Fatwapedia.com – Diantara ahli waris yang penting untuk diketahui bagian warisannya adalah saudara atau saudari sekandung. Berikut penjelasan masing-masing dari keduanya.
Warisan Saudari Sekandung
Warisan saudari sekandung mirip dengan warisan putri.
Jika sendiri, maka dia mendapatkan ½
Jika dia berjumlah 2 atau lebih maka mereka mendapatkan 2/3 dibagi rata.
Jika bersama saudara sekandung, maka mereka berbagi harta dengan cara ta‘ṣīb (laki-laki mendapatkan 2 kali perempuan)
Apa dalilnya?
Dalil yang menunjukkan 1 saudari sekandung mendapatkan ½ harta warisan adalah ayat berikut ini,
﴿ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ ﴾ ( النساۤء/4:176)
Artinya, “Jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya” (An-Nisa’/4:176)
Dalil yang menunjukkan 2 saudari sekandung atau lebih mendapatkan 2/3 harta warisan adalah ayat berikut ini,
﴿ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗ ﴾ ( النساۤء/4:176)
Artinya, “Jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.” (An-Nisa’/4:176)
Dalil yang menunjukkan saudari sekandung mendapatkan harta dengan cara ta‘ṣīb jika bersama saudara sekandung adalah ayat berikut,
﴿ وَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ ﴾ ( النساۤء/4:176)
Artinya, “Jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan.” (An-Nisa’/4:176)
Tapi saudari sekandung termasuk AHLI WARIS LEMAH.
Mereka bisa gugur oleh 3 orang ahli waris yang juga menggugurkan saudara sekandung (lihat catatan sebelumnya yang berjudul “Warisan Saudara Sekandung”) yaitu,
- Putra
- Putra putra (cucu laki-laki dari jalur putra), termasuk putra putra putra (cicit laki-laki) terus ke bawah selama masih ada,
- Ayah.
Oleh karena itu, perhatikan betul 3 orang di atas. Jika mereka ada, maka hilang sudah kesempatan saudari sekandung mendapatkan warisan.
Tentu saja ada lagi kondisi-kondisi khusus. Tapi untuk dasar cukup ini saja dulu. Wallahua’lam.
اللهم فقهنا في الدين وعلمنا التأويل
Warisan Saudara Sekandung
Warisan saudara sekandung itu mirip dengan putra. Dia bisa menguasai seluruh harta jika sendirian.
Jika bersama saudara sekandung yang lain maka di berbagi dengannya.
Contoh:
Harta warisan senilai 100 juta misalnya, lalu ahli waris hanya 1 saudara sekandung, berarti dia menguasai seluruh 100 juta itu semuanya.
Jika ada 2 saudara sekandung, berarti mereka berbagi uang 100 juta itu, masing-masing mendapatkan 50 juta.
Jika ada 4 saudara sekandung, maka masing-masing mendapatkan 25 juta, demikian seterusnya.
Intinya saudara sekandung itu tidak diberi jatah spesifik, tapi langsung mengambil harta yang ada. Jika sisa sedikit, diambil yang sedikit itu, jika sisa banyak juga diambil yang banyak itu, jika tidak ada ahli waris selain dia, ya berarti dia mengambil semuanya.
Dalil yang menunjukkan ketentuan ini adalah ayat berikut ini,
﴿ ۗ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ ﴾ ( النساۤء/4:176)
Artinya, “dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. (An-Nisa’/4:176)
Dalam ayat di atas, Allah menjelaskan kondisi jika seorang wanita wafat lalu tidak punya ahli waris kecuali 1 saudara (sekandung) saja. Allah menerangkan ketentuan hukumnya, yakni saudara tersebut mewarisi seluruh harta saudarinya. Ini menunjukkan saudara itu mendapatkan harta yang ada, tersisa sedikit ataupun banyak. Saudara tidak mendapatkan jatah spesifik seperti ½ atau ¼ atau 1/6, dan seterusnya, tetapi langsung menguasai semua harta yang ditinggalkan.
Tapi ada kondisi lain, yakni saat saudara sekandung bersama saudari sekandung.
Jika saudara sekandung disertai saudari sekandung, maka mereka berbagi harta dengan cara ta‘ṣīb, yakni laki-laki mendapatkan 2 kali perempuan. Allah berfirman,
﴿ وَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ ﴾ ( النساۤء/4:176)
Artinya, “Jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan.” (An-Nisa’/4:176)
Tapi ingat, saudara sekandung termasuk AHLI WARIS LEMAH.
Dia bisa dapat warisan, tapi dia berpotensi gugur jika ada ahli waris yang lain
Kapan saudara sekandung gugur?
Perhatikan.
Jika ada salah satu dari 3 ahli waris berikut ini, maka saudara sekandung langsung gugur dan tidak mendapatkan warisan sedikitpun:
- Putra
- Putra putra (cucu laki-laki dari jalur putra), termasuk putra putra putra (cicit laki-laki) terus ke bawah selama masih ada
- Ayah
Oh ya, tambah lagi satu kondisi.
Jika harta yang dibagi ternyata tidak bersisa, maka saudara sekandung juga tidak mendapatkan apa-apa. Jadi dia gugur bukan karena ada ahli waris tertentu tapi gugur karena harta warisan tidak bersisa. Contoh kasus saudara sekandung gugur karena harta tidak bersisa:
Mayit meninggalkan suami, ibu, 2 putri, dan 1 saudara sekandung. Wallahua’lam
اللهم فقهنا في الدين وعلمنا التأويل