Fatwapedia.com – Kaum muslimin tentu tidak asing lagi dengan sabda Nabi yang artinya: Sesungguhnya Allah Maha Indah dan Allah menyukai keindahan. Keindahan merupakan ajaran islam yang seyogianya dirawat dan diaktualisasikan dalam kehidupan nyata. Namun tidak serta merta difahami menurut interpretasi individu. Khususnya dalam masalah berhiasnya wanita dalam islam. Hukum berhias bagi wanita muslimah (Secara umum), dalam Islam, terdapat beberapa prinsip dan panduan terkait berhias bagi wanita muslimah:
Kecermatan dalam berpakaian: Wanita muslimah diharapkan untuk menjaga kehormatan dan kesopanan dalam berpakaian. Hal ini termasuk memakai pakaian yang longgar, tidak transparan, dan menutupi aurat, yaitu bagian tubuh seperti rambut, leher, dada, dan sebagian besar tubuh kecuali wajah dan tangan. Pemilihan pakaian yang sopan dan tidak menarik perhatian berlebihan juga dianjurkan.
Tidak berlebihan dalam perhiasan: Islam mengajarkan keseimbangan dan menekankan agar tidak berlebihan dalam menggunakan perhiasan. Wanita muslimah sebaiknya mengenakan perhiasan yang sederhana dan tidak mencolok. Prinsipnya adalah menjaga agar perhiasan tidak menjadi sumber keangkuhan atau mengalihkan perhatian dari akhlak dan kepribadian yang baik.
Penggunaan wewangian: Wanita muslimah diperbolehkan menggunakan wewangian asalkan tidak bertujuan untuk menarik perhatian lawan jenis dan tidak digunakan di depan umum dengan tujuan untuk berdandan atau memamerkan diri. Penggunaan wewangian sebaiknya terbatas untuk keperluan pribadi dan hanya di lingkungan yang sesuai.
Menjaga kesopanan dalam berdandan: Islam mengajarkan untuk menjaga kesopanan dalam berdandan. Wanita muslimah dianjurkan untuk berdandan dengan cara yang tidak berlebihan dan tidak mencolok. Makeup sebaiknya digunakan untuk memperbaiki penampilan secara sederhana dan alami, tanpa mengubah penampilan yang asli.
Tidak meniru gaya berpakaian non-Muslim: Wanita muslimah sebaiknya tidak meniru gaya berpakaian yang khas bagi wanita non-Muslim, seperti gaya berpakaian yang mengungkapkan aurat atau gaya yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Sejak zaman dahulu pun perempuan sudah mengenal perhiasan. Bukan hanya gelang tangan, kalung, dan cincin. Kaki pun kerap kali diberi aksesoris emas atau perak yang disebut dengan gelang kaki.
Perempuan boleh memakai perhiasan yang terbuat dari emas. Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi dari Abu Musa al-Asy’ari, Nabi Muhammad saw bersabda;
حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ
“Diharamkan memakai pakaian sutra dan emas bagi laki-laki dari umatku, dan dihalalkan bagi perempuan.” (HR Tirmidzi)
Para ulama sepakat bahwa perempuan hukumnya boleh memakai gelang kaki emas. Sebagaimana diperbolehkan mengenakan gelang tangan emas. Hal tersebut disebutkan oleh Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin, yang menegaskan bahwa kebolehan memakai gelang kaki dari emas bagi perempuan sudah menjadi kesepakatan para ulama.
Syaikh Abu Bakar Syatha berkata sebagai berikut;
ﻭﻳﺤﻞ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﻭﺍﻟﻔﻀﺔ – ﺑﻼ ﺳﺮﻑ – ﻻﻣﺮﺃﺓ ، ﻭﺻﺒﻲ – ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ – ﻓﻲ ﻧﺤﻮ ﺍﻟﺴﻮﺍﺭ ، ﻭﺍﻟﺨﻠﺨﺎﻝ ، ﻭﺍﻟﻨﻌﻞ ، ﻭﺍﻟﻄﻮﻕ
“Dan halal emas dan perak-asal tidak berlebihan-bagi perempuan dan anak kecil menurut kesepakatan para ulama, baik sebagai gelang tangan, gelang kaki, sandal maupun sebagai kalung.”(I’anatut Thalibin, 2/180).
Memakai gelang kaki emas memang diperbolehkan bagi perempuan. Namun jangan sampai berlebihan dan menjadikan perhiasan tersebut untuk menarik lawan jenis. Jika tujuan menggunakan gelang kali adalah untuk menarik lawan jenis, maka hukumnya dilarang dalam Islam.
Ath-Thabari dalam Tafsir ath-Thabari, membawakan riwayat dari al-Mu’tamir, dari ayahnya, bahwa Hadzrami berpendapat, ada seorang wanita yang membuat gelang kaki dari perak dan diberi gemercing. Ketika melewati sekelompok laki-laki, dia menggerakkan kakinya dan munculah suara gemercing. Kemudian Allah SWT menurunkan ayat ini.
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
“Janganlah para wanita itu menghentak-hentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan,” (QS. An-Nur: 31).
Ayat di atas menjelaskan bahwasannya perhiasan gelang kaki semacam itu sudah ada di zaman Nabi SAW, dan dikenakan oleh wanita. Allah SWT tidak melarang penggunaan gelang kaki tersebut. Namun Allah SWT. melarang membunyikan gelang kaki tersebut di hadapan lelaki yang bukan mahram. Sehingga menjadi sumber fitnah bagi lelaki lain.
Dalam Fatwa Muslimah dinyatakan,
يجوز للمرأة لِبْسُ الخُلْخَالِ في السَّاق للجَمَالِ ، لكن لا تُحَرّكُهُ أمام الأجانِبِ لتُظْهِر ذلك لهم
“Dibolehkan bagi wanita untuk memakai gelang kaki di betis untuk kecantikan. Namun tidak boleh digerakkan di depan lelaki yang bukan mahram, untuk menampakkan suara itu di hadapan mereka.” (Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, 1/469).
Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum seorang wanita memakai gelang emas di kedua kaki.
Berikut ini jawaban beliau rahimahullah.
Wanita boleh memakai emas sesuai dengan keinginannya, selama tidak berlebihan. Dia boleh memakai emas tersebut di kedua kakinya, di kedua lengannya, di kedua telinganya, di atas kepalanya, atau di lehernya. Intinya, wanita boleh memakai emas sesuai dengan keinginannya selama tidak sampai berlebihan.
Akan tetapi, wanita tidak boleh memakai emas yang dibuat dalam bentuk hewan, semisal ular, kupu-kupu, dan yang semisalnya. Sebab, memakai sesuatu yang berbentuk hewan atau manusia hukumnya tidak dibolehkan. Demikian juga, wanita tidak boleh mengenakan pakaian pada badannya yang memuat gambar hewan atau manusia, seperti baju, kaos, dan semisalnya.(Sumber: Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 22/2)
Kesimpulannya, memakai gelang kaki bagi perempuan menurut pandangan hukum islam adalah boleh. Dengan catatan tidak berlebihan dengan membunyikan bunyi gemerincing dan menghentak-hentakkan kaki dihadapan kaum laki-laki. Karena dikhawatirkan akan menjadi sumber fitnah. Wallahu a’lam bisshawaab.