Minhaj Al-Qawim, hal. 121)  
Perbuatannya menambah takbiratul ihram, otomatis mengeluarkan ia dari shalat. Sebab itu, dia harus bertakbir kembali sekali lagi sebagai pertanda masuk shalat kembali. Dan begitu seterusnya diakhiri dengan angka ganjil.

Leave a Comment