Benda Yang Masuk Kedalam Perut Namun Tidak Membatalkan Puasa


Fatwapedia.com – Makan dan minum termasuk pembatal puasa jika dilakukan dengan sengaja walau jumlah yang dikonsumsi sedikit. Ukuran makan atau minum yang dapat membatalkan puasa adalah jika ada yang masuk dari luar ke dalam perut lewat saluran yang terbuka dan dilakukan dengan sengaja dalam keadaan berpuasa.

Benda Yang Masuk Kedalam Perut Namun Tidak Membatalkan Puasa

Namun demikian ada benda asing yang masuk ke tubuh orang berpuasa tidak apa-apa. Benda apa sajakah yang jika masuk perut tidak membatalkan puasa? Simak penjelasannya dibawah ini.
(ﻓﺼﻞ) ﰲ ﺑﻴﺎن ﻣﺎ ﻻ ﻳﻔﻄﺮ ﳑﺎ ﻳﺼﻞ إﱃ اﳉﻮف (اﻟﺬي ﻻ ﻳﻔﻄﺮ ﲟﺎ ﻳﺼﻞ إﱃ اﳉﻮف) ﻣﻦ اﻷﻋﻴﺎن ﻣﻦ ﻣﻨﻔﺬ ﻣﻔﺘﻮح (ﺳﺒﻌﺔ أﻓﺮاد) اﻷول واﻟﺜﺎﱐ واﻟﺜﺎلث (ﻣﺎ ﻳﺼﻞ إﱃ اﳉﻮف ﺑﻨﺴﻴﺎن) ﻟﻠﺼﻮم (أو ﺟﻬﻞ أو إﻛﺮاﻩ) وﻣﻦ اﻹﻛﺮاﻩ اﻹﳚﺎر ﺑﺎﻟﺼﺐ ﰲ ﺣﻠﻘﻪ ﻗﺎل ﺻﻠﻰ ﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳلم ﻣﻦ ﻧﺴﻲ وﻫﻮ ﺻﺎﺋﻢ ﻓﺄﻛﻞ أو ﺷﺮب ﻓﻠﻴﺘﻢ ﺻﻮﻣﻪ ﻓﺈﳕﺎ أﻃﻌﻤﻪ اﷲ وﺳﻘﺎﻩ رواﻩ اﻟﺸﻴﺨﺎن وﺻﺤﺤﺎﻩ
Fasal ini menjelaskan tentang benda yang masuk ke dalam perut yang tidak membatalkan puasa. Benda yang masuk ke dalam perut yang tidak membatalkan puasa ada 6 (enam), yaitu:
(1). Benda yang masuk ke dalam perut karena lupa kalau sedang berpuasa.
(2). Benda yang masuk ke dalam perut karena bodoh atau tidak tahu.
(3). Benda yang masuk ke dalam perut karena dipaksa.
Demikian di atas berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, “Barang siapa lupa kalau dirinya sedang berpuasa, kemudian ia makan atau minum, maka selesaikanlah puasanya. Ia hanya diberi makan dan minum oleh Allah (pada saat lupanya itu).” Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dan mereka berdua menshohihkan hadis ini. 
(و) اﻟﺮاﺑﻊ (ﲜﺮﻳﺎن رﻳﻖ ﳑﺎ ﺑﲔ أﺳﻨﺎﻧﻪ) وﻗﺪ ﻋﺠﺰ ﻋﻦ ﳎﻪ ﻟﻌﺬرﻩ ﲞﻼف ﻣﺎ إذا ﻗﺪر ﻋﻠﻰ ﳎﻪ ﻟﺘﻘﺼﲑﻩ وذﻟﻚ ﻛﻄﻌﺎم أو ﳔﺎﻣﺔ أو ﻗﻬﻮة ﻓﺈذا ﺷﺮب ﻗﻬﻮة ﻗﺒﻴﻞ اﻟﻔﺠﺮ وﺑﻘﻲ أﺛﺮﻫﺎ ﳌﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﻓﺈن ﺑﻠﻊ رﻳﻘﻪ اﳌﺘﻐﲑ بھا ﻋﻤﺪا ﻣﻊ ﻗﺪرﺗﻪ ﻋﻠﻰ ﳎﻪ أﻓﻄﺮ وإﻻ ﻓﻼ واﻟﻨﺨﺎﻣﺔ ﺑﺎﻟﻀﻢ ﻣﺎ ﳜﺮﺟﻪ اﻹﻧﺴﺎن ﻣﻦ ﺣﻠﻘﻪ ﻣﻦ ﳐﺮج اﳋﺎء اﳌﻌﺠﻤﺔ وزاد اﳌﻄﺮزي وﻫﻮ ﻣﺎ ﳜﺮﺟﻪ ﻣﻦ اﳋﻴﺸﻮم
(4). Sisa-sisa benda yang berada di sela-sela gigi, kemudian masuk ke dalam perut melalui air ludah, dan seseorang tidak mampu membuang sisa-sisa tersebut karena udzur. Berbeda apabila seseorang mampu membuang sisa-sisa benda tersebut, oleh karena itu, jika sisa-sisa benda tersebut masuk ke dalam perut maka puasanya menjadi batal.
Sisa-sisa benda tersebut adalah seperti makanan, lendir/nukhomah (Jawa: riyak), atau kopi. Oleh karena itu, apabila seseorang minum kopi sebelum fajar, lalu masih ada sisa kopi di giginya setelah fajar, maka jika ia menelan air ludahnya yang berubah sebab sisa kopi tersebut secara sengaja dan ia sebenarnya mampu membuang sisa kopi tersebut maka puasanya menjadi batal, sebaliknya, jika ia tidak mampu membuangnya maka puasanya tidak dihukumi batal.
Kata nukhomah/ النخامة dengan dhommah pada huruf /ن/ berarti sesuatu (lendir) yang dikeluarkan oleh manusia dari tenggorokannya, yaitu dari makhroj huruf /خ/. Matrazi menambah pengertian nukhomah ini dengan pernyataannya, “Dan sesuatu yang dikeluarkan oleh manusia dari rongga hidung.”
(و) اﳋﺎﻣس (ﻣﺎ وﺻﻞ إﱃ اﳉﻮف وﻛﺎن ﻏﺒﺎر ﻃﺮﻳﻖ) ﺳﻮاء ﻛﺎن  ﻃﺎﻫﺮا أو ﳒﺴﺎ وﻟﻮ ﻣﻦ ﻣﻐﻠﻆ ﻓﻼ ﻳﻔﻄﺮ ﺑﺬﻟﻚ وأﻣﺎ ﻏﺴﻠﻪ ﻓﺈن ﺗﻌﻤﺪ ﻓﺘﺢ ﻓﻤﻪ وﺟﺐ وإﻻ ﻓﻼ
(5). Benda yang masuk ke dalam perut dan benda tersebut berupa debu jalanan, baik debu itu suci atau najis, dan meskipun debu itu berasal dari najis mugholadzoh, maka puasa seseorang tidak menjadi batal sebab kemasukan debu tersebut.
Adapun mengenai membasuh debu tersebut, maka apabila seseorang sengaja membuka mulutnya hingga akhirnya debu tersebut masuk maka ia berkewajiban membasuhnya, dan apabila ia tidak sengaja membuka mulutnya maka ia tidak berkewajiban membasuhnya.
(و) اﻟﺴﺎدس واﻟﺴﺎﺑﻊ (ﻣﺎ وﺻﻞ إﻟﻴﻪ وﻛﺎن ﻏﺮﺑﻠﺔ دﻗﻴﻖ أو ذﺑﺎﺑﺎ ﻃﺎﺋﺮا أو ﳓﻮﻩ) ﻛﺒﻌﻮض ﳌﺸﻘﺔ اﻻﺣﱰاز ﻋﻦ ذﻟﻚ ﻓﺈن أﺿﺮت اﻟﺬﺑﺎﺑﺔ ﺟﻮﻓﻪ أﺧﺮﺟﻬﺎ وأﻓﻄﺮ ووﺟﺐ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﻘﻀﺎء ﻧﺒﻪ ﻋﻠﻰ ذﻟﻚ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ وﻟﻮ ﺗﻌﻤﺪ ﻓﺘﺢ اﻟﻔﻢ وﻟﻮ ﻷﺟﻞ اﻟﻮﺻﻮل ﰒ ﺣﺼﻞ اﻟﻮﺻﻮل ﺑﻌﺪ ذﻟﻚ ﺑﻐﲑ ﻓﻌﻠﻪ ﱂ ﻳﻔﻄﺮ ﻋﻠﻰاﻟﺼﺤﻴﺢ أﻣﺎ ﻟﻮ ﺻﺎر ﺑﻌﺪ ﻓﺘﺢ ﻓﻤﻪ ﻳﺘﻠﻘﻒ ﺑﻪ اﻟﻐﺒﺎر ﻣﻦ  اﳍﻮاء ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻀﺮ ﻗﺎﻟﻪ اﻟﺸﺮﻗﺎوي واﻟﻐﺮﺑﻠﺔ ﻣﺼﺪر ﻏﺮﺑﻞ وﻫﻲ إدارة اﳊﺐ ﰲ اﻟﻐﺮﺑﺎل ﺑﻜﺴﺮ اﻟﻐﲔ أو اﻟﺪﻗﻴﻖ ﰲ اﳌﻨﺨﻞ ﻟﻴﺨﺮج ﺧﺒﺜﻪ وﻳﺒﻘﻰ ﻃﻴﺒﻪ
(6). Benda yang masuk ke dalam perut dan benda tersebut berupa ‘ghorbalah’ atau ayakan gandum, atau lalat yang berterbangan, atau nyamuk yang berterbangan. Jadi, puasa seseorang tidak batal sebab kemasukan benda-benda semacam ini dikarenakan sulitnya menghindari.
Apabila lalat yang masuk ke dalam perut dapat mengakibatkan bahaya, maka seseorang mengeluarkan lalat tersebut dan puasanya batal serta ia wajib mengqodhonya. Demikian ini ditanbihkan oleh Ibnu Hajar.
Apabila seseorang sengaja membuka mulutnya agar suatu benda bisa masuk ke dalam perut, setelah itu, benda tersebut benar-benar dapat masuk tetapi tanpa kesengajaannya, maka menurut pendapat shohih, puasanya dihukumi tidak batal.
Adapun apabila seseorang sengaja membuka mulutnya, kemudian debu di udara terkumpul di dalam mulut dan berhasil masuk ke dalam perut, maka puasanya dihukumi batal, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Syarqowi.
Ghorbalah/  ﻏﺮﺑـﻠﺔ adalah bentuk masdar dari fi’il madhi ﻏﺮﺑَﻞ Ia berarti memutar-mutar biji-bijian atau gandum di atas ayakan agar menjadi bersih dan hilang kotorannya.

Leave a Comment