Fatwapedia.com – Ada satu hadis yang selama ini diartikan secara zhahir terkait masalah yang ada pada pertanyaan di atas yaitu, apakah ujung pakaian yang terkena najis bisa suci dengan tanah? Hadits yang dimaksud berikut redaksinya,
عَنْ أُمِّ وَلَدٍ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَتْ قُلْتُ لِأُمِّ سَلَمَةَ إِنِّي امْرَأَةٌ أُطِيلُ ذَيْلِي وَأَمْشِي فِي الْمَكَانِ الْقَذِرِ فَقَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ
“Dari budak wanita milik Abdurrahman bin Auf ia berkata; “Aku pernah berkata kepada Ummu Salamah, “Sesungguhnya aku ini adalah seorang wanita yang kainnya panjang, dan aku berjalan di tempat yang kotor?” lalu ia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: “Kain akan suci dengan tanah setelahnya.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh banyak perawi seperti imam Malik dalam Al-Muwaththa’, imam Syafi’i dalam Musnadnya, imam Ahmad Musnadnya, serta Baihaqi, Turmudzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dalam kitab Suna Mereka. Menurut Syaikh Arna’uth yang mentahqiq Sunan Ibnu Majah hadis tersebut dinilai Shahih Li Ghairihi.
Berikut penjabaran Al-Zurqani terkait penjelasan ulama’ terkait hadis tersebut
قَالَ مَالِكٌ: مَعْنَاهُ فِي الْقَشْبِ الْيَابِسِ وَالْقَذِرِ الْجَافِّ الَّذِي لَا يَلْصَقُ مِنْهُ بِالثَّوْبِ شَيْءٌ وَإِنَّمَا يَعْلَقُ بِهِ فَيَزُولُ الْمُتَعَلِّقُ بِمَا بَعْدَهُ، لَا أَنَّ النَّجَاسَةَ يُطَهِّرُهَا غَيْرُ الْمَاءِ. اهـ. وَعَنْ مَالِكٍ أَيْضًا إِنَّمَا هُوَ أَنْ يَطَأَ الْأَرْضَ الْقَذِرَةَ ثُمَّ يَطَأَ الْيَابِسَةَ النَّظِيفَةَ فَإِنَّ بَعْضَهَا يُطَهِّرُ بَعْضًا. وَأَمَّا النَّجَاسَةُ مِثْلُ الْبَوْلِ وَنَحْوِهِ يُصِيبُ الثَّوْبَ أَوْ بَعْضَ الْجَسَدِ فَلَا يُطَهِّرُهُ إِلَّا الْغَسْلُ، قَالَ: وَهَذَا إِجْمَاعُ الْأُمَّةِ.
“Imam Malik: hadis tersebut untuk kotoran kering yang tidak menempel di pakaian sama sekali hanya sekedar nyangkut saja. Dengan demikian kotoran yang nyangkut tersebut akan hilang dengan tanah yang ada setelahnya. Hadis tersebut tidak berarti najis bisa dihilangkan dengan selain air. Dalam Riwayat yang lain imam Malik juga menyampaikan bahwa hadis tersebut untuk seseorang yang menginjak kotoran yang ada di tanah kemudian setelahnya menginjak tanah kering yang bersih, maka yang kedua mensucikan sebelumnya. Sedangkan untuk najis seperti kencing dan lainnya yang terkena pakaian atau sebagian anggota tubuh, maka tidak bisa disucikan kecuali dengan dibasuh dengan air. Hal ini adalah ijma’ umat Islam.”
وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: هَذَا إِنَّمَا هُوَ فِيمَا جُرَّ عَلَى مَا كَانَ يَابِسًا لَا يَعْلَقُ بِالثَّوْبِ مِنْهُ شَيْءٌ، فَأَمَّا إِذَا جُرَّ عَلَى رَطْبٍ فَلَا يَطْهُرُ إِلَّا بِالْغَسْلِ،
Imam Syafi’i: hadis tersebut untuk seuatu yang kering yang tidak nyangkut sama sekali pada pakaian. Jika basah, maka tidak bisa disucikan kecuali dengan dibasuh dengan air.
وَقَالَ أَحْمَدُ: لَيْسَ مَعْنَاهُ إِذَا أَصَابَهُ بَوْلٌ ثُمَّ مَرَّ بَعْدَهُ عَلَى الْأَرْضِ أَنَّهَا تُطَهِّرُهُ وَلَكِنَّهُ يَمُرُّ بِالْمَكَانِ فَيُقَذِّرُهُ ثُمَّ يَمُرُّ بِمَكَانٍ أَطْيَبَ مِنْهُ فَيَكُونُ هَذَا بِذَاكَ لَا عَلَى أَنَّهُ لَا يُصِيبُهُ مِنْهُ شَيْءٌ.
Imam Ahmad: hadis tersebut tidak berarti ketika seseorang terkena kencing kemudian setelah itu lewat di atas tanah, maka tanah tersebut bisa mensucikannya. Sebaliknya arti dari hadis tersebut adalah Ketika seseorang lewat di satu tempat kemudian kotor oleh tempat tersebut kemudian lewat di tempat lain yang lebih bersih, maka tempat yang lebih bersih tersebut menjadi pembersih dari sebelumnya. Jadi hadis tersebut tidak untuk yang terkena kencing”
Meski demikian ada pendapat sebagian ulama’ yang mengambil zhahir hadis tersebut. Imam Zurqani melanjutkan
وَذَهَبَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ إِلَى حَمْلِ الْقَذِرِ فِي الْحَدِيثِ عَلَى النَّجَاسَةِ وَلَوْ رَطْبَةٌ وَقَالُوا: يُطَهَّرُ بِالْأَرْضِ الْيَابِسَةِ
[الزرقاني، محمد بن عبد الباقي، شرح الزرقاني على الموطأ، ١٣٩/١]
“Sebagian ulama’ ada yang menyatakan bahwa kotoran dalam hadis tersebut adalah najis meski basah dan najis tersebut bisa disucikan dengan tanah yang kering”
Berdasarkan penjelasan di atas menurut mayoritas ulama’, hadis tersebut hanya berlaku untuk kotoran bukan najis atau najis yang sudah kering yang tidak menempel pada pakaian. Sedangkan untuk najis yang menempel, maka tidak bisa disucikan kecuali dibasuh dengan air. Bahkan menurut imam Malik hal ini adalah ijma’ ummat Islam… Wallahu A’lam
Oleh: Abdul Wahid Al-Faizin