Pertanyaan
Saya seorang wanita yang telah menikah dan bekerja di tempat yang berbaur antara laki-laki dan perempuan, sementara saya komitmen dengan busana islami. Pada suatu hari, salah seorang rekan kerja laki-laki saya bertanya kepada saya, “Anda berasal dari mana?” Saya pun terpaksa menjawabnya. Ketika itu, tiba-tiba suami saya masuk ke dalam ruangan dalam kunjungan mendadak, dan melihat saya sedang berbicara dengan rekan tersebut. Suami saya marah dan menuduh saya telah melanggar janji kepadanya untuk tidak berbicara dengan siapa pun di luar batasan kerja. Saya mengatakan kepadanya bahwa yang terjadi antara saya dan rekan itu hanya pembicaraan masalah kerja. Lalu suami saya meminta saya untuk bersumpah demi Allah bahwa yang terjadi memang seperti yang saya katakan, lalu saya pun bersumpah. Karena kalau saya tidak melakukannya, suami saya akan hilang kepercayaan kepada saya selama bekerja dan akan selalu banyak berburuk sangka, bahkan bisa jadi ia mengira bahwa saya selalu berbicara dengan rekan-rekan laki-laki. Apa hukumnya?
Jawaban
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Sebaiknya Anda menjauhkan diri dari tindakan berbicara dengan laki-laki asing (bukan mahram) dan hanya berbicara dengan mereka sebatas kebutuhan yang mendesak, tanpa berduaan.
Adapun tentang sumpah palsu itu, seharusnya Anda berusaha bersilat lidah dan tidak bersumpah. Tetapi kalau memang Anda telah bersumpah palsu demi menjaga hubungan dengan suami Anda, maka niat ini sejalan dengan tujuan Syariat, kami berdoa Anda tidak berdosa karenanya, selama niat Anda memang adalah untuk mempertahankan dan menjaga kelanggengan hubungan rumah tangga Anda berdua. Tetapi Anda wajib untuk tidak mengulanginya lagi, diiringi dengan usaha selalu menjauhkan diri dari hal-hal yang menimbulkan sangkaan buruk sehingga membawa kepada akibat yang tidak terpuji. Wallâhu a`lam.
Bersumpah Palsu Dibolehkan untuk Menolak Bahaya dari Seorang Muslim
Pertanyaan
Ada satu pihak meminta seseorang untuk bersumpah di atas mushaf Al-Quran, sementara ia telah mengetahui bahwa jika ia jawab dengan jujur, itu akan mendatangkan mudharat kepada seorang muslim yang taat beragama. Karena itu, ia pun bersumpah dan menjawab dengan berbohong, apakah hukum sumpahnya? Dan apa yang wajib ia lakukan?
Jawaban
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Tidak boleh bagi seorang muslim berdusta kecuali apabila dalam berdusta itu ada kemaslahatan Syar`i yang tidak akan terwujud tanpa bersumpah. Ketika itulah, ia boleh bersumpah dengan berdusta.
Di antara maslahat yang dipandang legal secara Syar`i adalah menolak bahaya dari seorang muslim. Tetapi seorang muslim tidak boleh berdusta selama ia mampu menolak bahaya itu dengan bersilat lidah (berkelit dengan bahasa kiasan). Karena orang yang berkelit dengan bahasa kiasan (tauriyah) tidaklah berdusta dalam kata-katanya. Sebuah hadits diriwayatkan dari Suwaid ibnu Hanzhalah, ia berkata, “Suatu ketika, kami berjalan ingin menemui Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam, dan bersama kami ada Wa’il ibnu Hajar, lalu ia ditangkap oleh musuhnya. Ketika itu, orang-orang merasa takut bersumpah, tetapi aku bersumpah bahwa ia adalah saudaraku, sehingga ia pun dibebaskan. Kemudian kami datang menemui Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam, dan aku ceritakan hal itu kepada beliau, lalu beliau bersabda, ‘Engkaulah yang paling baik dan paling jujur di antara mereka semua, engkau telah berkata benar, seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain’.” [HR. Ahmad, Abû Dâwûd, dan Ibnu Mâjah]
Berdasarkan itu, maka tidak ada dosa bagi orang yang disebutkan pada pertanyaan di atas dalam dusta dan sumpah palsunya untuk menolak bahaya dari saudaranya sesama muslim yang dizalimi itu, apabila ia tidak bisa menolaknya kecuali dengan cara tersebut.
Wallâhu a`lam.