Fatwapedia.com – Sebetulnya telah banyak penjelasan dari para ulama yang membahas hal ini dan kesemuanya sepakat bahwasanya ikut merayakan natal bagi seorang muslim adalah sebentuk kekufuran. Hukumnya haram secara mutlak; baik itu sekedar menghadiri saja, atau masuk ke gereja dan melakukan aktivitas ibadah seperti orang-orang kafir itu lakukan di sana.
Allaah Ta’ala berfirman :
وَالَّذِينَ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَاماً
“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan az-zuur [kemaksiatan], dan apabila mereka bertemu dengan [orang-orang] yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berguna, mereka lalui [saja] dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan [25]: 72)
Syaikh Mutawalli As-Sya’rawi [ulama kharismatik Al-Azhar Mesir], menafsirkan :
أي: لا يحضرون الباطل في أيّ لون من ألوانه قولاً أو فعلًا أو إقراراً، وكل ما خالف الحق.
“[Maksud dari kalimat –orang orang yang tidak menyaksikan az zuur-] yakni : Orang-orang yang tidak menyaksikan kebathilan, dalam segala rupanya. Baik berupa ucapan, tindakan atau ketetapan. [Dan juga tidak menghadiri] segala hal yang menyelisihi Al-Haq”. (As-Sya’rawi, Tafsir As-Sya’rawi, Juz 17/pembahasan Surah Al Furqan)
Imam Mujahid, dalam menafsirkan ayat tersebut menyatakan, “Az-Zuur [kemaksiatan] itu adalah hari raya kaum musyrik. Begitu juga pendapat yang sama dikemukakan oleh Ar-Rabi’ Ibn Anas, Al-Qadhi Abu Ya’la dan Ad-Dhahak.” (Ibn Taimiyyah, Iqtidha’ As-Shirath Al-Mustaqim, Juz I/537)
Menyaksikan nya saja sudah terlarang, apalagi ikut menghadiri dan merayakannya.
Dan dari penjelasan Syaikh As-Sya’rawi di atas, tentu kita bisa menyimpulkan bahwa mengenakan atribut, pernak-pernik serta pakaian hari raya agama lain adalah terlarang. Hal itu sama dengan persetujuan dengan kebathilan mereka.
Dalam hadits penuturan Anas :
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ
“Ketika Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha [hari Nahr].” (HR. Ahmad 3/178, sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim)
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani lantas mengatakan, “Bisa disimpulkan dari hadits tersebut larangan merasa gembira saat hari raya orang musyrik dan larangan menyerupai orang musyrik ketika itu. Bahkan Syaikh Abu Hafsh Al-Kabir An-Nasafi, seorang ulama mazhab Hanafi sampai melampaui batas dalam masalah ini dengan mengatakan, ‘Siapa yang menghadiahkan sebutir telur kepada orang musyrik pada hari itu karena mengagungkan hari tersebut maka dia telah kafir kepada Allah.” (Ibn Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, 2/ 442)
Imam As-Suyuthi As-Syafi’I berkata :
واعلم أنه لم يكن على عهد السلف السابقين من المسلمين من يشاركهم في شيء من ذلك. فالمؤمن حقاً هو السالك طريق السلف الصالحين المقتفي لآثار نبيه سيد المرسلين
”Dan ketahuilah bahwa tidak pernah ada seorang pun pada masa generasi salaf terdahulu dari kaum muslimin yang ikut serta dalam hal apa pun dari perayaan mereka. Maka seorang mukmin yang benar [imannya] adalah seseorang yang menempuh jalan salafussholih yang mengikuti jejak sunnah Nabi-Nya, penghulu para Rasul (Muhammad shallallahu ’alayhi wa sallam-).” (As-Suyuthi, Haqiqatus-Sunnah wal-Bid’ah, hal. 46-47)
Adapun mengenai hukum mengucapkan selamat natal, semua ulama juga sepakat akan keharamannya.
Dalam madzhab Syafi’I misalnya. Imam Al-Khatib As-Syarbini memfatwakan agar orang yang mengucapkan selamat kepada perayaan agama lain untuk di ta’zir/dihukum sebagai tindakan kejahatan. (As-Syarbini, Mughni Al-Muhtaj, 4/255)
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami As-Syafi’I berkata :
ثُمَّ رَأَيْت بَعْضَ أَئِمَّتِنَا الْمُتَأَخِّرِينَ ذَكَرَ ما يُوَافِقُ ما ذَكَرْتُهُ فقال وَمِنْ أَقْبَحِ الْبِدَعِ مُوَافَقَةُ الْمُسْلِمِينَ النَّصَارَى في أَعْيَادِهِمْ بِالتَّشَبُّهِ بِأَكْلِهِمْ وَالْهَدِيَّةِ لهم وَقَبُولِ هَدِيَّتِهِمْ فيه وَأَكْثَرُ الناس اعْتِنَاءً بِذَلِكَ الْمِصْرِيُّونَ وقد قال صلى اللَّهُ عليه وسلم من تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ منهم بَلْ قال ابن الْحَاجِّ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَبِيعَ نَصْرَانِيًّا شيئا من مَصْلَحَةِ عِيدِهِ لَا لَحْمًا وَلَا أُدْمًا وَلَا ثَوْبًا، وَلَا يُعَارُونَ شيئا وَلَوْ دَابَّةً إذْ هو مُعَاوَنَةٌ لهم على كُفْرِهِمْ، وَعَلَى وُلَاةِ الْأَمْرِ مَنْعُ الْمُسْلِمِينَ من ذلك
“Kemudian aku melihat sebagian imam-imam kami dari kalangan mutakhirin [belakangan] telah menyebutkan apa yang sesuai dengan apa yang telah aku sebutkan. Ia berkata : “Dan diantara bid’ah yang paling buruk adalah kaum muslimin menyepakati kaum nashrani dalam perayaan-perayaan mereka, yaitu dengan meniru-niru mereka dengan memakan makanan mereka, memberi hadiah kepada mereka, menerima hadiah dari mereka. Dan orang yang paling memberi perhatian akan hal ini adalah orang-orang Mesir. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Barang siapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk dari mereka”. Bahkan Ibnul Haaj telah berkata, “Tidak halal bagi seorang muslim untuk menjual bagi seorang nashrani apapun juga yang berkaitan dengan kemaslahatan perayaan mereka, baik daging, sayur, maupun baju. Dan tidak boleh kaum muslimin meminjamkan sesuatupun juga kepada mereka meskipun hanya meminjamkan hewan tunggangan karena ini adalah bentuk membantu mereka dalam kekafiran mereka. Dan wajib bagi pemerintah untuk melarang kaum muslimin dari hal tersebut.” (Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubro, 4/238)
Imam Ibnul Qayyim Al Jauziyyah –dari madzhab Hanbali- berkata :
“Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir [seperti mengucapkan selamat natal, pen] adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ [kesepakatan] para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.” (Ibnul Qayyim Al Jauziyyah, Ahkam Ahlidz Dzimmah, 1/441)
Dalam kitab Al-Iqna’ fi Fiqh Al-Imam Ahmad Ibn Hanbal, Imam Abu An-Naja Al-Maqdisi berpendapat :
ويحرم شهود عيد اليهود والنصارى وبيعه لهم فيه ومهاداتهم لعيدهم ويحرم بيعهم ما يعملونه كنيسة أو تمثالا ونحوه وكل ما فيه تخصيص كعيدهم وتمييز لهم وهو من التشبه بهم والتشبه بهم منهي عنه إجماعا وتجب عقوبة فاعله
“Dan haram menyaksikan perayaan yahudi dan kaum nasrani, dan haram menjual kepada mereka dalam perayaan tersebut serta haram memberi hadiah kepada mereka karena hari raya mereka. Haram menjual kepada mereka apa yang mereka gunakan [dalam acara mereka] untuk membuat gereja atau patung dan yang semisalnya [seperti untuk buat salib dll-pen]. Dan haram seluruh perkara yang menunjukkan pengkhususan mereka seperti perayaan mereka, dan seluruh perkara yang menunjukkan pembedaan bagi mereka, dan ini termasuk bentuk tasyabbuh [meniru-niru] mereka, dan bertasyabbuh dengan mereka diharamkan berdasarkan ijma’ [kesepakatan/konsesus] para ulama. Dan wajib memberi hukuman kepada orang yang melakukan hal ini.” (Al Maqdisi, Al-Iqna’, 2/49)
Dari madzhab Hanafi :
قَالَ – رَحِمَهُ اللَّهُ – (وَالْإِعْطَاءُ بِاسْمِ النَّيْرُوزِ وَالْمِهْرَجَانِ لَا يَجُوزُ) أَيْ الْهَدَايَا بِاسْمِ هَذَيْنِ الْيَوْمَيْنِ حَرَامٌ بَلْ كُفْرٌ وَقَالَ أَبُو حَفْصٍ الْكَبِيرُ – رَحِمَهُ اللَّهُ – لَوْ أَنَّ رَجُلًا عَبَدَ اللَّهَ تَعَالَى خَمْسِينَ سَنَةً ثُمَّ جَاءَ يَوْمُ النَّيْرُوزِ وَأَهْدَى إلَى بَعْضِ الْمُشْرِكِينَ بَيْضَةً يُرِيدُ تَعْظِيمَ ذَلِكَ الْيَوْمِ فَقَدْ كَفَرَ وَحَبَطَ عَمَلُهُ وَقَالَ صَاحِبُ الْجَامِعِ الْأَصْغَرِ إذَا أَهْدَى يَوْمَ النَّيْرُوزِ إلَى مُسْلِمٍ آخَرَ وَلَمْ يُرِدْ بِهِ تَعْظِيمَ الْيَوْمِ وَلَكِنْ عَلَى مَا اعْتَادَهُ بَعْضُ النَّاسِ لَا يَكْفُرُ وَلَكِنْ يَنْبَغِي لَهُ أَنْ لَا يَفْعَلَ ذَلِكَ فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ خَاصَّةً وَيَفْعَلُهُ قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ لِكَيْ لَا يَكُونَ تَشْبِيهًا بِأُولَئِكَ الْقَوْمِ، وَقَدْ قَالَ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»
Beliau [Abul Barokaat An-Nasafi Al-Hanafi] berkata : “Dan memberikan hadiah dengan nama hari raya Nairus dan Mihrojan tidak diperbolehkan.” Yaitu memberikan hadiah-hadiah dengan nama kedua hari raya ini adalah haram bahkan kekufuran. Berkata Abu Hafsh Al-Kabir rahimahullah : “Kalau seandainya seseorang menyembah Allah Ta’ala selama 50 tahun kemudian tiba hari perayaan Nairuz dan ia memberi hadiah sebutir telur kepada sebagian kaum musyrikin, karena ia ingin mengagungkan hari tersebut maka ia telah kafir dan telah gugur amalannya.” Penulis kitab Al-Jami’ As-Ashghor berkata : “Jika pada hari raya Nairuz ia memberikan hadiah kepada muslim yang lain, dan dia tidak ingin mengagungkan hari tersebut akan tetapi hanya mengikuti kebiasaan/tradisi sebagian masyarakat maka ia tidaklah kafir, akan tetapi hendaknya ia tidak melakukannya pada hari tersebut secara khusus, namun ia melakukannya sebelum atau sesudah hari tersebut agar tidak merupakan tasyabbuh dengan mereka. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda ((Barang siapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk dari mereka)). (Ibn Nujaim Al Mishri, Kitab Al-Bahr Ar-Raa’iq Syarh Kanzul Daqa’iq, 8/555)
Dari madzhab Maliki, Imam Ibnul Haj Al Maliki berfatwa :
وَبَقِيَ الْكَلَامُ عَلَى الْمَوَاسِمِ الَّتِي اعْتَادَهَا أَكْثَرُهُمْ وَهُمْ يَعْلَمُونَ أَنَّهَا مَوَاسِمُ مُخْتَصَّةٌ بِأَهْلِ الْكِتَابِ فَتَشَبَّهَ بَعْضُ أَهْلِ الْوَقْتِ بِهِمْ فِيهَا وَشَارَكُوهُمْ فِي تَعْظِيمِهَا يَا لَيْتَ ذَلِكَ لَوْ كَانَ فِي الْعَامَّةِ خُصُوصًا وَلَكِنَّك تَرَى بَعْضَ مَنْ يَنْتَسِبُ إلَى الْعِلْمِ يَفْعَلُ ذَلِكَ … بَلْ زَادَ بَعْضُهُمْ أَنَّهُمْ يُهَادُونَ بَعْضَ أَهْلِ الْكِتَابِ فِي مَوَاسِمِهِمْ وَيُرْسِلُونَ إلَيْهِمْ مَا يَحْتَاجُونَهُ لِمَوَاسِمِهِمْ فَيَسْتَعِينُونَ بِذَلِكَ عَلَى زِيَادَةِ كُفْرِهِمْ
“Tersisa pembicaraan tentang musim-musim [hari-hari raya] yang biasa dilakukan oleh kebanyakan mereka padahal mereka mengetahui bahwasanya hari-hari raya tersebut adalah khusus hari raya ahul kitab. Maka sebagian orang zaman ini bertasyabbuh dengan mereka [ahlul kitab], menyertai mereka dalam mengagungkan hari-hari raya tersebut. Duhai seandainya tasyabbuh tersebut hanya dilakukan oleh orang-orang muslim awam, akan tetapi engkau melihat sebagian orang yang berafiliasi kepada ilmu juga melakukan hal tersebut. Bahkan sebagian mereka lebih parah lagi hingga mereka memberikan hadiah kepada sebagian ahlul kitab pada hari-hari raya mereka, mengirimkan untuk mereka apa yang mereka butuhkan dalam perayaan mereka, sehingga dengan hal ini para ahlul kitab terbantukan untuk lebih terjerumus dalam kekafiran.” (Ibnul Haaj, Al-Madkhal, 2/46-48)
Kesemua ulama itu dengan jelas dan tegas melarang mengucapkan selamat dan ikut berbahagia dengan perayaan agama lain. Semoga Allaah merahmati mereka, yang telah berusaha menjaga Dien ini yang mulia.
Memang, ada segelintir tokoh masa kini yang berpendapat bahwa seorang muslim boleh mengucapkan selamat natal. Alasan mereka karena ucapan selamat ini bagian dari mujaamalah [basa-basi] dan cara untuk merangkul orang-orang non muslim dengan Islam yang toleran. Pendapat ini tentu tidak bisa diterima.
Kami ingin katakan bahwa mereka –orang-orang kafir- tatkala mereka mati dengan kekafiran mereka, mereka akan dipanggang dalam neraka jahannam selamanya. Entah itu bisa jadi diantara mereka adalah saudara kita, teman kita, atau tetangga-tetangga kita. Na’udzubillahi min dzalik.
Sekarang kami bertanya : Tegakah kita membiarkan mereka kelak dipanggang di dalam Neraka Jahannam dan kekal didalamnya? Tegakah kita melihat mereka tersiksa –dengan siksaan yang amat dahsyat- di dalam neraka dan hal itu tiada berujung?! Tentu kita tidak boleh sedikitpun tega.
Bahkan, kalau lah boleh kami MEMAKSA MEREKA DENGAN PEDANG agar mereka masuk ke dalam Dien Islam, tentu akan kami lakukan. Mengingat nasib mereka yang menyedihkan kelak di akhirat. Tidakkah kita iba dengan nasib mereka kelak di Akhirat?! Kasihanilah mereka, wahai saudaraku seiman.
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
”Siapa saja yang mencari selain Islam sebagai agama, sekali-kali tidak akan pernah diterima [agama tersebut] darinya, dan di akhirat ia termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Ali Imran [3]: 85)
Karena itu, ucapan selamat dan dukungan atas perayaan hari raya agama mereka adalah tindakan yang amat bodoh lagi jahat. Tindakan itu akan membuat orang-orang kafir berpikir, bahwasanya apa yang mereka lakukan adalah perkara yang sah dan tidak akan membawa celaka. Padahal justeru sebaliknya. Apa yang mereka perbuat itu akan menjadi kecelakaan dan kesengsaraan bagi mereka dunia dan akhirat!
وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا (٨٨)لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا (٨٩)تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الأرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا (٩٠)أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا (٩١)وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا (٩٢)
Dan mereka berkata: “Tuhan yang Maha Pemurah mengambil [mempunyai] anak”. Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sebuah perkara yang SANGAT MUNGKAR [JELEK]. Hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, karena mereka menyerukan Allah yang Maha Pemurah mempunyai anak, dan tidak layak bagi Tuhan yang Maha Pemurah mengambil [mempunyai] anak. (QS. Maryam [19] : 88-92).
Perhatikan lah urusan ini, saudaraku… Demi Allaah, ini bukan lah urusan yang sepele. Wallaahul musta’aan.
Oleh : Muhammad Rivaldy Abdullah